Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Catus Pata Kerobokan Pusat Tawur Kesanga Sekaligus Upakara Prayascita Gumi dan Dirgayusa Gumi

Bali Tribune/ TAWUR KESANGA - Sekda Adi Arnawa saat memimpin Rapat Terkait Persiapan Pelaksanaan Upacara Tawur Kesanga serangkaian Hari Raya Nyepi Caka 1943 di Puspem Badung, Kamis (4/3).
balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin Rapat Terkait Persiapan Pelaksanaan Upacara Tawur Kesanga serangkaian Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1943, bertempat di Ruang Rapat Nayaka Gosana III, Puspem Badung, Kamis (4/3). Rapat juga dihadiri oleh Kadis Kebudayaan I Gde Eka Sudarwitha, Ketua PHDI Badung Gede Rudia Adiputra, Widya Sabha Kabupaten Badung, Perwakilan Polres Badung, Perwakilan Satpol PP, Dinas Kesehatan, DLHK, Perwakilan dari Kecamatan Kuta Utara, Polsek Kuta Utara dan Bendesa Adat Kerobokan AA Putu Sutarja. 
 
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa pelaksanaan Tawur Kesanga di Kabupaten Badung tahun ini akan dipusatkan di Kecamatan Kuta Utara, tepatnya di Catus Pata Desa Adat Kerobokan.
 
Sekda Adi Arnawa mengimbau agar semua OPD bersinergi dalam melaksanakan Tawur Kesanga di Kabupaten Badung. Ditekankan juga agar pelaksanaan kegiatan Tawur Kesanga dan Perayaan Nyepi secara keseluruhan agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan mengingat saat ini masih berada pada masa pandemi Covid-19.
 
Kadis Kebudayaan I Gde Eka Sudarwitha mengatakan, rangkaian Tawur Agung Kesanga bermakna untuk menyucikan lingkungan, alam jagad raya beserta segala isinya guna menyambut Catur Brata Penyepian Caka Warsa 1943. Dalam tawur kesanga tahun ini juga dirangkaikan dengan perlengkapan upakara Prayascita Gumi dan Dirgayusa Gumi sebagai salah satu ritual dan doa untuk memohon kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa agar wilayah Kabupaten Badung dan seluruh alam ini dihindarkan dan dijauhkan dari segala macam wabah penyakit seperti virus Covid-19 dan wabah lainnya termasuk mara bahaya dan bencana alam.
 
Ditambahkan Tawur Agung Kesanga dilaksanakan untuk pembersihan Bhuwana Agung dan Bhuwana Alit yang dilaksanakan oleh Tri Manggalaning Yadnya yaitu: Yajamana dari Pemerintah Kabupaten Badung yang bekerjasama dengan Desa Adat Kerobokan dalam mempersiapkan sarana upakara, upacara dan wewangunan. 
 
"Tingkatan upakara adalah menyesuaikan dengan tahun sebelumnya yang mengacu kepada edaran dan ketentuan dari PHDI Kabupaten Badung dan utamanya arahan Paruman Sulinggih Kabupaten Badung yaitu Upacara Tawur Agung Kesanga," katanya.
 
Terkait dengan serangkaian acara paruman Ida Betara, Melasti, hingga Tawur Kesanga di Kabupaten Badung mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa, banjar, dan masing-masing rumah menurut Eka Sudarwitha sepenuhnya akan mengikuti instruksi dari PHDI dan MDA Kabupaten Badung yang tertuang dalam Surat Edaran PHDI Kabupaten Badung Nomor: 30/PHDI-Badung/I/2O2l dan MDA Kabupaten Badung Nomor: 16/MDA- Kab. Badung I I/2O21 tentang Tuntunan Pelaksanaan Rangkaian Upacara/Upakara Tilem Sasih Kesanga Tahun Saka 1942 dan Rahina Nyepi Tahun Saka 1943 di Kabupaten Badung.
 
Mantan Camat Petang ini juga mengatakan untuk di Hari Raya Nyepi umat lain akan menyesuaikan ibadahnya sesuai dengan pertemuan PHDI Kabupaten Badung dengan FKUB Kabupaten Badung.
 
Sehubungan dengan penataan/pembuatan tetangunan Sarana Tawur Agung Kesanga dan pemanfaatan lokasi Catus Pata Kerobokan sebagai lokasi Tawur Agung Kesanga, maka akan dilaksanakan penutupan jalan di lokasi upacara. Hal ini dijelaskan oleh Kadis Perhubungan Kabupaten Badung AA Ngr Rai Yuda Dharma bahwa akan dilaksanakan mekanisme rekayasa lalu-lintas (MRLL). 
 
Jalan di sekitar Catus Pata akan ditutup dari 4 arah. Penutupan akan dilaksanakan mulai tanggal 12 Maret pukul 10.00 Wita hingga tanggal 13 Maret paling lambat pukul 15.00 Wita. 
 
“Untuk kegiatan MRLL ini lebih lanjut akan dilakukan sosialisasi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Badung,” pungkas mantan Kabag Kesra ini. 
wartawan
I Made Darna
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.