Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Calon Anggota DPD RI Tak Boleh Jadi Pengurus Parpol

Senator Kadek 'Lolak' Arimbawa
Senator Kadek 'Lolak' Arimbawa

BALI TRIBUNE -  Perkara konstitusi uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh Muhammad Hafidz, warga Kabupaten Bogor, telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang di Jakarta, Senin (23/7).  Dalam keputusan Nomor 30/ PUU - XVI/ 2018 tersebut, Hakim MK mengabulkan seluruh permohonan pemohon. Perkara ini diajukan pemohon tanggal 4 April 2018 dan diterima di Kepaniteraan MK pada tanggal 4 April 2018 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 59/ PAN.MK/ 2018 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi tanggal 9 April 2018 dengan Nomor 30/ PUU XVII/ 2018, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan.  Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, didampingi oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon.  "Dampak dari keputusan MK ini adalah, calon anggota DPD RI tidak boleh berasal pengurus partai politik," kata anggota DPD RI Dapil Bali, Kadek "Lolak" Arimbawa, di Denpasar, Senin (23/7), setelah menerima salinan putusan MK tersebut.  Putusan ini, imbuhnya, berdampak pada pengurus partai politik yang saat ini tengah mengikuti tahapan pencalonan sebagai Senator. Mereka harus mengundurkan diri dari pengurus partai, jika tetap maju sebagai calon anggota DPD RI.  "Yang saat ini masuk daftar calon anggota DPD, dan masih berstatus sebagai pengurus partai, maka harus mengundurkan diri sebagai pengurus partai," ujar Lolak, yang juga pengurus DPP Partai Hanura.  Hal tersebut, lanjut Lolak, sesuai dengan salah satu pertimbangan dalam keputusan MK Nomor Nomor 30/ PUU - XVI/ 2018. Apalagi keputusan ini diambil saat tahapan pencalonan anggota DPD sedang berlangsung.  "Dalam pertimbangan MK, karena proses pendaftaran calon anggota DPD telah dimulai, dalam hal terdapat bakal calon anggota DPD yang kebetulan merupakan pengurus partai politik terkena dampak oleh putusan ini. KPU dapat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD, sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud," beber Lolak.  Untuk Pemilu selanjutnya, maka calon anggota DPD tidak bisa lagi bagi para pengurus partai. "Untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan Pemilu setelahnya, yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945," pungkas Lolak. 

wartawan
San Edison
Category

Dukung Penegakan Hukum, Made Sunarta Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Kantor Kejari Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (PIDUM) di Kantor Kejari Badung, pada Rabu (2/7). BB yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) periode November 2024 - Juni 2025. Kehadiran Made Sunarta ini sebagai bentuk dukungan DPRD Badung dalam penegakan hukum di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karam di Selat Bali, Tim SAR Evakuasi 27 Penumpang Korban KMP Tunu Pratama Jaya

balitribune.co.id | Negara - Setelah Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya dilaporkan tenggelam di perairan Selat Bali pada Kamis (3/7/2027) dini hari, operasi pencarian kini masih terus dilakukan. Hingga Kamis siang ada sejumlah penumpang yang ditemukan meninggal dunia di perairan Pebuahan, Negara.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Tahun Kasus Mandeg di Polresta Denpasar, Investor Australia Bersurat ke Kapolri

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dilaporkan investor asal Australia, Jeffrey Norman Cruickshank (78) ke Satreskrim Polresta Denpasar terkesan jalan di tempat. Buktinya, lebih dari tiga tahun Jeffrey Norman Cruickshank melaporkan I Nyoman Suastika dan Rieke Indriati hingga penyidik menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pada 10 Juni 2024, tetapi belum ada penetapan tersangka. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus II Tekankan Data Presisi Sebagai Landasan Pembangunan Daerah

balitribune.co.id | Tabanan - Panitia khusus atau Pansus II DPRD Tabanan meminta keberadaan Data Presisi menjadi salah satu landasan utama penyelenggaraan pembangunan daerah yang akan dirangkum ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tabanan 2025-2029.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.