Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cuekin PPKM, Tempat Permainan Biliar Dibubarkan Tim Yustisi

Bali Tribune/ BUBARKAN - Petugas Gabungan Tim Yustisi bubarkan tempat permainan biliar di Desa Batubulan, Sukawati.
balitribune.co.id | Gianyar - Kasus paparan Covd-19 meningkat tajam, namun sebagian warga masyarakat cuek dengan ketentuan jam operasional Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.  Sebuah tempat hiburan  biliar di Banjar Pagutan Kelod, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, tetap asyik bermain biliar meski melewati pukul 20.00 Wita. Gerah dengan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan tersebut, TimYustisi melakukan pembubaran, Selasa (2/2/2021) malam.
 
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar I Made Watha, Rabu (3/2) mengatakan bahwa langkah penutupan tempat permaianan biliar tersebut dilakukan menyusul sebelumnya aparat desa sudah memberikan himbauan serta pembinaan terhadap pemilik tempat usaha biliar tersebut untuk tutup mengikuti jam operasional PPKM yakni sampai jam 20.00 Wita.  "Sebelum kami sambagi tempat itu, aparat banjar dan desa sudah memberitahu dan pembinaan kepada pemilik tempat usaha biliar tersebut. Namun karena diabaikan,  kami pun turun tangan pada Selasa (2/2) malam," ujarnya.
 
Lebih lanjut, Pemilik tempat usaha biliar tersebut dipanggil ke Kantor Satpol PP Gianyar pada Kamis (4/2/2021) untuk memberikan penjelasan terkait tempat usaha miliknya tersebut masih buka melewati jam operasional PPKM. "Yang bersangkutan kita panggil ke Kantor Satpol PP Gianyar untuk meminta klarifikasi atau penjelasan terkait kenapa masih buka melewati jam operasional PPKM yakni pukul 20.00 Wita," katanya.
 
Menegenai  pengenaan sanksi denda atau tidak, Watha enggan menjawab.  Karena pihaknya masih menunggu keterangan dari pihak pengusaha. "Kita lihat perkembangan dulu nggih," tegasnya. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tutup Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Kecamatan Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris 1 TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, secara resmi menutup kegiatan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM bagi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kota Denpasar melalui DPMD Kota Denpasar, bertempat di Banjar Tangguntiti, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (22/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.