Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Danrem Dukung Gerakan Kedas Sampah Plastik

AUDENSI -- Didampingi seluruh Kasi Korem dan Kapenrem 163/Wira Satya Mayor Arm IB Putu Diana Sukertia, SS., Danrem 163/Wira Satya Kolonel Arh AM Suharyadi, SIP., MSi., (tengah) menerima audiensi Pengurus DPD Peradah dan PD KMHDI Provinsi Bali di ruang kerjanya di Makorem 163/Wira Satya, Denpasar, Rabu (9/1).




 BALI TRIBUNE - Sampah plastik telah menjadi masalah tersendiri bagi Bali sebagai daerah tujuan wisata internasional. Hal ini tidak hanya menjadi perhatian semua elemen masyarakat yang mendiami Pulau Bali, bahkan para delegasi Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) yang menggelar pertemuan di Bali, Oktober 2018 lalu juga membahas dan peduli serta memberikan perhatian serius terhadap masalah sampah di Pulau Bali. Demikian dikatakan Danrem 163/Wira Satya Kolonel Arh AM Suharyadi, SIP., MSi., didampingi seluruh Kasi Korem dan Kapenrem 163/Wira Satya Mayor Arm IB Putu Diana Sukertia, SS., ketika menerima audiensi Pengurus DPD Peradah dan PD KMHDI Provinsi Bali di Makorem 163/Wira Satya, Denpasar, Rabu (9/1). Kehadiaran kedua organisasi pemuda Hindu tersebut dipimpin I Ketut Putra selaku Ketua Penyelenggara Gerakan Kedas Sampah Plastik, didampingi Ketua Peradah Bali Komang Agus Widiantara dan tiga anggota lainnya. Maksud dan tujuan bertemu Danrem 163/Wira Satya kali ini, terkait rencana untuk melaksanakan “Gerakan Kedas Sampah Plastik” atau gerakan pembersihan sampah plastik di kawasan Pulau Bali. Menurut Ketut Putra, rintisan awal kegiatan ini fokus pada dua lokasi kawasan suci, yaitu Pura Lempuyang Luhur dan Pura Besakih Karangasem. Sampah plastik saat ini telah menjadi permasalahan tersendiri terhadap lingkungan, termasuk di kawasan suci, seperti pura, sehingga ia memohon dukungan Danrem dan jajaran dalam rangka kegiatan tersebut. Gerakan Kedas Sampah Plastik juga sebagai wujud penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor: 97/Tahun 2018 terkait Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai. Kegiatan bersih-bersih sampah plastik ini akan dilaksanakan di Pura Lempuyang Luhur (12 Januari 2019) dan di Pura Besakih (2 Pebruari 2019) mendatang. Menanggapi hal tersebut, Danrem sangat mengapresiasi dan merespons positif apa yang menjadi ide dan rencana dari kedua organisasi pemuda Hindu itu, baik Peradah maupun KMHDI. “Keberadaan sampah plastik belakangan ini telah menjadi momok tersendiri yang harus segera ditangani dengan baik. Pendapatan Bali 68 persen bergantung pada sektor pariwisata, maka pelestarian alam lingkungan menjadi sangat penting, termasuk penanganan masalah sampah plastik,” ujar Danrem. Danrem mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud nyata dari konsep Tri Hita Karana, di mana sangat menyelaraskan tiga hubungan harmonis antara manusia dengan Sang Pencipta, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungan. Kegiatan ini menjadi suatu implementasi dari apa yang menjadi konsep luhur Tri Hita Karana tersebut.

wartawan
Djoko Moeljono
Category

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.