Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Data Lahan Tol Amburadul, Bingungkan Pemilik Tanah dan Perbekel

Bali Tribune/ JALAN TOL - Saat konsulatsi publik tahap II pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi masih terjadi kerancuan data terkait dengan kepemilikan lahan yang akan digunakan jalur tol.


balitribune.co.id | Negara - Dinamika rencana pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi terus bergulir. Di Jembrana telah dilaksanakan konsulatsi publik tahap II. Namun tahap konsultasi publik tahap dua tersebut masih dinilai amburadul.

Pasalnya, masyarakat pemilik tanah maupun pihak desa/kelurahan justru malah dibingungkan dengan adanya data yang banyak kesalahan.

Rencana pembangunan ruas jalan tol Gilimanuk - Mengwi digelar di Jembrana Selasa  (18/1/2022) hingga Kamis (20/1/2022) ini sudah memasuki tahap konsultasi publik tahap II.

Konsultasi kedua ini dilaksanakan di beberapa tempat dan dibagi beberapa desa/kelurahan.
 
Kendati sudah dua kali pelaksanaan konsultasi publik ini,  namun masih terjadi banyak kesalahan data pemilik tanah yang terkena jalur tol. Persoalan ini membuat masyarakat maupun pihak desa/kelurahan menjadi bingung.

Faktanya, nama warga  yang tanahnya tidak terkena jalur tol malah yang keluar dan diundang untuk mengikuti konsultasi publik. Sedangkan warga yang tanahnya terkena jalur jalan tol malah tidak mendapat undangan.

Seperti diungkapkan oleh Perebekel Yehembang Kangin I Gede Suardika. Ketua Forum Perbekel/Lurah Kabupaten Jembrana ini mengatakan pihaknya  justru merasa bingung dengan adanya banyak nama yang pada kenyataannya tidak sesuai dengan pemilik tanah yang terkena jalur tol tersebut.

"Kasus data yang amburadul ini terjadi di semua desa hampir sama input data awal, kesalahannya entah itu dari BPN atau dari yang lainnya ini yang masih menjadi pertanyaan,” katanya.

Ia juga menyebut ada yang  satu orang muncul dua undangan yang berarti mereka memakai dua bidang tanah, “Memang ada kadang-kadang bidang tanah yang sudah berubah setelah mencari penyempurnaan di BPN akan tetapi  masih muncul nama yang lama itu yang mempersulit proses sosialisasi/konsultasi,” ujarnya. Perbekel lainnya juga mengakui persoalan tersebut.

Perebekel Desa Penyaringan I Made Dresta mengaku setelah mengahdiri konsultasi publik tahap II pembanguna jalan tol Selasa (19/2/2022) siang di Gor Krisna Jvara Lingkungan Dauhwaru, Jembrana juga mengakui banyak sekali warga yang tanahnya tidak kena jalur tol mendapat undangan sosialisasi.

Menurut data belum  valid sehingga masih tidak jelas. "Mengapa warga yang tidak mempunyai tanah di jalur tol tersebut bisa mendapat undangan. Kami harap nantinya data leboh vakid sehingga ke depan warga tidak ribut," jelasnya.

Sedangkan Tim Persiapan Pembangunan Jalan Tol I Gede Adiratma dikonfirmasi meminta media untuk  konfirmasi ke  Perwakilan dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR, Ketut Kariasa.

Namun ia sempat mengatakan sumber data yang belum valid tersebut bersumber dari tim instansi pemohon dalam hal ini bersumber dari Bina Marga. Hal tersebut ada dalam di dokumen DPPT (Dokumen PerencanaanPengadaan Tanah). Sedangkan saat ini menurutnya tahapan pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi baru persiapan.

"Ini hanya tahapan persiapan, untuk tahapan pelaksanaan setelah mendapatkan persetujuan masyarakat, kemudian memulai Penetapan Lokasi (Penlok) melalui SK Gubernur Bali nanti kita serahkan kepada presentasi pemohon dari Dirjen Bina Marga," terangnya.

Adiratma juga menyebut setelah di bentuk Tim Pelaksana Pengadaan Tanah. Tim inilah yang menurutnya akan mengidentifikasi dan memverifikasi warga yang tanahnya terkena jalur tol. Setelah penetapan penlok baru nanti warga yang tanahnya terkena jalur akan didata ulang.
"Sebelumnya lahan jalur tol Gilimanuk Mengwi diambil dari satelit sehingga data tanah warga yang terkena jalur tol tersebut belum valid," tutupnya.

Begitu pula Ketut Kariasa sebelumnya juga mengatakan saat ini proses masih tahapan persiapan pembangunan jalan tol. Dimana dalam tahapan ini, dilakukan tiga kali konsultasi publik. Konsultasi tahap II ini  kembali mengundang pihak warga yang sebelumnya tidak hadir.

“Tahap konsultasi ini dilakukan berulang hingga konsultasi publik ketiga. Baru selanjutnya tahapan penetapan lokasi. Jika sudah  selesai semua (tahapan konsultasi publik), akan dilakukan penlok,” ujarnya.

wartawan
PAM
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.