Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Coba Perkosa dan Aniaya Tetangga Sendiri, Pengemudi Ojol Dituntut 7 Tahun Bui

Bali Tribune/ TETANGGA – Terdakwa yang berusaha memperkosa tetangganya sendiri dituntut 7 tahun penjara.
balitribune.co.id | Denpasar - Pengemudi ojek online (ojol) Dwi Apriyanto (32) yang menganiaya dan mencoba perkosa seorang gadis, Santrini (21) akhirnya dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja. Tuntutan itu dilayangkan jaksa Oka dalam sidang tertutup untuk umum di ruang sidang Candra, PN Denpasar, Kamis (26/9). 
 
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Oka menilai pria asal Tanjung Karang ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan. 
 
Perbuatannya tersebut diatur dan diancam dalam  Pasal 285 jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. 
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahananan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," mengutip amar tuntutan Jaksa Oka.
 
Adapun beberapa pertimbangan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan korban mengalami trauma yang dalam, serta tidak ada perdamaian antara terdakwa dan korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. 
 
Merespon tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar meminta majelis hakim diketuai I Dewa Budi Watsara untuk memberi tempo waktu 1 minggu untuk menyiapkan pembelaan secara tertulis. Sidang pembacaan pledoi penasihat hukum terdakwa tersebut digelar, Kamis (3/10) mendatang.
 
Terungkap dalam dakwaan jaksa Putu Oka Surya Atmaja, berawal dari terdakwa yang memiliki perasaan suka dengan korban. Kebetulan mereka tetanggaan kamar kos di Jalan Kapten Japa XVIII No 10 A, Desa Kangin Puri Kelod, Denpasar Timur. 
 
Kejadian memilukan itu terjadi pada tanggal 11 Juni 2019, berawal ketika terdakwa pergi ke kamar mandi yang berada di luar kamar kos dan masuk kemar mandi sisi timur. Lalu, terdakwa juga ikut masuk ke kamar mandi sisi barat.
 
Selanjutnya, terdakwa berpura-pura menghidupkan air keran dan naik ke atas bak kamar mandi agar bisa mengintip dari tembok penyekat kamar mandi.
 
Terdakwa yang sudah kepalang nafsu karena melihat korban mandi langsung meloncati tembok penyekat kamar mandi itu. Kemudian, terdakwa melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban. Saat itu korban sempat melawan dan karena kondisi lantai licin korban dan terdakwa sama jatuh terpeleset. 
 
Terdakwa kemudian hendak memperkosa korban yang dalam posisi terlentang. Namun korban menolak dan terus melawan sehingga terdakwa pun emosi.
 
"Terdakwa emosi serta langsung menyerang korban dengan mengunakan palu berwarna hitam berkombinasi kuning yang terdakwa bawa pada kantong celananya. Lalu terdakwa memukul  korban sebanyak empat kali yang mengarah ke kepala bagian depan," mengutip dakwaan jaksa Oka.
 
Lebih sadis lagi, terdakwa juga menusuk korban dengan gunting pada lengan bagian kiri sebanyak enam kali, kepala bagian depan sebanyak empat kali, pada perut sebanyak satu kali, dan bahu bagian kiri sebanyak satu kali. Meski korban sudah dalam keadaan bersimbah darah, terdakwa masih saja hendak memperkosa sembari mencekik leher korban. 
 
"Korban berteriak minta tolong sehingga terdengar oleh saksi Endang Suresmi yang merupakan tetangga kos korban. Namun karena seorang diri, saksi kemudian meminta tolong saksi Mansur yang berada di sebelah kosnya. Saat saksi Mansur berada di depan pintu kamar mandi, saksi mendengar suara korban yang berterik: Tolong Pak Saya Mau Diperkosa," sebut jaksa Oka.
 
Setelah baku dorong mendorong pintu  kamar mandi antara terdakwa dan saksi Mansur, akhirnya saksi Mansur berhasil masuk, terdakwa kemudian meloncat keluar lalu melarikan diri. Selanjutnya korban dilarikan ke RSAD untuk mendapat perawatan medis, dan kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dendy Astra Wijaya Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Badung, Putu Dendy Astra Wijaya, yang dalam kesempatan ini mewakili Ketua DPRD Badung, menghadiri Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Badung dengan agenda Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kabupaten Badung, Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Komisi II DPRD Badung Dampingi Bupati Badung dalam Korvey Aksi Bersih Sampah Lingkungan di Legian, Kecamatan Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Badung I Made Sada mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam kegiatan korvey bersih sampah yang dilaksanakan di sepanjang jalan protokol, khususnya di kawasan Jalan Legian, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pimpin Aksi Bersih di Kuta, Bupati Adi Arnawa Evaluasi Pengelolaan Sampah Pasca-1 April

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat budaya bersih sekaligus mendorong pengelolaan sampah mandiri pasca pemberlakuan larangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung per 1 April 2026. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, memimpin langsung aksi bersih lingkungan (korve) di kawasan Central Parkir Kuta, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akselerasi Layanan Digital, Pemkab Tabanan Terapkan Kebijakan WFH ASN Setiap Hari Jumat

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi memberlakukan penyesuaian pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diterapkan per-1 April 2026 sebagai langkah transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.

Baca Selengkapnya icon click

Bidik Juara Nasional, Astra Motor Bali Siapkan Frontline Terbaik lewat KLHR 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan terbaik bagi konsumen melalui ajang Kontes Layanan Honda Regional (KLHR) 2026. Sebanyak 270 peserta dari 60 dealer Honda di seluruh Bali turut ambil bagian dalam proses seleksi yang berlangsung ketat dan komprehensif, Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.