Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Demi Rp 50 Ribu, Sopyan Rela Dibui

Sopyan saat mejalani sidang di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Andai saja Sopyan (27), tidak tergiur dengan iming-iming selembar uang lima puluh ribu rupiah setiap kali menuntaskan tugasnya menempel atau menyerahkan sabu, mungkin masalah yang sedang dihadapinya saat ini tidak akan pernah terjadi.  Dasar sial tak dapat ditolak, pria asal Banjar Monang Maning, Pemecutan, Denpasar Barat ini, sudah diseret ke kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (14/12). Sidang terhadap dirinya baru memasuki agenda pembacaan dakwaan penuntut umum dari Kejari Denpasar, jaksa Oka Surya Atmaja.  Dalam surat dakwaanya, Oka Surya Atmaja menjerat Sopyan dengan pasal yang cukup berat, yakni Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1, UU RI No35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara  paling lama 20 tahun.  "Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman," sebut jaksa Oka dalam surat dakwan ke-I di hadapan mejelis hakim diketuai  Sri Wahyuni Ariningsih.  Diuraikan Oka, berawal ketika saksi Wayan Wiantara dan Ketut Nurasa yang merupakan anggota Buser Polresta Denpasar mendapat informasi dari masyarakat terkait kelibatan terdakwa dalam jaringan predaran narkotika.  Berbekal informasi itu, para saksi ini kemudian mendatangi kos terdakwa yang beralamat di Jalan Subur Gg Mirah, Banjar Monang Maning, Pemecutan, Denbar, pada Kamis tanggal 2 Agustus 2018 sekitar pukul 01.15 Wita.  Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 3 plastik klip yang masing-masing berisi kristal bening mengandung sabu dengan berat 0,37 gram, 0,30 gram, 0,33 gram sehingga total berat keseluruhannya 1 gram netto. "Terdakwa mendapat kristal bening sabu tersebut adalah dengan cara dihubungi oleh Faisal (DPO), kemudian meminta terdakwa untuk mengambil 5 paket sabu di lahan kosong di Jalan Subur. Lalu terdakwa menunggu perintah untuk menempel sabu, yang mana sebelumnya terdakwa sudah 2 kali menempel, dengan upah Rp 50.000 setiap menempel 1 paket sabu," beber Oka.  Atas dakwaan itu, Sopyan yang didampingi tim penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, tidak mengajukan esksepsi. Sehingga pada waktu yang sama, Jaksa Oka langsung menghadirkan dua orang saksi dari kepolisian. Yang dalam kesaksiannya sesuai dengan BAP dan Sopyan pun membenarkan keterangan saksi dalam persidangan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Jaga Harmoni Sosial, Desa Adat Yangbatu Tebar Kebaikan Lewat Program Kasukertan Krama

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Adat Yangbatu kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap krama adat dengan menyalurkan bantuan sembako dalam rangka Program Kasukertan Krama Desa. Penyerahan bantuan ini dilaksanakan serangkaian perayaan Hari Suci Nyepi Caka 1948 oleh Bendesa Adat Yangbatu, I Nyoman Supatra didampingi Prajuru Desa dan Klian Banjar di wilayah Desa Adat Yangbatu, Minggu (8/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Momentum Ramadan 1447 Hijriah/2026, BRI Salurkan 700 Paket Sembako untuk Masyarakat Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui kegiatan BRI Social Activity menyalurkan bantuan 700 paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan di Kota Denpasar. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (06/03) bertempat di BRI Region 17 Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Kenakalan Remaja, Dit Intelkam Polda Bali Ajak Siswa SMK Denpasar Bijak Bermedsos

balitribune.co.id | Denpasar - Para guru diharapkan dapat berperan aktif dalam membentuk siswa yang berkarakter dan bermoral sejak dini. Dengan pembinaan yang baik, para siswa diharapkan mampu memiliki mimpi besar dan semangat untuk meraih masa depan yang lebih baik.

Baca Selengkapnya icon click

Rekam Korban di Toilet Bandara Ngurah Rai, Pria Asal Jawa Barat Diringkus Polisi di Bekasi

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik yang terjadi di toilet wanita parkiran Basement A3 Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (18/2/2026), pukul 23.00 Wita. Pelaku berinisial DS (48) asal Jawa Barat diamankan dan telah dilakukan penahanan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lagi, Lab Narkotika Berkedok Villa di Bali Terungkap

balitribune.co.id I Gianyar - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Bea Cukai, Imigrasi, dan Polda Bali  berhasil mengungkap laboratorium narkotika tersembunyi (Clandestein Laboratorium) yang memproduksi narkotika jenis mephedrone di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan dua orang warga negara asing (WNA) asal Rusia. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.