Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Curi Motor Teman, Pengangguran Ditangkap

Pelaku Risky Bansuil alias Apin bersama barang bukti sepeda motor saat dipamerkan di Mapolsek Kuta.

Kuta, Bali Tribune

Seorang pria pengangguran, Risky Bansuil alias Apin (24) ditangkap anggota Polsek Kuta di tempat kosnya seputaran Jalan Mataram Kuta, Selasa (12/4) sore, karena melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) milik temannya.

Penangkapan pria bertato ini berkat laporan dari korban Franky Koropitan yang mengaku kehilangan sepeda motornya DK 7798 B yang diparkir di areal kos-kosan Jalan Patimura Kuta, Selasa (12/4) pagi.

Selain itu, pria asal Manado Sulawesi Utara (Sulut) ini juga kehilangan STNK dan BPKB sepeda motor tersebut di dalam kamarnya. “Pelaku dengan gampang melakukan aksinya itu karena sering diajak korban ke kosnya. Karena pelaku tidak punya pekerjaan, sehingga korban mengajaknya. Tetapi ia malah mencuri sepeda motor temannya sendiri. Dia (pelaku,-red) tahu tempat penyimpanan STNK dan BPKB sepeda motor, karena ia sering di kosnya korban,” ungkap Kapolsek Kuta, Kompol Wayan Sumara, Kamis (20/4) sore.

Setelah mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Kuta dikerahkan untuk mencari sepeda motor tersebut ke tempat-tempat penyewaan sepeda motor, penjualan sepeda motor bekas dan pangkalan ojek. Polisi kemudian mendapat sepeda motor itu di sebuah pangkalan ojek.

Setelah diintrogasi, seorang tukang ojek mengaku sepeda motor tersebut dibeli dari seseorang seharga Rp3,5 juta. Setelah menyebutkan ciri-ciri penjual sepeda motor tersebut, kecurigaan polisi langsung kepada pelaku karena ciri-cirinya mirip.

Polisi pun langsung menuju kos pelaku di seputaran Jalan Mataram dan meringkusnya pada saat itu juga. “Setelah kita introgasi, ia pun mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor itu. Bahkan, saat itu dia hendak pulang kampung karena uang hasil penjualan sepeda motor itu dipakai untuk beli tiket pesawat dan pakaian anak-anak khas Bali. Sehingga tiket pesawat, pakaian ini dan uang tunai sisa satu juta dua ratus ribu rupiah kita amankan sebagai barang bukti, beserta sepeda motor curian,” terang mantan Kapolsek Ubud Polres Gianyar ini.

Sementara itu, tersangka yang ditemui Bali Tribune mengatakan, dirinya terpaksa mencuri motor beserta surat-surat milik rekannya itu lantaran tidak mempunyai uang. Apalagi, dirinya tidak memliki pekerjaan.

“Saya rencananya mau pulang kampung, mas. Karena saya tidak ada kerjaan dan tidak punya uang. Tapi saya membutuhkan uang untuk kembali ke kampung, ke Manado, makanya saya mencuri dan menjual sepeda motor itu,” ujarnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

wartawan
habit
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.