Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dek Ulik Siap Maju Dalam Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah

wisudawan
Dek Ulik saat diwisuda, Rabu (18/4), Dek Ulik bersama suami dan anak-anaknya.

BALI TRIBUNE - Artis yang juga merupakan Diva Pop Bali, Dek Ulik menyatakan kesiapannya untuk maju menjadi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Bali, periode 2019-2024. Kepastian ini disampaikan saat ditemui di sela-sela acara pelepasan wisudawan dan magister Universitas Dwijendra di Hotel Inna Grand Bali Beach - Sanur pada Rabu (18/4).

“Dengan kebulatan tekad, hari ini saya menyatakan diri untuk ikut maju di dalam pemilihan calon DPD RI tahun 2019-2024.” ungkap perempuan bernama lengkap Ni Made Suastini ini. Selain menyatakan kesiapannya maju, istri dari senator I Kadek Arimbawa itu juga memohon doa dan restu dari seluruh civitas akademika Universitas Dwijendra yang diakuinya sebagai salah satu universitas Swasta terbaik di Bali.

Suastini mengklaim bahwa dukungan masyarakat dirinya untuk maju ke politik muncul secara instan. Sebagaimana kita kita ketahui pada pemilihan legislatif 2014 lalu ia telah menjadi calon anggota DPRD Bali dengan perolehan suara yang cukup lumayan untuk seorang pendatang baru. Saat ditanya mengenai peluang perempuan menuju ke kursi senator di senayan, ibu dari tiga anak tersebut menjawab tegas bahwa sesungguhnya perempuan Bali punya potensi yang tidak kalah untuk bersaing ke senayan.

Dek Ulik menyatakan bahwa dirinya ingin memberi inspirasi pada perempuan Bali dan menegaskan bahwa perempuan bukan hanya urusan mengurus rumah tangga. “Saya adalah seorang ibu yang menikah muda, saya seorang seniman, saya seorang istri senator saya meraih gelar sarjana di usia 34 tahun dan kini bersiap untuk terjun kembali ke politik,” ujarnya.

Selama hampir sembilan tahun mendampingi suami sebagai seorang senator, dia mengaku telah cukup memahami betul bagaimana tugas fungsi dan kewenangan DPD RI. Selain itu, lewat kemampuan komunikasi yang ditimba selama kuliah di Fikom Undwi, dia yakin bisa menjadi modal kuat untuk memperoleh suara maksimal di Pileg 2019 nanti.

Perempuan kelahiran Bitera - Gianyar itu justru menekankan tantangan terbesarnya untuk maju saat ini adalah mulai mensosialisaikan sosok Ni Made Suastini sebagai kandidat Bakal Calon Anggota DPD RI mengingat selama ini publik lebih mengenalnya sebagai Dek Ulik sang Diva pop Bali.

wartawan
Redaksi
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.