Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cuaca Ekstrem, Penyeberangan Selat Bali Buka Tutup

Pelayaran Gilimanuk
Bali Tribunen / PELAYARAN - Aktivitas pelayaran di perairan Selat Bali mengalami penyesusaian dengan mekanisme buka tutup karena terdampak cuaca ekstrem berupa angin kencang dan gelombang tinggi.

balitribune.co.id I Negara - Cuaca ekstrem berdampak pada lalu lintas pelayaran di perairan selat Bali. Bahkan aktifitas penyeberangan Ketapang-Gilimanuk kerap mengalami penyesuaian karena jalur penyeberangan Jawa-Bali dilanda angin kencang dan gelombang tinggi. 

Perubahan kecepatan angin dan tinggi gelombang yang terjadi secara dinamis membuat layanan penyeberangan harus disesuaikan secara situasional melalui mekanisme buka-tutup operasional sebagai langkah mitigasi risiko demi menjamin keselamatan pelayaran.

General Manager ASDP Cabang Ketapang, Arief Eko Kurniansjah, mengatakan, operasional penyeberangan hingga kini sangat bergantung pada perkembangan cuaca maritim. Setiap perubahan kondisi angin maupun gelombang menjadi dasar evaluasi bersama otoritas terkait untuk menentukan kelayakan pelayaran. 

Seperti pada Rabu (29/7/2026) pagi, layanan sempat dihentikan sementara karena cuaca tidak bersahabat. Layanan kembali dibuka setelah kondisi cuaca dinyatakan memenuhi standar keselamatan. "Keselamatan selalu menjadi prioritas utama. Penyesuaian dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko ketika kecepatan angin maupun tinggi gelombang belum memenuhi standar keselamatan pelayaran. Begitu kondisi membaik dan dinyatakan aman oleh otoritas, layanan akan kembali dioperasikan secara bertahap," ujarnya.

Menurutnya, dampak penyesuaian operasional terhadap arus kendaraan hingga kini masih relatif terkendali. Di sisi Ketapang, buffer zone Bulusan mulai terisi sehingga kepadatan terlihat pada akses menuju pelabuhan, namun belum terjadi antrean panjang di dalam kawasan pelabuhan. Sementara itu, di Pelabuhan Gilimanuk antrean kendaraan masih berada di area parkir manuver pelabuhan Gilimanuk.

Untuk mengantisipasi kepadatan yang lebih besar, koordinasi dengan terkait baik di Ketapang maupun di Gilimanuk juga diperkuat. Buffer zone Bulusan tetap dioptimalkan sebagai lokasi penampungan sementara kendaraan, terutama angkutan logistik. Selain itu, armada tambahan jtelah disiapkan guna mempercepat penguraian antrean segera setelah cuaca kembali kondusif dan pelayaran sudah dinyatakan aman.

"Kami terus melakukan langkah antisipatif secara terpadu, mulai dari pemantauan cuaca bersama BMKG, pengaturan operasional bersama BPTD, optimalisasi buffer zone, kesiapan armada, hingga pengaturan lalu lintas bersama kepolisian. Dengan kolaborasi tersebut, kami berharap dampak penyesuaian operasional dapat diminimalkan tanpa mengesampingkan aspek-aspek keselamatan," tandasnya.

Sementara itu, Corporate Secretary ASDP, Windy Andale, menegaskan setiap keputusan operasional selalu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur keselamatan pelayaran. Dalam kondisi cuaca yang berubah-ubah, menurutnya kepatuhan pada regulasi menjadi dasar utama untuk memastikan seluruh proses penyeberangan berlangsung dengan aman dan bertanggung jawab.

Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap kapal hanya dapat berlayar setelah memenuhi persyaratan keselamatan dan memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar. Berdasarkan Pasal 219 ayat (1) dan ayat (4), Syahbandar berwenang menunda keberangkatan kapal apabila persyaratan kelaiklautan belum terpenuhi atau kondisi cuaca buruk.

"Keselamatan pelayaran harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh pihak. Keberangkatan kapal selalu didasarkan pada hasil evaluasi menyeluruh terhadap kondisi cuaca, kelaiklautan kapal, serta penerbitan SPB oleh Syahbandar. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi landasan utama dalam setiap keputusan operasional pelayaran, sehingga risiko dapat diminimalkan sejak sebelum kapal berlayar," ungkapnya.

Hak pengguna jasa dipastikan tetap terlindungi selama kondisi force majeure akibat cuaca ekstrem. Tiket tetap berlaku dan dapat digunakan kembali setelah layanan penyeberangan kembali beroperasi normal. Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi cuaca maritim melalui kanal resmi BMKG, serta menyesuaikan jadwal perjalanan dengan perkembangan kondisi cuaca dan arahan petugas. 

wartawan
PAM
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.