Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buruh Suun Didenda Rp1 Juta

TIPIRING - Wayan Sudiasih, seorang buruh suun di Pasar Badung saat menjalani sidang tipiring dan dihukum denda Rp1 juta karena bersalah membuang sampah sembarangan.

Denpasar, Bali Tribune

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Denpasar mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah pelanggar kebersihan di Denpasar. Pemkot langsung mengelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Balai Banjar Gerenceng, Jalan Sutomo Denpasar, Kamis (14/4). Kesempatan tersebut, 23 pelanggar kebersihan menjalani persidangan tindak pidana ringan (tipiring).

Dalam sidang tipiring dipimpin hakim tunggal Made Sukereni, dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kadek Ayu Dyah Utami Dewi dkk, setelah melakukan sejumlah pertimbangan, hakim akhirnya memberikan putusan sanksi berupa denda Rp1 juta kepada puluhan pelanggar yang ketahuan membuang sampah sembarangan (tidak pada tempatnya), dan tertangkap membuang sampah di waktu yang salah yakni di luar pukul 17.00 Wita sampai 19.00 Wita, tak terkecuali buruh suun (buruh junjung) pun ikut didenda Rp1 juta.

Sekretaris DKP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan langkah yang dilakukan Pemkot melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar ini sebenarnya sudah tipiring yang rutin dilakukan. Tipiring yang mengambil tempat di banjar menurut Sayoga juga sekaligus untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk turut menjaga kebersihan lingkungannya sendiri selain juga untuk memasyarakatkan Perda No. 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum di Kota Denpasar.

Kadis DKP Kota Denpasar, I Ketut Wisada yang juga ada di lokasi mengatakan, denda yang dijatuhkan hakim sekaligus sebagai efek jera pada masyarakat terutama oknum warga yang membuang sampah sembarangan. “Aturan ini sudah sejak tahun 1993. Terkait denda Rp1 juta, ini masih jauh lebih ringan dendanya. Kalau dilihat dari aturan yang baru yakni Perda No. 2 Tahun 2015 tentang pengeloaan sampah denda yang diberikan bisa mencapai Rp50 juta,” jelas Wisada.

Sementara itu, terkait nilai denda yang ditetapkan hakim, sejumlah pelanggar mengaku sangat keberatan. Pasalnya, mereka yang membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan mengaku jika tidak mengetahui informasi sebelumnya. Mereka menyebut tidak adanya tulisan baik dari spanduk atau media lainnya di tempat pembuangan sampah (TPS). Pun jika ada pengumumannya, si pelanggar beralasan jika dirinya buta huruf sehingga tidak tahu informasi dengan jelas.

Seperti diungkapkan salah satu pelanggar yang juga buruh suun bernama Ketut Manis. Pihaknya mengaku membuang sampah sembarangan baru sekali ini. Dirinya cukup syok mendapat denda Rp1 juta. Sebagai seorang buruh, ia mengaku tidak mengetahui kalau ada tindakan tegas bagi para pelanggar jam membuang sampah sehingga sembari berangkat menuju Pasar Badung membawa sampah dari rumah dan membuangnya di kawasan tersebut. “Baru kali ini buang sampah di tempat itu langsung ditangkap petugas dan menyita KTP saya,” ujarnya.

Pendapat berbeda disampaikan pelanggar bernama Kartika. Warga Pemecutan Kaja ini juga didenda Rp1 juta. Meski didenda cukup besar, namun jika berkaitan dengan aturan, pihaknya mengaku itu sudah sesuai. Hanya saja, jika dilihat dari jumlah sampah yang dibuang itu terlalu berat. “Jika dibandingkan dengan jumlah sampah yang dibuang, denda Rp1 juta cukup berat,” akunya.

Sedangkan pelanggar lainnya, Ari Sulistiawan mengaku menerima atas keputusan yang dijatuhkan kepadanya. Hanya saja, pihaknya mengingatkan pada pemerintah terkait terutama tim yustisi agar tidak hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. “Jangan hanya tegas ke warga kecil saja, akan ada baiknya jika juga tegas pada pelanggar hukum dengan kelas kejahatan yang lebih besar terutama pelakunya adalah dari kalangan orang kaya atau oknum pejabat,” sindirnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

TPA Suwung Dibuka, Sampah Warga Masih Menumpuk

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah sempat ditutup dan memicu kekhawatiran warga, TPA Suwung akhirnya resmi dibuka kembali pada Senin (2/3/2026) pagi. Keputusan ini diambil usai koordinasi intensif antara pengelola sampah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Badung, dan Kota Denpasar di Kantor UPT Pengelolaan Sampah Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Wamen Kependudukan: Pembangunan SDM dan Pelestarian Budaya Harus Dimulai dari Keluarga

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala BKKBN, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka menghadiri pagelaran kolaborasi Tionghoa dan Bali bertajuk "Sunaring Jagat" yang digelar di Taman Soekasada Ujung, Karangasem, Minggu (1/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diskon Tiket Pesawat Diharapkan Mendorong Perputaran Ekonomi Selama Libur Lebaran

balitribune.co.id | Denpasar - Kebijakan pemerintah pusat yang memberlakukan diskon tiket pesawat sebesar 17-18% dan diskon tiket kereta api hingga 30% pada libur panjang bertepatan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1447 H dan Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H guna memastikan momen Lebaran 2026 lebih bermakna dan terjangkau.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seluruh Masyarakat, Pelaku Usaha dan Wisatawan di Bali Wajib Melaksanakan Seruan Bersama Nyepi

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: B.30.800.1.6.2/61594/PK/BKPSDM tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, serta dalam rangka menjaga keharmonisan, ketertiban, keamanan, dan toleransi antarumat beragama di Provinsi Bali, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, serta diketahui o

Baca Selengkapnya icon click

Satu Tahun Kepemimpinan Sanjaya-Dirga: Ekonomi Tabanan Tumbuh Solid 5,45 Persen

balitribune.co.id | Tabanan - Satu tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan, kinerja ekonomi daerah menunjukkan tren positif. Berdasarkan rilis Februari 2026 dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tabanan, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Tabanan Tahun 2025 atas dasar harga berlaku mencapai Rp29.983,84 miliar atau Rp29,98 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.