Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Curi Kabel Panel, Buruh Proyek Dibekuk Polisi

pelaku pencurian
Bali Tribune / pelaku tindak pidana pencurian kabel panel tipe NYF GBY di ICON Bali Mall

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang buruh proyek asal Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), Edi Saputro (29) dibekuk anggota Polsek Denpasar Selatan pada Senin (17/3) karena melakukan tindak pidana pencurian kabel panel tipe NYF GBY di ICON Bali Mall Jalan Danau Tamblingan Sanur. Akibat kejadian itu, kerugian yang dialami pihak ICON Bali Mall Rp 18,6 juta. 

Kapolsek Depasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga menjelaskan, kejadiannya pada Selasa (7/1/2025) pukul 15.00 Wita namun baru dilaporkan ke Polisi pada Rabu (12/3/2025). Pada saat itu, bagian engineering ICON Bali Mall melapor adanya pencurian di bagian belakang Tenan Appetito-Residence Magnum kepada pihak keamanan Mall. Setelah dicek kamera pengawas CCTV ternyata pada hari Selasa 7 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 Wita dua orang laki-laki memotong kabel panel tersebut dan setelah berhasil memotongnya lalu barang tersebut dipindahkan dan kabel dikupas selanjutnya dimasukan ke karung dan dibawa pergi oleh kedua pelaku.

"Atas kejadian pencurian tersebut, pihak ICON Bali Mall melaporkan ke Polsek Denpasar Selatan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya. 

Setelah menerima laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di ICON Bali Mall, selanjutnya Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan terhadap terduga pelaku pencurian kabel berbahan tembaga tersebut. Dari Pulbaket bukti petunjuk dan alat bukti yang didapatkan di TKP, selanjutnya Tim Opsnal melakukan penelusuran terhadap terduga pelaku yang juga mantan pekerja proyek pada ICON Bali Mall. 

"Setelah mendapatkan identitas pelaku tersebut, lalu Tim Opsnal mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku saat hendak berangkat bekerja. Selanjutnya diamankan ke Mako Polsek Densel untuk proses lebih lanjut," terang Agus.

Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan modus memotong kabel tembaga tersebut menggunakan gergaji besi dan mengulitinya menggunakan pisau kater. Barang bukti berupa kabel tembaga pelaku jual pada sebuah gudang rongsokan di Jalan Pulau Bungin. Hasil dari penjualan kabel tersebut pelaku gunakan untuk membayar kos dan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. 

"Pelaku memotong lalu mengambil kabel panel tipe NYF GBY warna hitam ukuran diameter sekitar 4,185 mm dgn panjang 11 meter yang terpasang di lokasi, kabel dikuliti karet pelindungnya lalu dibawa keluar dari areal lCON Bali Mall. Motifnya, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari - hari," pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Karangasem ini. 

wartawan
RAY
Category

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dispar Denpasar Perkuat Wisata Berbasis Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 secara daring, Kamis (10/9/2026). Forum lintas sektor ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, mengevaluasi kebijakan, serta menyempurnakan kualitas pelayanan publik di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Adat Sesetan Gelar Mapandes Massal

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Adat Sesetan kembali menggelar Karya Atma Wedana dan Mapandes Kinambulan secara massal di Pemelisan Desa Adat Sesetan, Rabu (9/9/2026). Ratusan krama, baik dari dalam maupun luar wilayah Sesetan, tampak memadati areal bale peyadnyan untuk mengikuti rangkaian prosesi Manusa Yadnya dan Pitra Yadnya ini.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Cegah Penyalahgunaan Narkoba Cair, BNN Usul Larang Total Rokok Elektrik

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong penguatan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik (vape). Langkah ini menjadi upaya antisipasi terhadap melonjaknya kasus penyalahgunaan zat berbahaya melalui medium tersebut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.