Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Calon Anggota DPD RI Tak Boleh Jadi Pengurus Parpol

Senator Kadek 'Lolak' Arimbawa
Senator Kadek 'Lolak' Arimbawa

BALI TRIBUNE -  Perkara konstitusi uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh Muhammad Hafidz, warga Kabupaten Bogor, telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang di Jakarta, Senin (23/7).  Dalam keputusan Nomor 30/ PUU - XVI/ 2018 tersebut, Hakim MK mengabulkan seluruh permohonan pemohon. Perkara ini diajukan pemohon tanggal 4 April 2018 dan diterima di Kepaniteraan MK pada tanggal 4 April 2018 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 59/ PAN.MK/ 2018 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi tanggal 9 April 2018 dengan Nomor 30/ PUU XVII/ 2018, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan.  Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, didampingi oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon.  "Dampak dari keputusan MK ini adalah, calon anggota DPD RI tidak boleh berasal pengurus partai politik," kata anggota DPD RI Dapil Bali, Kadek "Lolak" Arimbawa, di Denpasar, Senin (23/7), setelah menerima salinan putusan MK tersebut.  Putusan ini, imbuhnya, berdampak pada pengurus partai politik yang saat ini tengah mengikuti tahapan pencalonan sebagai Senator. Mereka harus mengundurkan diri dari pengurus partai, jika tetap maju sebagai calon anggota DPD RI.  "Yang saat ini masuk daftar calon anggota DPD, dan masih berstatus sebagai pengurus partai, maka harus mengundurkan diri sebagai pengurus partai," ujar Lolak, yang juga pengurus DPP Partai Hanura.  Hal tersebut, lanjut Lolak, sesuai dengan salah satu pertimbangan dalam keputusan MK Nomor Nomor 30/ PUU - XVI/ 2018. Apalagi keputusan ini diambil saat tahapan pencalonan anggota DPD sedang berlangsung.  "Dalam pertimbangan MK, karena proses pendaftaran calon anggota DPD telah dimulai, dalam hal terdapat bakal calon anggota DPD yang kebetulan merupakan pengurus partai politik terkena dampak oleh putusan ini. KPU dapat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD, sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud," beber Lolak.  Untuk Pemilu selanjutnya, maka calon anggota DPD tidak bisa lagi bagi para pengurus partai. "Untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan Pemilu setelahnya, yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945," pungkas Lolak. 

wartawan
San Edison
Category

Predator Anak Panti Asuhan di Sawan Buleleng Ditahan, Polisi Telusuri Potensi Korban Baru

balitribune.co.id I Singaraja - Aparat kepolisian dari Polres Buleleng resmi menangkap dan menahan pemilik panti asuhan berinisial JMW di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak asuh.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Serahkan SK PNS

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengambil sumpah dan melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan pengambilan sumpah/janji serta menyerahkan SK PNS bagi CPNS hasil seleksi pengadaan PNS formasi tahun 2024 di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Selasa (31/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Klungkung Siap Amankan Kunjungan Megawati Soekarnoputri

balitribune.co.id I Semarapura - Jajaran Polres Klungkung melaksanakan apel kesiapan dalam rangka kunjungan kerja BRIN bersama Megawati Soekarnoputri yang dirangkaikan dengan Tactical Floor Game (TFG) pengamanan kegiatan penyerahan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Kegiatan tersebut berlangsung di lapangan apel Polres Klungkung, (31/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Tim Jalak Nusa Amankan WNA Asal Amerika Serikat, Diduga Mabuk dan Lontarkan Kata-Kata Tidak Sopan

balitribune.co.id I Semarapura -  Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya seorang warga negara asing (WNA) yang diduga dalam kondisi mabuk di Jalan Raya Mentigi, Desa Batununggul, Nusa Penida, Senin (30/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buron Paling Dicari di Eropa Tertangkap di Bandara Ngurah Rai, Polda Bali Langsung Deportasi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasubbid Penmas Humas Polda Bali, AKBP Rina Isriana Dewi menyampaikan, Polda Bali melakukan proses deportasi terhadap tersangka SL, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris yang merupakan bos sindikat kriminal besar Skotlandia setelah tertangkap dalam operasi Gabungan Divisi Hubinter Polri dengan Polda Bali dan Imigrasi pada Selasa (31/3/2026)

Baca Selengkapnya icon click

Coba Bunuh Diri Setelah Bertengkar dengan Pacar, Buruh Bangunan Tenggak Miras Campur Oli Bekas

balitribune.co.id I Semarapura - Warga Kelurahan Semarapura Klod, Klungkung dihebohkan dengan adanya seorang pria yang pingsan diduga mencoba bunuh diri, Senin (30/3/2026). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini nekat ingin mengakhiri hidup dengan menenggak minuman keras (miras) yang dicampur dengan oli bekas. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.