Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Demi Orang Tua, Maurice Cs Nekat Mencuri

Bali Tribune/ Ketiga terdakwa saat menjalani sidang memulai telekonferensi dari LP Kerobokan.
balitribune.co.id | Denpasar - Rasa tanggungjawab dan sayang kepada orang tua membuat Muarice Lenny Putra (49), kembali berurusan dengan hukum. Residivis kasus penggelapan pada tahun 1999 silam ini, kembali berulah dengan mencuri sejumlah barang bernilai ratusan juta rupiah di tempatnya bekerja di PT MIC yang terletak di Jalan Pulau Belitung, Denpasar Selatan. Dia beralasan nekat mencuri karena butuh uang untuk membiayai pengobatan orangtuanya. 
 
Dalam aksinya, Maurace bekerja sama dengan dua rekannya, Atis Tuang Sabarua (31),dan Paulus Lupuitiku (33), yang juga bekerja di tempat tersebut. Kini, ketiganya tengah menghadapi tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Dalam tuntutan Jaksa I Gusti Lanang Sudnyana yang diajukan kepada majelis hakim diketuai Dewa Budi Wadsara, menyatakan perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 Jo Pasal 64 Ayat (1)  KUHP. 
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa terdakwa (I) Maurice Lenny Putra dengan pidana penjara selama 3  tahun dan untuk terdakwa (II) Atis Tuang Sabarua dan terdakwa (III) Paulus Lupuituku dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Jaksa Lanang dalam sidang virtual pada Selasa (4/5). 
 
Ada beberapa hal yang jadikan sebagai pertimbangan oleh JPU dalam mengajukan tuntutan pidana tersebut. " Hal memberatkan perbuatan para terdakwa telah merugikan saksi korban (dalam hal ini PT. MIC), dan khusus untuk terdakwa I pernah dihukum," kata Jaksa Lanang. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya. 
 
Dalam pembelaan lisannya, para terdakwa mengaku menyesal standar orang yang merasa bersalah sekaligus alasannya masing-masing. "Intinya kalian semua menyesal yah, tapi janji untuk tidak mengulangi lagi yah. Nanti kalau diulangi akan dihukum tinggi," kata Hakim Budi. 
 
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (11/5) dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim. 
 
Berdasarkan berkas tuntutan Jaksa Lanang, para terdakwa ini sudah beraksi berkali-kali sepanjang bulan Januari 2021 lalu. 
 
Ada pun rincian barang yang mencuri yakni Kabel Supreme NYM 2x2.5 sepanjang 200 meter, kabel Supreme NYM 3x2.5 sepanjang 75 meter, kabel Supreme NYM 2x1.5 sepanjang 100 meter Kabel Supreme 3x1.5 sepanjang 100 meter, Selenoid ACSO dia. 1 sebanyak 4 Pcs, Selenoid ACSO dia. 1 ½ sebanyak 1 Pcs, Selenoid ADE 1” with bypass sebanyak 1 Pcs, Ball valve MIC Automatic Safety dia.1/4sebanyak 248 Pcs, Ball valve KITZ dia.1 sebanyak 27 Pcs, Ball valve KITZ dia ½ sebanyak 17 Pcs, Elbow Las Sch 40 dia 1 ¼ sebanyak 40 Pcs, Reducer Las SCHHH. 40 dia. 2x111/2 sebanyak 5 Pcs, Tee Las SCH.40 dia. 2x1/2sebanyak 5 Pcs, Supporting siku sebanyak 6 Pcs, Sopporting UNP dia. 1 ½ sebanyak 80 Pcs, Incian Valve dia. 1sebanyak 20 Pcs dan Incian valve dia. 2 sebanyak 10 Pcs. 
 
Barang berupa rol kabel dan potongan besi itu kemudian terdakwa I jual kepada pembeli  dengan harga Rp 2.300.000. Hasil penjualan itu kemudian dibagi kepada terdakwa II (Atis) Rp285.000, dan terdakwa III (Paulus) mendapat Rp170.000. Sedangkan sisanya, terdakwa I  pergunakan untuk membiayai pengobatan orang tuanya yang sedang sakit.
"Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut, pihak PT MIC mengalami kerugian sebesar Rp282.969.000," kata Jaksa Lanang dalam dakwaannya.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

BRImo Permudah Transaksi Usaha Tedung

balitribune.co.id | Semarapura - Usaha pembuatan tedung upacara di kawasan Puri Satria Kanginan, Paksebali Kabupaten Klungkung tetap bertahan. Meski sulitnya mendapatkan bahan baku dan tenaga kerja, namun nyatanya usaha ini tetap mampu bertahan. Salah satu perajin tedung, Anak Agung Gede Anom Suwastika, mengaku usaha yang kini ditekuninya merupakan warisan keluarga yang sudah dijalani sejak kecil.

Baca Selengkapnya icon click

Janger Tradisi Remaja Duta Badung Pukau Penonton PKB XLVIII 2026 Lewat Garapan “Bima Swarga”

balitribune.co.id | Denpasar – Penampilan Janger Tradisi Remaja Duta Kabupaten Badung pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 sukses memikat perhatian penonton yang memadati Kalangan Ayodya, Taman Budaya Provinsi Bali, Jumat (19/6/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati dan Wabup Badung Genjot Potensi Kopi di Agro Techno Park, Petang

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta meninjau Kawasan Badung Agro Techno Park (ATP), Br. Belok, Desa Belok Sidan, Petang, Jumat (19/6/2026). Kunjungan dalam rangka pengendalian inflasi ini dirangkaikan dengan penanaman demplot bawang merah dan bawang putih, serta panen kopi petik merah.

Baca Selengkapnya icon click

Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 21 Penyu Hijau di Buleleng, Seorang Lansia Diamankan

balitribune.co.id | Singaraja - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan perdagangan satwa liar dilindungi jenis penyu hijau di pesisir pantai Kabupaten Buleleng. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (19/6/2026), petugas mengamankan 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup beserta seorang terduga pelaku.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Duta Badung Tampilkan Baradwara, Angkat Spirit Sanghyang Jaran pada Wimbakara Balaganjur Remaja PKB XLVIII 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Duta Kabupaten Badung kembali menunjukkan kualitasnya pada ajang Wimbakara (Lomba) Balaganjur Remaja dalam rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026. Tampil sebagai peserta urutan pertama di panggung terbuka Art Centre Denpasar, Kamis (18/6/2026) malam, Sekaa Gong Cakradhara Desa Adat Sedang, Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal, tampil maksimal membawakan garapan bertajuk Baradwara.

Baca Selengkapnya icon click

Cuma Rp5,6 Juta! Ikuti Program Spesial HUT 56 Astra Motor Lewat Aplikasi Motorku X

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-56 Astra Motor, Astra Motor menghadirkan program spesial bertajuk “Vario Street 5,6 Juta Spesial HUT 56 Astra Motor”. Melalui program ini, konsumen berkesempatan mendapatkan Honda Vario 125 Street dengan harga spesial hanya Rp5,6 juta. Program nasional ini juga dapat diikuti oleh masyarakat Bali melalui aplikasi Motorku X.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.