Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Corona Meningkat, Rai Mantra Keluarkan SE

Bali Tribune/ I Dewa Gede Rai
Balitribune.co.id | Denpasar - Intensitas penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar mengalami tren peningkatan. Oleh sebab itu, dalam upaya percepatan penanganan dan pengendalian penyebaran virus mematikan itu, Walikota Rai Mantra mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor : 800/1896/BKPSDM. 
 
SE tersebut merupakan perubahan atas SE Walikota Denpasar Nomor 800/1518/BKPSDM tentang Pedoman Sistem Kerja Pegawai ASN, Non ASN, Perumda dan Pegawai Pemerintah Menuju tatanan Kehidupan Era Baru.
 
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Minggu (20/9) menjelaskan bahwa SE Walikota ini telah sesuai dengan SE Menpan RB Nomor 67 tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru. Sehingga dengan dilaksanakan perubahan ini diharapkan dapat mencegah perluasan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta mengurangi resiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan kantor Instansi Pemerintah.
 
Lebih lanjut dikatakan Dewa Rai, adapun perubahan yang dimaksud terdiri atas penyesesuaian sistem kerja pegawai yang mengikuti zona resiko suatu wilayah dengan skala desa/kelurahan. Yakni Kepala Perangkat Daerah/ Direktur Utama Perumda/ Lurah/ Perbekel mengatur jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah   (WFH) dan Sistem Shift berdasarkan data katagori zonasi resiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 atau dapat diakses melalui https://covid19.go.id/peta-risiko.
 
“Jadi jam kerja pegawai kembali ditur dengan pola shift, WFH atau WFO dengan tanggung jawab dan tugas tetap sesuai Tupoksi, sehingga penerapan protokol kesehatan di tempat kerja dapat dimaksimalkan, dan untuk jumlah diserahkan kepada pimpinan instansi dengan memperhatikan zona resiko wilayah,” ujar Dewa Rai.
 
Dijelaskan Dewa Rai bahwa pengaturan jumlah pegawai sebagaimana dimaksud yakni Pertama, Zona hijau berkategori tidak terdampak atau tidak ada kasus, Kepala Perangkat Daerah/ Direktur Utama Perumda/ Lurah/ Perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang bekerja di kantor (work from office/WFO) paling banyak 100% (seratus persen).
 
Kedua, Zona kuning yang berisiko rendah, Kepala Perangkat Daerah/ Direktur Utama Perumda/ Lurah/ Perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan kerja dari kantor (work from office/WFO) maksimal 75% (tujuh puluh lima persen). Ketiga, Zona orange yang berisiko sedang, Kepala Perangkat Daerah/ Direktur Utama Perumda/ Lurah/ Perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan kerja dari kantor (work from office/WFO) paling banyak 50% (lima puluh persen). Dan Keempat Zona merah berkategori risiko tinggi, Kepala Perangkat Daerah/ Direktur Utama Perumda/ Lurah/ Perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang bekerja dari kantor (work from office/WFO) paling banyak 25% (dua puluh lima persen).
 
“Jadi inti perubahan pada penambahan empat poin diatas, adalah bagaimana para pimpinan perangkat daerah, Dirut Perumda, Perbekel dan Lurah dapat mengatur sistem kerja staf atau karyawan sehingga dapat mencegah penularan covid 19 pada klaster perkantoran," kata Dewa Rai
 
Tambah 20 kasus positif 
Angka kesembuhan harian Covid-19 di Kota Denpasar kembali mengalami peningkatan pada Minggu (20/9). Dimana, tercatat sebanyak 33 pasien dinyatakan sembuh. Di hari yang sama, kasus positif tercatat bertambah sebanyak 20 orang yang tersebar di 11 wilayah desa/kelurahan, dan 2 orang dinyatakan meninggal dunia.
 
“Kasus sembuh kembali meningkat sebanyak 33 orang, kasus positif bertambah 20 orang. Namun 2 orang pasien dinyatakan meninggal dunia. Untuk itu  kami mengajak seluruh masyarakat selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan mengingat kasus covid 19 masih terjadi penularan kembali,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 Kota Denpasar di ruang Press Room Kantor Walikota Denpasar pada Minggu (20/9).
 
Dewa Rai merinci bahwa terdapat 11 desa/kelurahan yang mencatatkan penambahan kasus positif yakni Desa Pemecutan Kelod, Desa Dauh Puri Kelod dan Desa Kesiman Petilan mencatatkan penambahan kasus positif tertinggi  dengan masing-masing sebanyak 3 orang positif. Disusul Desa Padangsambian Kelod, Kelurahan Ubung dan Desa Ubung Kaja mencatatkan penambahan kasus positif masing-masing sebanyak 2 orang. Sementara itu Kelurahan Peguyangan, Kelurahan Penatih, Kelurahan Renon, Desa Sanur Kauh, dan Desa Sumerta Kelod mencatatkan penambahan kasus positif masing-masing 1 orang. Sebanyak 32 desa/kelurahan tidak mencatatkan penambahan kasus positif baru.
 
Terkait kasus meninggal dunia, Dewa Rai menjelaskan secara rinci bahwa pasien  pertama diketahui berjenis kelamin perempuan berusia 69 tahun dengan domisili di Kelurahan Kelurahan Sanur. Pasien dinyatakan meninggal dunia pada 18 September 2020 dengan status positif Covid-19 serta memiliki penyakit penyerta atau komorbid Diabetes Militus. Untuk pasien kedua, diketahui berjenis kelamin laki-laki berusia 56 tahun dengan domisili di Desa Sumerta Kelod. Pasien dinyatakan meninggal dunia pada 16 September 2020 dengan status positif Covid-19 serta penyakit bawaan atau komorbid Hipertensi.
 
Disebutkan bahwa secara kumulatif kasus positif tercatat sebanyak 2.167 kasus, jumlah pasien sembuh di Kota Denpasar mencapai 1.903 orang (87,82 persen), meninggal dunia sebanyak 43 orang (1,98 persen), dan yang masih dalam perawatan sebanyak  221 orang (10,20 ).
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Sekda Suyasa Tekankan Disiplin dan Mental Juara bagi Calon Paskibraka Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Puluhan calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Buleleng mulai menjalani pemusatan latihan sebagai persiapan mengemban tugas pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click

BPR Bank Daerah Bangli Luncurkan Kredit Investasi Emas, Tawarkan Suku Bunga Promo 8 Persen

balitribune.co.id | Bangli - Di tengah kondisi perekonomian yang tidak menentu dan fluktuasi pasar keuangan, investasi emas kembali menjadi pilihan masyarakat untuk menjaga nilai aset. Terlebih, investasi emas kini tidak lagi identik dengan modal besar. Ruang ini dimanfaatkan oleh PT BPR Bank Daerah Bangli dengan meluncurkan program investasi emas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenag Bali Perkuat Sinergi Dorong Harmoni Umat dan Budaya Integritas

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya membangun komunikasi publik yang terbuka, memperkuat kerukunan umat beragama, serta menumbuhkan budaya integritas, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bali memperkuat kemitraan dengan insan media melalui kegiatan "Media Connect" 

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Klungkung Sebut Implementasi Perda Pengelolaan Rumah Kos Belum Optimal

balitribune.co.id I Semarapura - Implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Rumah Kos di Kabupaten Klungkung masih lemah. Lemahnya implementasi Perda tersebut dinilai berdampak pada belum optimalnya pendataan rumah kos sebagai dasar pengawasan penduduk nonpermanen. Dampaknya, banyak penduduk pendatang (duktang) di beberapa tempat kos yang tidak terdata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PHRI Denpasar Desak Operator Segera Pakai SJUT di Sanur

balitribune.co.id I Denpasar - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Denpasar mendorong operator telekomunikasi segera memanfaatkan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di kawasan Sanur. Lantaran hingga kini operator belum memanfaatkan fasilitas yang diperuntukkan untuk mengatasi kesemrawutan kabel udara yang merusak keindahan kota di kawasan pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.