Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Covid 19, Pengungkapan Narkoba Meningkat

Bali Tribune/ Para pemakai, pengedar, hingga bandar atau kurir Narkoba
Balitribune.co.id | Denpasar - Bisnis narkoba di tengah pandemi Covid-19 masih masif. Bahkan, selama periode Maret-April 2020, terjadi peningkatan penangkapan tersangka mulai dari pemakai, pengedar, hingga bandar atau kurir.  
 
Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat dalam rilis, Senin (4/5) membeberkan selama Maret 2020 mengungkap 33 kasus dengan 39 orang tersangka. Sedangkan April, jumlah kasusnya sama tapi tersangka meningkat 42 orang terdiri dari 40 laki-laki dan dua perempuan. Sebanyak 17 orang di antaranya berperan sebagai bandar atau kurir, sedangkan 25 tersangka merupakan pemakai. "Dari pengungkapan ini, kami menyita barang bukti sabu 116.65 gram, ekstasi 782 butir serta ganja 671,21 gram," ungkapnya. 
 
Berdasarkan daerah asal tersangka bandar atau kurir yaitu 8 orang dari Jawa yang tinggal di Bali  sejak 2019. Kemudian, 6 orang dari Bali, 2 orang asal Sumba dan satu orang dari Manado. Sedangkan tersangka pengguna dari Jawa 15 orang, Bali 9 orang, dan Minahasa satu orang. “Dari 42 tersangka, satu orang merupakan residivis kasus sama bernama Vincent (23) yang ditangkap di Jalan Gunung Sanghyang, Denpasar Barat," terang mantan Wakasat Reskrim Polresta Denpasar ini.
 
Mikael menegaskan, selain motif bagian dari sindikat, beberapa tersangka menjadi pengedar karena faktor ekonomi dan ada juga karena kecanduan narkoba. “Penangkapan paling banyak di wilayah Denpasar Selatan dan Denpasar Barat. Para tersangka mengaku memperoleh barang dari seseorang tak dikenal dan berhubungan hanya melalui telepon,” tuturnya.
 
Para tersangka dijerat dua pasal berbeda. Untuk pengedar dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Sedangkan bandar atau kurir dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak Rp 8 miliar. 
wartawan
Bernard MB
Category

20 Jiwa Terdampak Ledakan Petasan di Siulan Denpasar, Dinsos Salurkan Bantuan Logistik

balitribune.co.id | Denpasar - Kebakaran hebat melanda kawasan Jalan Siulan, Gang Nusa Indah, Denpasar Timur, pada Selasa (15/9/2026) sore. Peristiwa yang dipicu oleh ratusan kembang api milik seorang warga tersebut memicu rentetan ledakan hingga api merembet ke pemukiman dan bengkel di sekitarnya. Hingga saat ini, titik pemicu awal kebakaran masih dipasang garis polisi (police line).

Baca Selengkapnya icon click

Bandara Ngurah Rai Gelar Airport Emergency Exercise, Penumpang Diminta Tidak Panik

balitribune.co.id | Mangupura - "Bali merupakan salah satu destinasi pariwisata yang populer di dunia. Sebagai salah satu pintu masuk utama wisatawan di Pulau Bali, kami berkomitmen untuk senantiasa memastikan aspek keamanan dan keselamatan operasional penerbangan dan kebandarudaraan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai selalu terjaga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diakui Atas Pariwisata Berkelanjutan Berbasis Masyarakat, Kawasan Pariwisata Raih BTA 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai kawasan pariwisata yang mengintegrasikan kualitas destinasi dengan prinsip keberlanjutan dan penciptaan manfaat bagi masyarakat, kawasan pariwisata Nusa Dua mendapat Pengakuan melalui Bali Tourism Awards (BTA) 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Memasuki Masa Tenang, Baliho Calon Perbekel di Kemenuh Ditertibkan

balitribune.co.id | Gianyar - Sejumlah baliho calon perbekel masih ditemukan terpasang meski sudah memasuki masa tenang Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026. Menanggapi hal tersebut, Panitia Pilkel Desa Kemenuh bersama kepolisian menertibkan atribut kampanye tersebut di wilayah Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Rabu (16/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kera Resahkan Warga Nyalian, Rusak Lahan Pertanian hingga Masuk Pemukiman

balitribune.co.id | Semarapura - Perbekel Desa Nyalian, Cok Gede Agung Putra, mengeluhkan keberadaan kera ganas yang merusak tanaman pertanian warga. Ia menyampaikan kondisi tersebut kepada Kepala BPBD Klungkung, Putu Widiada, S.Sos., melalui grup penanggulangan bencana.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Tegaskan Rp32,45 Miliar untuk Revitalisasi 94 Sekolah

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 32,45 miliar untuk merevitalisasi 94 satuan pendidikan pada Tahun Anggaran 2026. Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Revitalisasi Satuan Pendidikan yang dibuka langsung oleh Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, di Aula Mall Pelayanan Publik (MPP) Karangasem pada Kamis (10/9/2026) lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.