Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cari Nyabu Geratisan, Berujung Dituntut 13 Tahun

Terdakwa Yanto usai keluar sidang.

BALI TRIBUNE - Made Ari Hendro Yanto, keseharianya bekerja sebagai pedangang nasi, tapi ia masih saja nekat menjadi kurir Narkotika jenis sabu dan ekstasi. Alasannya pun sederhana, pria kelahiran Semarang, 41 tahun silam ini bisa mendapat jatah sabu secara gratis usai menuntaskan tugasnya mengambil atau mengantar barang terlarang tersebut. Pekerjaan sampingannya sebagai kurir itu pun harus dibayar mahal, karena pada Rabu (31/10) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar delapan ratus juta rupiah subsidair 4 bulan penjara Sebagaimana dalam surat tuntutan Jaksa Eka Lusiana Fatmawati yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja, bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan alternatif ke Dua. "Md Ari Hendro Yanto telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum yakni menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram." kata Jaksa dari Kejari Denpasar ini. Sebelum sampai pada pokok tuntutannya, Jaksa Fatmawati juga menimbang beberapa hal. Di antaranya, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang genjar-genjarnya memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotik.   Merasa tuntutan itu cukup berat, Fitrah Oktrah dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, selaku penasehat hukum terdakwa, meminta majelis hakim supaya memberi tempo waktu kepada pihaknya untuk menyiapkan sanggahan dalam bentuk pembelaan secara tertulis. "Yang mulia, setelah kami mendengar tuntutan Jaksa dan berdiskusi dengan terdakwa, kami mengajukan pledoi tertulis," kata Fitrah. Ketua hakim kemudian menyetujui permintaan pihak terdakwa sehingga sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa. Sekedar untuk diketatahui, terdakwa tidak dapat melanjutkan karier sebagai kuris karena pada 25 Mei 2018 sekitar pukul 01.00 wita, ia diamankan petugas kepolisian di pinggir jalan depan UD Dewa Bharata Jalan Gasut Barat, Padangsambian, Denpasar Barat. Saat dilakukan pengeledahan, pada saku kiri celana jins yang dipakai terdakwa, ditemukan satu buah dompet yang berisikan 6 paket sabu dibungkus lakban warna merah, 1 plastik klip berisi 30 tablet ektasi, dan 1 bungkus rokok berisi satu paket sabu. Tak sampai disitu, petugas kepolisian kemudian melakukan pengeledahan di kamar kos terdakwa yang beralamat di Jalan Bangsing No.3 Banjar Mertha Gangga, Ubung Kaja, Denpasar Utara. Alhasil, kembali ditemukan satu tas selempang warna hitam didalam terdapat 15 butir tablet ekstasi warna coklat, 2 buah paket sabu, satu timbangan elektrik dan satu buah bong. "Bahwa 10 paket sabu dan 45 butir ekstasi itu terdakwa dapat dari orang yang terdakwa tahu bernama Tendra. Terdakwa mengenal Tendra sekitar 3 bulan lalu, pada saat Tendra datang ke warung nasi milik terdakwa di Ubung Kaja," beber Jaksa dalam surat dakwaannya. Dari pengakuan terdakwa, terdakwa mengambil  dan menempel sabu dan ekstasi tersebut sesuai perintah dari Tendra. " Bahwa tujuan terdakwa menerima perintah Tendra untuk mendapat upah setiah satu tempelan sabu dan ektasi Rp.50.000,- dan terdakwa juga bisa memakai sabu secara gratis," kata Jaksa. Dalam aksinya, terdakwa sudah lima kali menempel sabu dan satu kali menempel ekstasi. Terkahir kali terdakwa menerima upah dari Tendra, kira-kira 1 Mei 2018, sebesar Rp.700.000.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Gerakan Badung Peduli Sambangi Warga Disabilitas di Desa Kutuh

balitribune.co.id | Mangupura - Kepedulian dan kebersamaan terus ditunjukkan melalui kegiatan sosial Gerakan Badung Peduli yang digelar di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Sabtu (19/4/2026). Kegiatan ini menyasar warga yang membutuhkan perhatian khusus sebagai bentuk komitmen sosial pemerintah setempat.

Baca Selengkapnya icon click

ILDI Badung Gaungkan Semangat Kartini Lewat Gathering dan Aksi Sosial

balitribune.co.id | Mangupura - Semangat emansipasi perempuan dalam peringatan Hari Kartini ke-147 tahun 2026 diwujudkan dalam balutan seni dan olahraga melalui kegiatan Gathering Jamming Performance Ikatan Langkah Dansa Indonesia (ILDI) DPW Kabupaten Badung, yang digelar di Gedung Balai Budaya Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Minggu (19/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SDN 5 Gubug Buktikan Pengelolaan Sampah Bisa Jadi Media Belajar Seru

balitribune.co.id | Tabanan - SD Negeri 5 Gubug di Kecamatan Tabanan menghadirkan inovasi ramah lingkungan melalui pembuatan pupuk organik cair bertajuk POCARIS (Pupuk Organik Cair dari Tong Komposter). Inovasi ini menjadi bagian dari program TEBAS LESTARI (Teba Modern, Bank Sampah, Alat Komposter, dan Sirkular 3R) yang terintegrasi dengan upaya ketahanan pangan di lingkungan sekolah.

Baca Selengkapnya icon click

Bank BPD Bali Borong Predikat Excellent Financial Performance di Regional Champion Forum 2026

balitribune.co.id | Solo - Kinerja keuangan yang konsisten dan solid mengantarkan Bank BPD Bali meraih penghargaan bergengsi di tingkat nasional. Dalam ajang "Regional Champion Forum 2026" yang digelar di Solo, Kamis (16/4), Bank BPD Bali dianugerahi predikat "Golden Champion – Excellent Financial Performance in 7 Consecutive Years (2019–2025)".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bodi Ringkas, Knee Grip CRF 1100L Africa Twin Nyaman di Medan Offroad

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali secara resmi memperkenalkan tiga konsumen pertama pemilik Honda CRF 1100L Africa Twin terbaru dalam acara apresiasi yang digelar di Denpasar, Jumat (17/4/2026). Kehadiran motor adventure premium ini mendapat respons luar biasa dari pecinta big bike di Bali dengan total inden mencapai tujuh unit hingga saat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.