Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cabor PON Wajib Terapkan Batasan Umur

IGN Oka Darmawan
IGN Oka Darmawan

BALI TRIBUNE - KONI Bali mewajibkan semua cabang olahraga (cabor) mengikuti batasan usia yang diterapkan PP cabor masing-masing, terutama bagi cabor yang mengikuti pra-PON nantinya, harus usianya setahun sebelum batasan usia. Hal ini ditegaskan Sekretaris Umum (Sekum) KONI Bali, IGN. Oka Darmawan. Menurutnya hal itu penting dilakukan, jangan sampai atlet yang lolos PON justru tak bisa bertanding di PON XX/2020 di Papua. “Semua itu harus dimulai di Porprov Bali. Jadi di Porprov Bali usia atlet yang berlaga harus satu tahun lebih muda, dari batasan usia di PON nanti. Jangan sampai juara Porprov Bali ternyata tak bisa turun di PON, gara-gara usianya sudah lewat. Jika sudah demikian lantas mau digunakan apa prestasi di Porprov Bali,” ungkap Oka Darmawan, Senin (21/5). Oleh karena itulah, disarankan dalam Porprov Bali XIV di Tabanan tahun depan, daerah tak hanya mengejar prestasi saja, melainkan lebih mengutamakan meningkatkan kualitas atletnya yang menjadi juara. “Semua itu ukuran dan puncak prestasinya ada di PON Papua. Artinya menjadi juara di Porprov Bali setidaknya harus bisa dilanjutkan juara di PON Papua. Dengan semua itu maka membuktikan jika prestasi atlet tersebut riil, karena bisa juga teruji meraih prestasi di event yang lebih tinggi,” terang Oka Darmawan. Demi merealisasikan semua itu, daerah diharapkan menyiapkan atlet terbaiknya dengan modal kualitas yang bisa diandalkan di Porprov Tabanan nanti, selanjutnya bisa dipoles dan dibina dengan bagus ketika masuk tim PON Bali ke depannya.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.