Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Coba Perkosa dan Aniaya Tetangga Sendiri, Pengemudi Ojol Dituntut 7 Tahun Bui

Bali Tribune/ TETANGGA – Terdakwa yang berusaha memperkosa tetangganya sendiri dituntut 7 tahun penjara.
balitribune.co.id | Denpasar - Pengemudi ojek online (ojol) Dwi Apriyanto (32) yang menganiaya dan mencoba perkosa seorang gadis, Santrini (21) akhirnya dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja. Tuntutan itu dilayangkan jaksa Oka dalam sidang tertutup untuk umum di ruang sidang Candra, PN Denpasar, Kamis (26/9). 
 
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Oka menilai pria asal Tanjung Karang ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan. 
 
Perbuatannya tersebut diatur dan diancam dalam  Pasal 285 jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. 
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahananan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," mengutip amar tuntutan Jaksa Oka.
 
Adapun beberapa pertimbangan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan korban mengalami trauma yang dalam, serta tidak ada perdamaian antara terdakwa dan korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. 
 
Merespon tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar meminta majelis hakim diketuai I Dewa Budi Watsara untuk memberi tempo waktu 1 minggu untuk menyiapkan pembelaan secara tertulis. Sidang pembacaan pledoi penasihat hukum terdakwa tersebut digelar, Kamis (3/10) mendatang.
 
Terungkap dalam dakwaan jaksa Putu Oka Surya Atmaja, berawal dari terdakwa yang memiliki perasaan suka dengan korban. Kebetulan mereka tetanggaan kamar kos di Jalan Kapten Japa XVIII No 10 A, Desa Kangin Puri Kelod, Denpasar Timur. 
 
Kejadian memilukan itu terjadi pada tanggal 11 Juni 2019, berawal ketika terdakwa pergi ke kamar mandi yang berada di luar kamar kos dan masuk kemar mandi sisi timur. Lalu, terdakwa juga ikut masuk ke kamar mandi sisi barat.
 
Selanjutnya, terdakwa berpura-pura menghidupkan air keran dan naik ke atas bak kamar mandi agar bisa mengintip dari tembok penyekat kamar mandi.
 
Terdakwa yang sudah kepalang nafsu karena melihat korban mandi langsung meloncati tembok penyekat kamar mandi itu. Kemudian, terdakwa melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban. Saat itu korban sempat melawan dan karena kondisi lantai licin korban dan terdakwa sama jatuh terpeleset. 
 
Terdakwa kemudian hendak memperkosa korban yang dalam posisi terlentang. Namun korban menolak dan terus melawan sehingga terdakwa pun emosi.
 
"Terdakwa emosi serta langsung menyerang korban dengan mengunakan palu berwarna hitam berkombinasi kuning yang terdakwa bawa pada kantong celananya. Lalu terdakwa memukul  korban sebanyak empat kali yang mengarah ke kepala bagian depan," mengutip dakwaan jaksa Oka.
 
Lebih sadis lagi, terdakwa juga menusuk korban dengan gunting pada lengan bagian kiri sebanyak enam kali, kepala bagian depan sebanyak empat kali, pada perut sebanyak satu kali, dan bahu bagian kiri sebanyak satu kali. Meski korban sudah dalam keadaan bersimbah darah, terdakwa masih saja hendak memperkosa sembari mencekik leher korban. 
 
"Korban berteriak minta tolong sehingga terdengar oleh saksi Endang Suresmi yang merupakan tetangga kos korban. Namun karena seorang diri, saksi kemudian meminta tolong saksi Mansur yang berada di sebelah kosnya. Saat saksi Mansur berada di depan pintu kamar mandi, saksi mendengar suara korban yang berterik: Tolong Pak Saya Mau Diperkosa," sebut jaksa Oka.
 
Setelah baku dorong mendorong pintu  kamar mandi antara terdakwa dan saksi Mansur, akhirnya saksi Mansur berhasil masuk, terdakwa kemudian meloncat keluar lalu melarikan diri. Selanjutnya korban dilarikan ke RSAD untuk mendapat perawatan medis, dan kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Adat Bongan Puseh Berharap Tradisi Mesuryak Kian Lestari

balitribune.co.id | Tabanan - Desa Adat Bongan Puseh berharap tradisi Mesuryak kian lestari setelah ditetapkan sebagai warisan budaya tidak benda (WBTB) oleh Pemerintah Pusat pada 15 Oktober 2025 lalu.

Selain terpelihara kelestariannya, tradisi Mesuryak yang sebagian besar dilaksanakan warga Desa Adat Bongan Puseh, bisa dikemas menjadi suatu atraksi budaya untuk kepentingan diversifikasi wisata di Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Alas Kedaton “Panen” Turis

balitribune.co.id | Tabanan - Galungan dan Kuningan, menjadi waktu sangat berharga bagi Manajemen Operasional Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Kedaton di Desa Kukuh, Kecamatan Marga. Di momen itu, terutama Umanis Galungan, objek wisata alam berupa hutan yang menjadi habitat kawanan monyet ini banyak dikunjungi turis baik domestik maupun mancanegara.

Baca Selengkapnya icon click

DJP Bali Catat Kinerja Positif Penerimaan Pajak Tumbuh 10,32 Persen

balitribune.co.id | Denpasar - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatatkan kinerja positif sepanjang 2025. Hingga Oktober, penerimaan pajak berhasil dihimpun sebesar Rp13,07 triliun, atau 72,68% dari total target tahunan yang dipatok Rp17,99 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.