Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cuma Desa Tanpa TPS3R yang Boleh Kirim Sampah Organik

Antrean truk
Bali Tribune / ANTREAN - Masih tetap terjadi antrean panjang truk sampah di TPA Suwung.

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mulai memperketat alur pembuangan sampah ke TPA Suwung. Sampah organik kini hanya diizinkan masuk ke TPA dua kali seminggu, khusus bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari masa transisi menuju penutupan TPA yang dijadwalkan pada Agustus mendatang. Hingga Minggu (19/4/2026), kebijakan ini masih memicu antrean truk angkut di gerbang TPA akibat proses verifikasi asal sampah.

"Sampah organik yang boleh ke Suwung hanya dari wilayah tanpa TPS3R. Bagi desa yang sudah punya fasilitas tersebut, sampah organik wajib dicacah dan difermentasi di lokasi untuk dijadikan komposter," ujar Jaya Negara.

Sebagai solusi jangka panjang, Pemkot Denpasar tengah mempercepat operasional mesin pengolah sampah berteknologi Refuse Derived Fuel (RDF). Mesin-mesin ini sudah mulai beroperasi dan unit tambahan sedang dipasang di kawasan Tahura serta Kertalangu.

Jaya Negara menargetkan kapasitas pengolahan sampah melalui teknologi RDF mampu mencapai 500 ton per hari. Hasil olahan berupa bahan bakar alternatif tersebut nantinya akan langsung diambil oleh mitra kerja sama, sehingga tidak lagi membebani TPA.

"Jika seluruh mesin sudah berjalan optimal, volume sampah yang dikirim ke TPA akan berkurang drastis. Kami mengacu pada keberhasilan pengelolaan sampah di Banyumas dalam penerapan teknologi ini," imbuhnya.

Meski optimis dengan teknologi RDF, Jaya Negara mengakui proses pengolahan tetap menyisakan residu sekitar 10 persen yang tidak bisa diproses kembali. Residu inilah yang nantinya tetap akan dibuang ke TPA.

"Pengolahan RDF pasti menyisakan residu, dan hal ini sudah kami koordinasikan serta dipahami oleh pemerintah pusat," tegasnya.

Kebijakan pembuangan terbatas ini bersifat sementara dan hanya berlaku hingga akhir Juli, sesuai kesepakatan antara Pemkot Denpasar dengan pemerintah pusat guna mendukung transformasi TPA Suwung menjadi fasilitas energi hijau. 

wartawan
JRO
Category

Disnaker Gelar Job Fair di Alun-Alun Kota Gianyar, Diikuti 21 Perusahaan

balitribune.co.id I Gianyar - Dalam rangka Pekan Budaya Gianyar sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Gianyar ke-255 Tahun 2026, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gianyar menyelenggarakan Job Fair Tahun 2026 yang berlangsung di Alun-Alun Kota Gianyar pada 12 hingga 19 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Muncul Kavlingan di Subak Jro Kuta Kawan, Bendesa Sangkanbuana : Tak Ada Izin

balitribune.co.id I Semarapura - Aktivitas pembagian lahan atau kavlingan yang muncul di kawasan Subak Jro Kuta Kawan, Desa Adat Sangkanbuana, Kelurahan Semarapura Kauh, Kabupaten Klungkung, memicu kekhawatiran berbagai pihak. Lahan yang sebelumnya dikenal sebagai sawah produktif kini mulai dipetakan dan dipasarkan, menimbulkan dugaan potensi alih fungsi lahan pertanian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Teppei Yachida, 10 Kali Laga Cetak 4 Gol, 2 Assist

balitribune.co.id I Denpasar - Gelandang serang Bali United FC, Teppei Yachida menceritakan soal proses adaptasinya bersama pasukan Serdadu Tridatu. Pemain asal Jepang ini baru menjalankan 10 laga sejak kedatangannya sebagai rekrutan anyar Bali United di putaran kedua kompetisi musim ini.

Selama 10 pertandingan yang dijalani, Yachida berkontribusi terhadap 4 gol dan 2 assist yang diberikannya selama 734 menit di arena pertandingan.

Baca Selengkapnya icon click

Gedung Baru 15 SD di Denpasar Telan Dana Rp 98,6 Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) mulai merealisasikan pembangunan gedung baru di 15 Sekolah Dasar (SD) negeri tahun ini. Proyek ambisius ini menelan anggaran total sebesar Rp 98,6 miliar yang bersumber dari APBD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.