Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cerai dengan Suami, Jadi Pengedar Narkoba

GELAR PERKARA - Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, SI.k didampingi Kasat Resnarkoba AKP Djoko Hariadi, SH saat gelar perkara di Mapolres Badung, Kamis (20/12).

BALI TRIBUNE -  Seorang janda bernama Sariasih menjadi pengedar narkoba jenis sabu setelah bercerai dengan suaminya beberapa tahun lalu. Ironisnya, ia terjun ke bisnis dunia hitam lantaran terkontaminasi oleh rekannya yang juga seorang pengedar narkoba. "Tersangka kebetulan memiliki teman yang juga mengedarkan narkoba. Dari temannya inilah tersangka dikenalkan kepada salah seorang bandar besar yang ditahan  di dalam Lapas," ungkap Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, SI.k didampingi Kasat Resnarkoba  AKP Djoko Hariadi, SH di Mapolres Badung, Kamis (20/12). Wanita kelahiran Jawa Timur ini mengaku mendapatkan upah Rp50 ribu untuk setiap mengedarkan satu gram sabu. Dalam sehari, tersangka bisa mengedarkan 2 hingga 4 kali. "Modusnya, mengambil tempelan sabu yang dikirim dari bandarnya di pinggir jalan. Lalu sabu itu dibawa ke kosnya untuk dipecah dan dikemas sebelum kembali diedarkan dengan cara yang sama (tempel - red)," tuturnya. Selain menangkap Sariasih, anggotanya juga menangkap 7 tersangka lain. Salah satunya, warga keturunan Belanda bernama William Kor Lewijn (19). Pria yang tinggal di Jalan Raya Kerobokan ini, juga mendapatkan narkoba dari salah satu napi di dalam Lapas Denpasar Kelas IIA di Kerobokan. Karena pandai berbahasa asing, tersangka William mengedarkan sabu dan kokain untuk wisatawan asing di wilayah Kuta Utara dan Kuta. "Dia sudah setahun mengedarkan narkoba. Dia ini pengangguran dan pekerjaannya memang menjadi pengedar," kata perwira asal Buleleng ini. Tersangka William dibekuk di tempat tinggalnya pada Rabu (12/12) pukul 19.00 Wita lalu. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti 1,32 gram SS. "Kebetulan barang bukti lainnya yakni kokain tidak kami temukan sebab telah habis diedarkan," papar Yudith. Sementara Djoko Hariadi menambahkan, enam tersangka lainnya yang ditangkap, yakni Roy Perera Maya Sarsclinus (20) dan tersangka Kadek Suarnita (20), dibekuk saat sedang pesta SS di dalam kamar kos di Jl.Gunung Fujiama Utara, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Sabtu (1/12) lalu. Selanjutnya tersangka Haris Purnama Putra (34), yang ditangkap di Jalan Trenggana, Perum Sari Permai, Penatih, Dentim, Sabtu (1/12) sekitar pukul 16.00. Tersangka Ida Bagus Putu Hita Wesma (32), ditangkap di seputaran Penatih, Denpasar Timur, Senin (3/12) lalu. Sedangkan dua tersangka lainnya, Wayan Sony Tohpan (36) serta Ahmad Nuryasin (38) dibekuk di Jalan Sibang Kaja, Abiansemal, Badung, Kamis (13/12) sekitar 19.00. "Barang bukti yang diamankan dari seluruh tersangka, 18,03 gram sabhu - sabhu, 176 butir ekstasi dan 50 butir Happy Five," pungkasnya.

wartawan
redaksi
Category

Jelang Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Badung Salurkan Bantuan Rp 2 Juta untuk 1.278 Warga Muslim di Kuta Utara

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat. Hal itu diwujudkan melalui penyerahan bantuan uang Hari Raya Idul Fitri secara simbolis kepada warga di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Denpasar dan Gubernur Bali Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.