Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Capaian Vaksin 91 Persen, Desa Adat Seririt Bagi Sembako

Bali Tribune / BANTUAN - Klian adat Desa Adat Seririt Ketut Sukarna Pura membagikan paket sembako kepada krama diwantilan Pura Puseh Desa Adat
balitribune.co.id | Singaraja - Desa Adat Seririt, Kecamatan Seririt bekerja cukup keras agar angka capaian vaksin krama-nya dapat memenuhi target. Hingga Minggu (17/10) angka vaksin untuk krama adat Desa Seririt telah mencapai 91 persen. Sisanya, merupakan krama yang belum memahami pentingnya vaksin termasuk penderita comorbid. Atas hasil cukup memuaskan itu, perangkat desa adat setempat membagikan ratusan paket sembako sebagai upaya untuk membantu ekonomi krama saat pandemi Covid-19 masih berlangsung.
 
Klian Adat Seririt Ketut Sukarna Pura, mengtakan, capaian vaksin untuk krama Desa Adat Seririt telah mencapai 91 persen dari total wajib vaksin. Sedang tersisa 8 persen, terhambat oleh adanya krama yang memiliki riwayat penyakit tertentu termasuk ada beberapa yang memang tidak berani divaksin akibat kurangnya informasi soal vaksinasi.
 
“Yang belum divaksin karena alasan non medis sedang dilakukan jemput bola kerumah-rumah krama untuk dilakukan vaksin bersama petugas dari Puskesmas dan Satgas Covid-19 lainnya,” kata Sukarna Pura.
 
Pihak desa adat melakukan capaian maksimal untuk vaksin,menurut Sukarna Pura, selain untuk kepentingan imunitas juga untuk memastikan penyebaran Covid-19 dapat ditekan hingga ke angka yang paling minim.
 
”Karena Seririt merupakan kota perdagangan banyak lalu lintas orang maka satu-satunya jalan adalah memastikan capaian angka vaksin seoptimal mungkin, imbuhnya.
 
Sementara itu, soal pembagian ratusan paket sembako untuk krama, Sukarna Pura mengaku sangat terbantu meringankan beban ekonomi. Pembagian sembako dilakukan dalam dua tahap, pertama sebanyak 340 paket yang disebar kepada krama adat pada bulan Agustus 2021, sedang tahap dua dibagikan sebanyak 321 paket pada Minggu (17/10).
 
Sukarna Pura mengaku, ratusan paket sembako tersebut merupakan bantuan Pemerintah Provinsi Bali dan sangat tepat disaat warganya kesulitan ekonomi dimasa pandemi Covid-19. Pembagian dilakukan dengan priroritas kepada krama tertentu terutama warga yang sangat membutuhkan.
 
“Pandemi Covid-19 membuat ekonomi masyarakat kacau balau. Dan bantuan paket sembako betul-betul dapat membantu meringankan krama Desa Seririt terutama untuk kalangan masyarakat ekonomi menengah kebawah. Soal capaian vaksin kami berterima kasih kepada krama sedang soal sembako  kami berterima kasih kepada Pemprov Bali,” tandasnya. 
wartawan
CHA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.