Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cabuli Bocah 5 Tahun, Kakek Bejad Ditangkap

Bali Tribune / Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika
balitribune.co.id | SingarajaKakek cabul berusia 73 tahun ditangkap setelah dilaporkan mencabuli bocah perempuan berusia 5 tahun. Kakek cabul berinsial B yang tinggal di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan/Kabupaten Buleleng terungkap belangnya setelah bocah yang masih bertetangga itu mengeluh sakit pada bagian vitalnya saat buang air kecil.
 
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika membenarkan kasus tersebut. Ia mengatakan, kasus dugaan pencabulan tersebut terjadi pada bulan Juni lalu ditempat kost yang ditinggali  B. Kasus ini pertama kali diketahui orang tua korban, saat putrinya mengeluh sakit pada bagian alat vital setiap buang air kecil. Saat itulah korban mengaku pernah dicabuli pelaku.
 
“Kasus itu terungkap berawal dari laporan orang tua korban saat mengetahui korban sakit pada bagian vitalnya saat kencing. Ketika ditanya sang bocah mengaku jika pelaku memasukkan jarinya pada kemaluan korban. Pelaku tertarik dengan korban dan sempat dipangku serta dicium,” jelas AKP Gede Darma Diatmika, Kamis (13/7).
 
Kasi Humas yang baru menjabat menggantikan AKP Gede Sumarjaya ini meneruskan, anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan pada 7 Juli 2023 lalu. Hasil visum memperkuat dugaan perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban.
 
”Hasil penyelidikan menemukan pelaku melakukan perbuatan cabul dengan diperkuat oleh hasil visum. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti kasus ini,” imbuhnya.
 
Pelaku lalu ditangkap dan dibawa ke Mapolres Buleleng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 
”Pelaku kami amankan pada 8 Juli 2023 dan sudah menjalani pemeriksaan di Unit PPA dan juga sudah ditahan. Antara korban dengan pelaku tidak ada hubungan keluarga hanya sebatas tetangga,” tandas AKP Diatmika.
wartawan
CHA
Category

Proyek SJUT Sanur Rampung 100%, Pemkot Denpasar Beri Waktu 3 Bulan Bagi Provider untuk Pindah Jalur

balitribune.co.id | Denpasar - Pekerjaan konstruksi proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur resmi tuntas 100%. PT Sarana Utilitas Optimal (SUO) selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) telah menyerahkan hasil pembangunan tersebut kepada Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), Rabu (13/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Indonesia Rugi Rp9 Triliun Akibat Penipuan Online, ASEAN Memperkuat Upaya Penanggulangan

balitribune.co.id | Denpasar - Di Indonesia sepanjang tahun 2025 tercatat lebih dari 411.000 laporan kasus penipuan online dengan estimasi kerugian finansial mencapai sekitar USD 550 juta atau setara Rp9 triliun, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bukan Ribet Malah Cuan, Ibu Rumah Tangga di Tabanan Raup Tabungan dari Bank Sampah

Gerakan Pilah dan Kelola Sampah dari Rumah mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari Ni Made Serly Liana Dewi, warga Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, yang menilai kebijakan pembatasan sampah ke TPA menjadi dorongan bagi masyarakat untuk mulai berubah dan lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dari rumah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK: Keputusan Bisnis Bankir Dilindungi Hukum Sepanjang Beritikad Baik

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan. 

Baca Selengkapnya icon click

HUT Bangli ke-822: Pemkab dan FPRB Tanam 150 Pohon di Kawasan Rawan Bencana

balitribune.co.id | Bangli - Merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bangli ke-822, Pemerintah Kabupaten Bangli bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) menggelar aksi penanaman 150 pohon di kawasan Pura Dalem Buungan, Kecamatan Susut, Rabu (13/5/2026).

Aksi ini merupakan langkah preventif untuk memperkuat struktur tanah dan menjaga ekosistem di wilayah yang dikenal memiliki banyak aliran sungai serta titik rawan longsor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.