Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dapat Bantuan CSRI Rp 450 Juta

I Ketut Mudiarsa

BALI TRIBUNE - Desa/Kecamatan Tembuku, mendapat bantuan Rp 450 juta dari dana corporate social responsibility (CSR). Bantuan tersebut dimanfaatkan untuk peningkatan infrastruktur dan pembangkit tenaga listrik (PLTS). Menurut Perbekel Tembuku I Ketut Mudiarsa, di Kabupaten Bangli sebanyak 20 desa mendapat bantuan dari CSR salah satunya desa Tembuku. Untuk besaran batuan CSR yang diterima sebesar Rp 450 juta. Nantinya bantuan tersebut dimanfaatkan untuk peningkatan infrastruktur dan pengembangan PLTS. Khusus untuk PLTS nantinya akan dipasang di tiap- tiap banjar dinas  Untuk satu banjar dinas mendapat  jatah satu titik PLTS.” Untuk di Desa Tembuku terdiri dari 8 banjar dinas”ungkapnya. Jika  daya dari PLTS  mencukupi  bisa melakukan penyambungan secara swadaya. Yang jelas ini pemanfaan PLTS untuk fasilitas umum.a Ditambah pula satu titik PLTS dpasang di  Pura Jeruk yang diempon 6 desa pakraman. Lanjutnya, untuk infrastruktur berupa pembuatan jalan rabat beton di obyek wisata Tukad Cepung yang jumlah anggaran Rp 180 Juta. "Jalan yang dibuat panjangnya 150 meter, dengan lebar 4 meter. Dengan adanya jalan ini tentu aktivitas di obyek wisata Tukad Cepung semakin lancar dan juga nyaman," ujarnya. Ketut Mudiarsa menambahkan sesuai juklak juknis pengerjaan  dilakukan oleh pihaknya yang telah ditunjuk pusat. Desa hanya sebatas mengawasi pelaksanaanya. "Desa terima bersih nantinya, karena desa tidak diberikan dana langsung melainkan program/kegiatan yang sudah jadi. Kami di desa hanya mengawasi dan mengevaluasi proses pelaksanaan kegiatan tersebut. Jika ada yang tidak sesuai nanti dilaporkan,” ungkapnya. Bebernya, dana CSR bersumber dari keuntungan perusahaan Korea, kemudian dari pemerintah pusat membentuk CSR Indonesia. "Dana tersebut dibagikan ke desa-desa. Untuk pemanfaatan dana sudah diatur yakni untuk infrastruktur dan PLTS," sebut I Ketut Mudiarsa.  

wartawan
Agung Samudra
Category

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dispar Denpasar Perkuat Wisata Berbasis Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 secara daring, Kamis (10/9/2026). Forum lintas sektor ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, mengevaluasi kebijakan, serta menyempurnakan kualitas pelayanan publik di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Adat Sesetan Gelar Mapandes Massal

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Adat Sesetan kembali menggelar Karya Atma Wedana dan Mapandes Kinambulan secara massal di Pemelisan Desa Adat Sesetan, Rabu (9/9/2026). Ratusan krama, baik dari dalam maupun luar wilayah Sesetan, tampak memadati areal bale peyadnyan untuk mengikuti rangkaian prosesi Manusa Yadnya dan Pitra Yadnya ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.