Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Curi Emas dan Uang, Pelajar Diringkus

Bali Tribune/ DIAMANKAN - Pelaku Pencurian yang diamankan di Mapolsek Susut, Rabu (10/4).
balitribune.co.id | Bangli - Dua orang pelajar ini inisial I Gede SY (15) dan IB ADW (15) asal Banjar/Desa Abuan, Kecamatan Susut, Bangli, diamankan pihak kepolisian lantaran terlibat dalam kasus pencurian emas serta uang tunai, Rabu (10/4). Kini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Susut didampingi oleh orang tuanya.
 
Kasubbag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi mengungkapkan kasus berawal pada Jumat (5/4) lalu, dimana terjadi aksi pencurian di warung milik I Dewa Made Raka di Banjar/Desa Abuan. Dewa Raka kelihangan kalung emas dan uang tunai Rp 1 Juta.Kemudian kejadian tersebut dilaporkan pada pihak kepolisian di Polsek Susut.“Petugas langsung menindaklajuti dan melakukan penyelidikan. Olah TKP melibatkan unit K9 polda bali, yang mana pada saat itu anjing pelacak mengarah ke rumah disebelah TKP,” ungkapnya
 
Lanjutnya, dari penyelidikan yang dilakukan petugas akhirnya pelaku mengarah pada kedua pelajar ini.Saat diintrogasi petugas, keduanya mengakui perbuatanya telah mencuri kalung emas dan uang tunai.“Hasil pencurian berupa kalung emas di jual di toko emas di seputaran pasar gianyar seharga Rp 6 Juta.Hasil penjualan emas masing-masing di belikan handphone serta baju. Handphone total Rp 3,6 Juta dan baju seharga Rp 200 ribu,” beber AKP Sulhadi.
 
Sisa uang tersebut disimpan oleh para pelaku di rumahnya. AKP Sulhadi mengatakan kedua pelaku ditemani orang tuanya selama proses pemeriksaan. Karena pelaku masih dibawah umur tidak dilakukan penahanan.“Kedua tidak ditahan, mengingat keduanya masih akan mengikuti ujian,” terangnya seraya menyebutkan kedua merupakan siswa SMP disalah satu sekolah di wilayah Susut.
 
Disisi lain petugas mengamankan barang bukti berupa, dua buah handphone lengkap dengan charger, uang tunai Rp 1,2 Juta dan kaos.  
wartawan
Agung Samudra
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.