Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Curi Kabel Listrik, Buruh Perahu Diringkus Polisi

Bali Tribune/pam
Tersangka pencuri kabel diringkus polisi.

Negara | Bali Tribune.co.id - Setelah meresahkan masyarakat, kasus pencurian kabel jaringan dan instalasi listrik yang terjadi di sejumlah lokasi akhir-akhir ini berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian di Jembrana. Personel Polsek Kota Negara berhasil meringkus spesialis pencuri kabel listrik. Pelaku kepergok warga saat beraksi memotong kabel pada gardu listrik di salah satu pabrik pengalengan ikan di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara.

Kapolsek Kota Negara Kompol I Ketut Maret, Selasa (19/3), mengatakan pengungkapan kasus pencurian kabel pada jaringan dan instalasi listrik tersebut berawal saat pelaku, Adi Selamet (28) asal Dusun Kompang Kerajan, RT 06/RW 001 Desa Darsono, Kecamatan Arjasa, Jember, kepergok warga tengah memotong kabel instalasi listrik di salah satu pabrik tepung ikan di Banjar Kelapa Balian, Desa Pengambengan, Negara. “Pelaku diamankan oleh Bhabhinkamtimbas Pengambengan setelah kepergok warga lalu diserahkan ke Polsek Kota Negara,” ujarnya.

Saat dimintai keterangannya, bujangan ini mengakui ulahnya itu. Berdasarkan hasil pengembangan, anak buah perahu ini juga diketahui melakukan aksirnya di beberapa lokasi lainnya. Sebelumnya pelaku juga melakukan pencurian kabel jaringan listrik pada salah satu Gardu PLN di Desa Pengambengan dan instalasi listrik pada bangunan Coldstorage dikawasan Pelapuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan. Akibat ulah yang dilakukan penduduk pendatang yang sudah 10 tahun tinggal di salah satu pengusaha perahu ini, aliran listrik di lokasi yang disantroninya itu sempat terganggu.

Menurut Kapolsek, kendati pelaku awam terhadap instalasi listrik, namun pelaku nekat melakukan pencurian kabel listrik. “Sebelum beraksi pelaku mematikan MCB listrik lalu memotong kabel listrik menggunakan gergaji besi. Bahkan ada kabel listrik yang ditanam sengaja digali,” ungkapnya. Pelaku lalu membakar kabel listrik untuk dicari tembaganya. Bahkan pelaku sebelumnya sudah sempat menjual tembaga dari kabel curian tersebut ke salah seorang pengepul rongsokan di Pengambengan. Tembaga tersebut dijual dengan harga Rp 50 ribu perkilogram dan memperoleh Rp 800 ribu.

Kerugian yang ditimbulkan akibat ulah pelaku ini ditaksir mencapai Rp 13 juta lebih. Pelaku kini masih mendekam di sel tahanan Polsek Kota Negara untuk dilakukan proses hukum. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara. pam

wartawan
habit
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.