Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Catut Nama Pejabat Polda Bali, Sejoli Dituntut 4 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Naufal Ibrahim Antonie (29) dan Popy Christine (29) sesaat sebelum menjalani persidangan kasus penipuan di PN Denpasar, Senin (9/3).
Balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus penipuan dengan modus mencatut nama pejabat Polda Bali dengan terdakwa sepasang kekasih Naufal Ibrahim Antonie (29) dan Popy Christine (29) sampai pada agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (9/3).
 
Diketahui, keduanya bersama Stefanus Abraham Antonius (berkas terpisah) bersekongkol menipu korban I Putu Oka Sumadi (53), dengan mengaku sebagai Wadireskrimsus Polda Bali dan Wakapolda Bali.
 
Dalam aksinya, mereka juga mengirimkan foto Presiden Jokowi dan mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk lebih meyakinkan korban. Korban yang tak sadar tengah diperdaya pun langsung mentransfer uang beberapa kali hingga Rp 95 juta.
 
Saat membacakan nota tuntutannya, Jaksa I Made Dipa Umbara menyatakan terdakwa Naufal dan Poppy dinilai dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara," tuntut Jaksa Dipa di depan majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa.
 
Diuraikan dalam dakwaan JPU, peristiwa ini bermula pada 21 Oktober 2019 pukul 16.00 Wita ketika saksi korban berada di tempat kerjanya di PT. Bali 66 Citra Persada di Jalan Dewi Sri, Nomor 23, Kuta, Badung.
 
Kala itu korban diberitahu rekan kerjanya Ni Made Sri Handarini menerima WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama AKBP Bambang Kertianto selaku Wadir Reskrimsus Polda Bali. WA tersebut isinya meminta bantuan karena Wadir Reskrimsus akan ke Jakarta menghadiri acara gelar perkara di Mabes Polri.
 
Selanjutnya, saksi meminta saksi Ni Made Sri Handarini agar menghubungi saksi I Putu Oka Sumadi. Sekitar pukul 16.00 Wita saksi Oka menerima pesan yang isinya mengaku sebagai Wadireskrimsus meminta biaya operasional menghadiri gelar perkara di Mabes Polri bersama jajaran pimpinan dan dengan mengirimkan nomor rekening BCA atas nama terdakwa Nauval Ibrahim Antonie.
 
Terdakwa meminta uang Rp 5 juta ke rekening BCA. Korban lantas mengirimkan uang Rp 5 juta sesuai perintah terdakwa. Bukti tersebut dikirim lewat WA. Terdakwa Naufal kemudian akan menyampaikan bantuan kepada Wakapolda Bali. Sebagai terima kasih korban akan dihubungi Wakapolda Bali.
 
Selanjutnya saksi Oka menerima WA dari orang yang mengaku Wakapolda Bali menyampaikan terima kasih. Selanjutnya orang yang mengaku Wakapolda Bali itu minta bantuan karena ada di Jakarta. Setelah itu, saksi korban Oka menerima telepon melalui WA dari orang yang mengaku AKBP Bambang Kertianto. Saksi kembali mentransfer Rp 20 juta ke nomor rekening terdakwa.
 
Pada 22 Oktober 2019, ketika saksi Oka kembali dihubungi nomor telepon yang mengaku Wakapolda Bali mengirim foto gelar perkara yang dihadiri Kapolri Tito Karnavian dan Presiden Jokowi. Untuk mengantisipasi apabila ada kepentingan minta dibantu tergantung situasi. Beberapa waktu kemudian menerima pesan dari Wakapolda Bali meminjam Rp 45 juta. Dana dikirim ke rekening atas nama Murtiarani untuk menghindari pemeriksaan BPKP.
 
Dana akan dikembalikan keesokan harinya diantar langsung anggota. Saksi pun mentransfer uang Rp 45 juta dan mengirimkan bukti transfer. Pukul 22.00 Wita saksi Oka kembali menerima pesan dari “Wakapolda” meminta tambahan pinjaman Rp 25 juta akan dikembalikan keesokan harinya, total Rp 70 juta.
 
Singkat cerita, korban yang merasa curiga akhirnya mengonfirmasi langsung ke Polda Bali. Setelah ditelusuri, ternyata di Polda Bali tidak ada Wakapolda dan Wadireskrimsus pergi ke Jakarta menghadiri gelar perkara. Wakapolda juga tidak pernah meminta uang pada korban. Merasa tertipu, akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polda Bali hingga kasusnya bergulir ke pengadilan.
wartawan
Valdi S Ginta
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

153 Orang di Lapas Tabanan Jalani Tes Urine

balitribune.co.id I Tabanan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan menggelar razia dan tes urine terhadap 153 petugas dan warga binaannya pada Senin (6/4/2026). Kegiatan itu dilakukan untuk memperkuat deteksi dini jelang peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-62. Lewat kegiatan itu, Lapas Tabanan hendak memastikan lingkungannya bersih dari peredaran gelap narkoba.

Baca Selengkapnya icon click

Karya Ida Betara Turun Kabeh, Ribuan Umat Hindu Sembahyang di Pura Agung Besakih

balitribune.co.id I Amlapura - Umat hindu memadati Pura Agung Besakih untuk menghaturkaan Bakti Penganyar dan persembahyangan bersama dalam rangkaian Karya Agung Ida Betara Turun Kabeh. Upacara Bakti Penganyar ini berlangsung khusuk dipuput oleh sejumlah Sulinggih, dan pada Selasa (7/4/2026) merupakan jadwal bakti penganyar Kabupaten Badung.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Terjerat Judi, Oknum Karyawan Yayasan di Bali Gasak Uang Tunai dan Aset Operasional

balitribune.co.id | Denpasar - Aksi seorang staf Yayasan Solefamily Bali berinisial TAM alias Titho (31) terbilang tega. Sebab, pria dengan alamat asal Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Flores, NTT ini mencuri uang Yayasan Solefamily Bali yang diperuntukan orang - orang sakit. Diduga kuat, uang hasil curian itu untuk berjudi karena pria kelahiran 30 Oktober 1995 itu mempunyai riwayat berutang dan berjudi. 

Baca Selengkapnya icon click

Puting Beliung Terjang Sesandan, Atap 9 Rumah Warga Porak-poranda

balitribune.co.id I Tabanan - Angin puting beliung menerjang sejumlah rumah di lingkungan Banjar Sesandan Dangin Yeh, Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan pada Selasa (7/4/2026) sore. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tabanan, setidaknya ada sembilan rumah warga yang atapnya mengalami kerusakan akibat peristiwa itu. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.