Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cuti Bersama, Pelayanan Publik di Badung Tetap Buka

Bali Tribune/Kabag Humas Setda Badung, Putu Ngurah Thomas Yuniarta.
balitribune.co.id | Mangupura -  Berkenaan dengan telah ditetapkannya cuti bersama Idul Fitri tahun 2019 yang terhitung mulai 3 Juni ini, Pemerintah Kabupaten Badung memutuskan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tiga pelayanan publik ini adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Hal itu dikemukakan Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, Putu Ngurah Thomas Yuniarta, Senin (27/5) lalu. Masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan, perizinan, dan kewajiban membayar pajak tetap akan dilayani saat cuti bersama. Kebijakan ini sebagai uapaya pemerintah memberikan pelayanan prima ke masyarakat.
“Tiga OPD itu akan tetap memberikan pelayanan saat cuti bersama, yakni dari 3 dan 4 Juni dari jam 7:30 Wita hingga 12:00 Wita,” ujarnya.
Menurutnya, tetap dibukanya pelayanan publik pada saat cuti bersama kali ini mengingat pada tahun sebelumnya banyak masyarakat yang masih mengurus berbagai kelengkapan dan administrasi. Dibukanya pelayanan saat cuti bersama ini sebagai upaya pelayanan prima. 
“Sesuai arahan Bapak Bupati, dengan beroperasinya tiga OPD ini kami harapkan dimanfaatkan oleh masyarakat yang berkepentingan,” ujarnya. 
Dijelaskan, kebijakan cuti bersama mengacu pada ditetapkannya Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 617 Tahun 2018, Nomor 262 Tahun 2018, dan Nomor 16 Tahun Tahun 2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti bersama Tahun 2019. Kebijakan ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 003.1/11367/PK/BKD tanggal 21 November 2018 perihal Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2019. Dihimbau juga agar instansi terkait yang bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menyesuaikan.  ksm/uni
 
 
 
wartawan
I Made Darna
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.