Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cabul 4 ABG, Kakek Bandotan Dituntut 9 Tahun

Perbuatan
Terdakwa kakek cabuli ABG saat jalani sidang tuntutan.

BALI TRIBUNE - Aksi bejat dukun A Hilmi Asni alias Pak Asni alias Pak Bayu (69), yang memperdayai empat anak perempuan dibawah umur, harus dibayar mahal. Hukuman pidana 9 tahun sudah menanti didepan mata setelah dirinya dituntut 9 tahun penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peggy Bawengan menyatakan Kakek yang tinggal di Perum Puri Gading Jl Tresna Asih Lingkungan Bhuana Gubung Jimbaran, Badung ini terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 76E Juncto Pasal 82 ayat 1 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Didepan Majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa, Jaksa Peggy juga menyampaikan beberapa pertimbangan atas tuntutannya itu. Diantaranya, hal yang meringankan terdakwa dinilai bersikap sopan d an berterus terang mengakui perbuatanya. "Hal memberatkan perbuatam terdakwa dapar merusak masa depan korban, "kata Jaksa Peggy. Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya pekan depan. Pada surat dakwaan JPU diuraikan bahwa perbuatan bejat terdakwa secara berturut-turut mencabuli korban pada bulan Desember 2017 lalu di rumah terdakwa. Bermula ketika saksi korban berinisial PA bertemu terdakwa saat berbelanja di warung, Sabtu (2/12) sekitar pukul 17.00 wita.  Kemudian terdakwa, menawari saksi korban untuk terapi otak biar pintar. Pada keesokan harinya, tanggal 3 Desember 2017 sekitar pukul 15.30 wita saksi pamit dari rumahnya untuk melakukan terapi di rumah terdakwa. Singkat cerita, sesampai di rumah terdakwa yang pada saat itu dalam keadaan sepi. Saksi korban kemudian disuruh masuk ke kamar oleh terdakwa. "Terdakwa selanjutnya menyuruh saksi korban tidur di ranjang dengan menjadikan buku matematika dan bahasa inggris milik saksi korban sebagai alas kepala. Kemudian kepala saksi korban digosokan dengan batu berwarna hijau tua, selanjutnya terdakwa mengambil hanphone dan menunjukan rekamana orang terapi telanjang," beber Jaksa Peggy. Selanjutnya, terdakwa menyuruh untuk membuka baju namun ditolak saksi korban. Tetapi terdakwa terus merayu sehingga dengan polosnya saksi korban mengiyakan keinginan bejat terdakwa.  Setelah saksi korban sudah tidak berbusa, terdakwa kemudian kembali mengosokan batu tersebut keseluruh badan saksi korban. Setelah selesai, terdakwa kemudian memberi uang kepada saksi korban sebesar Rp15.000 dan melarang saksi korban untuk menceritakan ke orang lain. Perbuatan bejat terdakwa terus berlanjut, terhitung pada tanggal 7 dan 9 Desember 2017.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Adenata dan Rheza Melesat Kencang Kuasai Podium MRS Seri Akhir Bersama CBR600RR

balitrtibune.co.id | Jakarta - Tampil gemilang di gelaran pamungkas Mandalika Racing Series (MRS) 2025, pebalap Astra Honda Racing Team (AHRT) kuasai podium di kelas National Supersport600. Raihan ini dicapai oleh dua pebalap yakni M. Adenanta Putra dan Rheza Danica Ahrens melalui perjuangan keras, penuh strategi yang berlangsung di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat (1-2/11).

Baca Selengkapnya icon click

Crosser Astra Honda Yakin Tampil Kencang di Final Kejurnas Motocross 2025

balitribune.co.id } Jakarta - Crosser muda Astra Honda Racing Team (AHRT), Arsenio Algifari siap menutup musim dengan penampilan terbaiknya pada putaran final Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Motocross Indonesia 2025 yang akan digelar pada 8–9 November 2025 di Sirkuit Bantir, Sumowono, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jembrana Masih Terdampak Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Negara - Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Jembrana, khususnya di Kecamatan Melaya, sejak Selasa (11/11) sore, mengakibatkan sejumlah titik mengalami banjir dan pohon tumbang. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 14.00 Wita itu sempat mengganggu aktivitas masyarakat serta arus lalu lintas di jalur utama Denpasar–Gilimanuk.

Baca Selengkapnya icon click

Kejari Gianyar Lelang Ribuan Tabung LPG Rampasan

balitribune.co.id | Gianyar - Tingkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar akan melelang Barang Rampasan yang terdiri dari ribuan tabung  gas LPG. Lelang melalui Panitia Penyelesaian Barang Rampasan Negara ini akan dilakukan tanpa kehadiran peserta (open bidding) dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serahkan Rekomendasi Lift Kaca Pantai Kelingking, Pansus TRAP Lempar "Bola Panas"

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik pembangunan lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, Nusa Penida memasuki babak baru. Setelah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial, Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DPRD Bali akhirnya menyerahkan rekomendasi resmi terkait proyek tersebut kepada Gubernur Bali, Wayan Koster. Penyerahan dilakukan usai menggelar rapat tertutup di DPRD Bali Denpasar, Selasa (11/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.