Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cabul 4 ABG, Kakek Bandotan Dituntut 9 Tahun

Perbuatan
Terdakwa kakek cabuli ABG saat jalani sidang tuntutan.

BALI TRIBUNE - Aksi bejat dukun A Hilmi Asni alias Pak Asni alias Pak Bayu (69), yang memperdayai empat anak perempuan dibawah umur, harus dibayar mahal. Hukuman pidana 9 tahun sudah menanti didepan mata setelah dirinya dituntut 9 tahun penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peggy Bawengan menyatakan Kakek yang tinggal di Perum Puri Gading Jl Tresna Asih Lingkungan Bhuana Gubung Jimbaran, Badung ini terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 76E Juncto Pasal 82 ayat 1 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Didepan Majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa, Jaksa Peggy juga menyampaikan beberapa pertimbangan atas tuntutannya itu. Diantaranya, hal yang meringankan terdakwa dinilai bersikap sopan d an berterus terang mengakui perbuatanya. "Hal memberatkan perbuatam terdakwa dapar merusak masa depan korban, "kata Jaksa Peggy. Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya pekan depan. Pada surat dakwaan JPU diuraikan bahwa perbuatan bejat terdakwa secara berturut-turut mencabuli korban pada bulan Desember 2017 lalu di rumah terdakwa. Bermula ketika saksi korban berinisial PA bertemu terdakwa saat berbelanja di warung, Sabtu (2/12) sekitar pukul 17.00 wita.  Kemudian terdakwa, menawari saksi korban untuk terapi otak biar pintar. Pada keesokan harinya, tanggal 3 Desember 2017 sekitar pukul 15.30 wita saksi pamit dari rumahnya untuk melakukan terapi di rumah terdakwa. Singkat cerita, sesampai di rumah terdakwa yang pada saat itu dalam keadaan sepi. Saksi korban kemudian disuruh masuk ke kamar oleh terdakwa. "Terdakwa selanjutnya menyuruh saksi korban tidur di ranjang dengan menjadikan buku matematika dan bahasa inggris milik saksi korban sebagai alas kepala. Kemudian kepala saksi korban digosokan dengan batu berwarna hijau tua, selanjutnya terdakwa mengambil hanphone dan menunjukan rekamana orang terapi telanjang," beber Jaksa Peggy. Selanjutnya, terdakwa menyuruh untuk membuka baju namun ditolak saksi korban. Tetapi terdakwa terus merayu sehingga dengan polosnya saksi korban mengiyakan keinginan bejat terdakwa.  Setelah saksi korban sudah tidak berbusa, terdakwa kemudian kembali mengosokan batu tersebut keseluruh badan saksi korban. Setelah selesai, terdakwa kemudian memberi uang kepada saksi korban sebesar Rp15.000 dan melarang saksi korban untuk menceritakan ke orang lain. Perbuatan bejat terdakwa terus berlanjut, terhitung pada tanggal 7 dan 9 Desember 2017.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Cetak Generasi Peduli Jalan Raya, AHM Dukung Pejuang Muda Keselamatan Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) menjadi bagian dari program “Pejuang Muda Keselamatan Jalan Indonesia” yang digagas oleh Indonesia Road Safety Partnership (IRSP) berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Kegiatan edukasi duta keselamatan berkendara yang berasal dari kalangan mahasiswa ini berlangsung pada 5 – 13 November 2025 di Yogyakarta, Bali, dan Cikarang – Jawa Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Tabanan Tertawa dan Bali Berdoa Warnai HUT Kota Singasana ke-532

balitribune.co.id | Tabanan - Suasana penuh keceriaan menyelimuti Taman Bung Karno saat kegiatan Tabanan Tertawa dan Bali Berdoa yang digelar bersama komunitas Bali Happy Movement sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-532 Kota Singasana Tabanan pada Sabtu (15/11) dibuka oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, didampingi Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, Sekda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tekankan Disiplin dan Integritas, Sekda Sedana Merta Sidak Ke PUPR-Kim dan Disdikpora Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perangkat daerah, yakni Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKim) serta Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karangasem, Kamis (13/11).

Baca Selengkapnya icon click

Ucapkan Selamat Hari Raya Suci Galungan dan Kuningan, Bupati Gus Par-Wabup Guru Pandu Ajak Warga Perkuat Nilai Dharma

balitribune.co.id | ​Amlapura - ​Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Bupati I Gusti Putu Parwata (Gus Par) dan Wakil Bupati Pandu Prapanca Lagosa (Guru Pandu), mengajak seluruh masyarakat memaknai Hari Raya Galungan dan Kuningan Tahun 2025 sebagai momentum kemenangan Dharma yang wajib diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.