Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Coba Perkosa dan Aniaya Tetangga Sendiri, Pengemudi Ojol Dituntut 7 Tahun Bui

Bali Tribune/ TETANGGA – Terdakwa yang berusaha memperkosa tetangganya sendiri dituntut 7 tahun penjara.
balitribune.co.id | Denpasar - Pengemudi ojek online (ojol) Dwi Apriyanto (32) yang menganiaya dan mencoba perkosa seorang gadis, Santrini (21) akhirnya dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja. Tuntutan itu dilayangkan jaksa Oka dalam sidang tertutup untuk umum di ruang sidang Candra, PN Denpasar, Kamis (26/9). 
 
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Oka menilai pria asal Tanjung Karang ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan. 
 
Perbuatannya tersebut diatur dan diancam dalam  Pasal 285 jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. 
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahananan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," mengutip amar tuntutan Jaksa Oka.
 
Adapun beberapa pertimbangan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan korban mengalami trauma yang dalam, serta tidak ada perdamaian antara terdakwa dan korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. 
 
Merespon tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar meminta majelis hakim diketuai I Dewa Budi Watsara untuk memberi tempo waktu 1 minggu untuk menyiapkan pembelaan secara tertulis. Sidang pembacaan pledoi penasihat hukum terdakwa tersebut digelar, Kamis (3/10) mendatang.
 
Terungkap dalam dakwaan jaksa Putu Oka Surya Atmaja, berawal dari terdakwa yang memiliki perasaan suka dengan korban. Kebetulan mereka tetanggaan kamar kos di Jalan Kapten Japa XVIII No 10 A, Desa Kangin Puri Kelod, Denpasar Timur. 
 
Kejadian memilukan itu terjadi pada tanggal 11 Juni 2019, berawal ketika terdakwa pergi ke kamar mandi yang berada di luar kamar kos dan masuk kemar mandi sisi timur. Lalu, terdakwa juga ikut masuk ke kamar mandi sisi barat.
 
Selanjutnya, terdakwa berpura-pura menghidupkan air keran dan naik ke atas bak kamar mandi agar bisa mengintip dari tembok penyekat kamar mandi.
 
Terdakwa yang sudah kepalang nafsu karena melihat korban mandi langsung meloncati tembok penyekat kamar mandi itu. Kemudian, terdakwa melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban. Saat itu korban sempat melawan dan karena kondisi lantai licin korban dan terdakwa sama jatuh terpeleset. 
 
Terdakwa kemudian hendak memperkosa korban yang dalam posisi terlentang. Namun korban menolak dan terus melawan sehingga terdakwa pun emosi.
 
"Terdakwa emosi serta langsung menyerang korban dengan mengunakan palu berwarna hitam berkombinasi kuning yang terdakwa bawa pada kantong celananya. Lalu terdakwa memukul  korban sebanyak empat kali yang mengarah ke kepala bagian depan," mengutip dakwaan jaksa Oka.
 
Lebih sadis lagi, terdakwa juga menusuk korban dengan gunting pada lengan bagian kiri sebanyak enam kali, kepala bagian depan sebanyak empat kali, pada perut sebanyak satu kali, dan bahu bagian kiri sebanyak satu kali. Meski korban sudah dalam keadaan bersimbah darah, terdakwa masih saja hendak memperkosa sembari mencekik leher korban. 
 
"Korban berteriak minta tolong sehingga terdengar oleh saksi Endang Suresmi yang merupakan tetangga kos korban. Namun karena seorang diri, saksi kemudian meminta tolong saksi Mansur yang berada di sebelah kosnya. Saat saksi Mansur berada di depan pintu kamar mandi, saksi mendengar suara korban yang berterik: Tolong Pak Saya Mau Diperkosa," sebut jaksa Oka.
 
Setelah baku dorong mendorong pintu  kamar mandi antara terdakwa dan saksi Mansur, akhirnya saksi Mansur berhasil masuk, terdakwa kemudian meloncat keluar lalu melarikan diri. Selanjutnya korban dilarikan ke RSAD untuk mendapat perawatan medis, dan kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Serahkan Santunan JKM, JHT dan JKK Kepada Mitra Grab

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bali Denpasar kembali menyerahkan manfaat sosial ketenagakerjaan kepada mitra pengemudi Grab. Penyerahan pertama santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris Suwitono sebesar Rp42.043.936.

Baca Selengkapnya icon click

Panitia Pengarah Musda XV Sebut Cok Ace Calon Tunggal BPD PHRI Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Pengarah (Steering Committee) Musyawarah Daerah (Musda) XV Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badan Pimpinan Daerah (BPD) Provinsi Bali Tahun 2025 menyampaikan, berdasarkan Surat Keputusan Steering Committee Musda XV Tahun 2025 PHRI BPD Provinsi Bali, tertanggal 18 Oktober 2025 yang menetapkan, tanggal pembukaan dan penutupan untuk Calon Ketua PHRI BPD Provinsi Bali periode 2025-2030, yaitu pembukaan p

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Transaksi 'Mangucita" HUT ke-16 Kota Mangupura Tembus Rp1,2 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Lonjakan ekonomi mewarnai perayaan Mangucita HUT ke-16 Kota Mangupura Kabupaten Badung. Selama dua hari gelaran di Kawasan Lapangan Pusat Pemerintah Kabupaten ygr Badung, 22–23 November 2025, total transaksi menembus lebih dari Rp 1,2 Miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Lomba Ogoh-ogoh 2026, Disbud Badung Gelar Workshop

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung menggelar workshop pembuatan ogoh-ogoh di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Rabu (26/11).

Kegiatan yang diikuti oleh Sekaa Teruna dan Yowana se-Badung ini bertujuan meningkatkan pemahaman generasi muda, bahwa ogoh-ogoh tidak hanya sebagai karya seni, namun juga sarat filosofi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Prestasi Dunia Inspirasi Lokal, BPBD Badung: FPRB Tanjung Benoa, Bukti Nyata Sinergi Membangun Desa Tangguh Bencana

balitribune.co.id | Mangupura - Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kelurahan Tanjung Benoa kembali mengharumkan nama Kabupaten Badung di kancah internasional.

FPRB Tanjung Benoa diundang sebagai pembicara dalam First Conference of Ocean Decade Tsunami Programme (ODTP) pada 10–11 November 2025 serta International Tsunami Symposium 2025 pada 12–14 November 2025 di Hyderabad, India.

Baca Selengkapnya icon click

Pentingnya Olahraga bagi Penderita Diabetes Mellitus: Obat Alami dan Strategi Sederhana Mencegah Komplikasi

balitribune.co.id | Diabetes Mellitus (DM) merupakan penyakit kronis yang ditandai oleh tingginya kadar gula darah akibat gangguan produksi atau fungsi insulin. Jumlah penderita diabetes terus meningkat, dan sebagian besar kasus sebenarnya dapat dikelola dengan perubahan gaya hidup, salah satunya melalui olahraga teratur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.