Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Curi Motor di Kafe, Dua Pelaku Dibekuk

Bali Tribune/ PELAKU - Dua Pelaku curanmor yang dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Gerokgak.

Balitribune.co.id | Singaraja - Dua pelaku pencurian sepeda motor dibekuk aparak kepolisian Sektor Gerokgak. Kedua pelaku yakni, Ahmad Rozul Munir (20) warga asal Jember, Jawa Timur, dan Taufiq Hidayat (20) asal Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, diciduk, Rabu (19/6) sekitar pukul 02.00 wita dini hari. Kapolsek Gerokgak Komisaris Polisi Made Widana membenarkan penangkapan itu.Kedua pelaku dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Gerokgak karena terbukti mencuri satu unit motor Honda Scoopy bernopol DK 5811 VH milik Adit Setiawan (21), Selasa (18/6) malam. Widana mengatakan, sesaat sebelum hilang motor milik Adit tengah terparkir di salah satu kafe yang ada di wilayah Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak.Setelah mengetahui motornya hilang korban Adit lantas melapor ke Polsek Gerokgak. "Setelah melapor kami bergerak cepat dengan melakukan olah TKP dan mencari informasi melalui sejumlah saksi sitempat itu,"ungkap Widana, Jumat (21/6), Widana mengaku tak memerlukan waktu lama sebelum akhirnya bisa menemukan pelaku pencurian. Hingga akhirnya, pelaku diketahui bernama Ahmad Rozul Munir bersama rekannya Taufiq Hidayat. "Saat kami berhasil amankan kedua pelaku, motor itu masih disimpan oleh pelaku di rumah salah satu keluarganya di kawasan Dusun Pegametan, Desa Sumberkima. Belum sempat dijual, karena pelaku keburu kami tangkap,"imbuh Kapolsek Widana. Terkait motif, Kapolsek Widana mengaku, masih melakukan pendalaman dengan menggali keterangan dari kedua pelaku. "Motif dari aksi kedua pelaku masih kami dalami. Untuk sementara, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan polisi," tandasnya. Akibat perbuatannya ini, kini kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUH tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.  

wartawan
Khairil Anwar
Category

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tutup Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Kecamatan Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris 1 TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, secara resmi menutup kegiatan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM bagi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kota Denpasar melalui DPMD Kota Denpasar, bertempat di Banjar Tangguntiti, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (22/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.