Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Danguskamlatim Tutup Latma Bilateral “Corpat Ausindo 2018”

AUSINDO
AUSINDO -- Danguskamlatim Laksma TNI Agus Hariadi (tengah) didampingi Athan Australia untuk Indonesia Captain M Brown foto bersama para perwira dan peserta latma bilateral “Corpat Ausindo 2018”, Selasa (24/4).

BALI TRIBUNE - Latihan bersama (latma) bilateral “Coordinated Maritime Security Patrol Australia–Indonesia” (Corpat Ausindo) 2018 antara TNI Angkatan Laut dengan Royal Australian Navy (RAN) secara resmi ditutup oleh Komandan Gugus Keamanan Laut Koarmatim (Danguskamlatim) Laksamana Pertama (Laksma) TNI Agus Hariadi, mewakili Pangarmatim, di Gedung Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Benoa, Denpasar, Selasa (24/4).

Didampingi Atase Pertahanan (Athan) Australia untuk Indonesia Captain M Brown, Laksma Agus Hariadi menjelaskan, dalam latma kali ini melibatkan dua kapal perang Indonesia, yaitu KRI Layang-653 dan KRI Kakap-811 serta pesawat udara (pesud) Patmar CN-235. Sedangkan dari pihak RAN hanya mengerahkan satu kapal perangnya, yaitu HMAS Broome-90 dan pesud Patmar P3C Orion.

“Latma Corpat Ausindo ini merupakan agenda latihan bersama yang rutin dilaksanakan oleh TNI Angkatan Laut dan Royal Australian Navy. Di mana, latihan tersebut memiliki peran yang penting antara Indonesia dan Australia dalam rangka menjaga hubungan baik serta meningkatkan kerja sama di bidang militer dalam menjaga keamanan laut di perbatasan kedua negera,” jelas Perwira Tinggi (Pati) TNI AL bintang satu itu.  

Latma “Corpat Ausindo 2018” dibuka secara resmi oleh Pangarmatim Laksamana Muda (Laksda) TNI Didik Setiono, SE., MM., di HMAS Coonawarra Naval Base Darwin, Australia, Jumat (13/4) lalu. Latma tersebut berlangsung sejak 14-23 April 2018 dengan rangkaian kegiatan fase di pangkalan dan patroli bersama di perbatasan perairan Indonesia dan Australia.

Hadir dalam acara penutupan kemarin, Palaksa Lanal Bali Mayor Laut (P) Bambang Abdulah Basuki Rahmad, mewakili Danlanal Bali Kolonel Laut (P) Gusti Bagus Oka Tapayasa, SE., Komandan KRI Layang Letkol Laut (P) Isak Rapang, SE., MSi., M.Tr.(Hanla)., Komandan KRI Kakap Mayor Laut (P) Iwan Hendra Susilo, sejumlah perwira Lanal Bali, para perwira dan prajurit KRI serta sejumlah perwira dan crew RAN. Diakhiri dengan pemberian plakat dan cinderamata serta foto bersama.

wartawan
Djoko Moeljono
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.