Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Danrem Ajak Purnawirawan dan KBT Bernostalgia

Pilkada
Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Danrem 163/Wira Satya Kolonel Arh I Gede Widiyana, SH., diwakili Kasrem Letkol Kav Jonny Hariyanto G, SIP., menggelar acara silaturahmi di Aula Makorem 163/Wira Satya, Denpasar, Jumat (9/3), sekaligus mengajak para sesepuh, purnawirawan dan keluarga besar TNI (KBT) untuk bernostalgia dan melepas kangen, guna mengenang kembali masa-masa indah yang telah dilalui para sesepuh dan senior semasa aktif sebagai prajurit.

Ketika membacakan amanat Danrem, Kasrem menjelaskan bahwa hakekat dari kegiatan ini sebagai momentum untuk meningkatkan soliditas antara TNI AD dengan KBT guna mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI AD. Melalui acara ini diharapkan dapat tercipta kesamaan cara pandang, terutama dalam mengelola potensi yang dimiliki bangsa Indonesia untuk dapat diwujudkan menjadi ruang, alat, dan kondisi juang dalam mendukung pembangunan dan tetap tegaknya NKRI.

Kegiatan yang berlangsung selama 2 jam itu diikuti 125 orang, perwakilan dari PPAD, Pepabri, LVRI, Piveri, Perip, PPM, FKPPI, Unit Korpri TNI, Dharma Pertiwi, Persit Kartika Chandra Kirana, Jalasenastri, PIA Ardhya Garini dan beberapa undangan lainnya. Menghadirkan sejumlah narasumber, seperti Kepala Bidang Pembinaan Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Kesbangpol Provinsi Bali, Drs AA Ngurah Suwela, MSi., yang memaparkan “Aktualisasi  Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara yang Dielaborasi dalam Materi Empat Konsensus Bangsa Indonesia, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI”.

Ketua PPAD Kolonel Inf (Purn) Pande Made Latera mengajak para undangan untuk mengenali organisasi PPAD sebagai wadah para purnawiran TNI AD. Sesepuh yang juga mantan Bupati Badung itu berpesan kepada para prajurit TNI AD, khususnya Korem 163/Wira Satya untuk menjaga jati diri sebagai prajurit TNI dan netralitas TNI di tengah berlangsungnya proses Pilkada 2018 dan Pileg/Pilpres 2019.

wartawan
Redaksi
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.