Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Demi Rp 50 Ribu, Sopyan Rela Dibui

Sopyan saat mejalani sidang di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Andai saja Sopyan (27), tidak tergiur dengan iming-iming selembar uang lima puluh ribu rupiah setiap kali menuntaskan tugasnya menempel atau menyerahkan sabu, mungkin masalah yang sedang dihadapinya saat ini tidak akan pernah terjadi.  Dasar sial tak dapat ditolak, pria asal Banjar Monang Maning, Pemecutan, Denpasar Barat ini, sudah diseret ke kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (14/12). Sidang terhadap dirinya baru memasuki agenda pembacaan dakwaan penuntut umum dari Kejari Denpasar, jaksa Oka Surya Atmaja.  Dalam surat dakwaanya, Oka Surya Atmaja menjerat Sopyan dengan pasal yang cukup berat, yakni Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1, UU RI No35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara  paling lama 20 tahun.  "Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman," sebut jaksa Oka dalam surat dakwan ke-I di hadapan mejelis hakim diketuai  Sri Wahyuni Ariningsih.  Diuraikan Oka, berawal ketika saksi Wayan Wiantara dan Ketut Nurasa yang merupakan anggota Buser Polresta Denpasar mendapat informasi dari masyarakat terkait kelibatan terdakwa dalam jaringan predaran narkotika.  Berbekal informasi itu, para saksi ini kemudian mendatangi kos terdakwa yang beralamat di Jalan Subur Gg Mirah, Banjar Monang Maning, Pemecutan, Denbar, pada Kamis tanggal 2 Agustus 2018 sekitar pukul 01.15 Wita.  Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 3 plastik klip yang masing-masing berisi kristal bening mengandung sabu dengan berat 0,37 gram, 0,30 gram, 0,33 gram sehingga total berat keseluruhannya 1 gram netto. "Terdakwa mendapat kristal bening sabu tersebut adalah dengan cara dihubungi oleh Faisal (DPO), kemudian meminta terdakwa untuk mengambil 5 paket sabu di lahan kosong di Jalan Subur. Lalu terdakwa menunggu perintah untuk menempel sabu, yang mana sebelumnya terdakwa sudah 2 kali menempel, dengan upah Rp 50.000 setiap menempel 1 paket sabu," beber Oka.  Atas dakwaan itu, Sopyan yang didampingi tim penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, tidak mengajukan esksepsi. Sehingga pada waktu yang sama, Jaksa Oka langsung menghadirkan dua orang saksi dari kepolisian. Yang dalam kesaksiannya sesuai dengan BAP dan Sopyan pun membenarkan keterangan saksi dalam persidangan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ketua DPRD Badung Hadiri Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 dan Seminar Pendidikan

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menghadiri kegiatan Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan seminar pendidikan yang diselenggarakan oleh PGRI Cabang Kuta Utara di SMK Pratama Widya Mandala. Jumat (1/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Sosialisasi Rencana Pembangunan Museum Taman Perdamaian Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Rencana pembangunan Museum Taman Perdamaian Bali di kawasan bekas Sari Club, yang merupakan titik utama tragedi Bom Bali 2002, mulai disosialisasikan kepada masyarakat. Sosialisasi digelar di Balai Banjar Pengabetan, Kuta, Sabtu (2/5/2026), sebagai bagian dari tahapan awal pembangunan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

May Day Denpasar: Kolaborasi, Bukan Aksi

balitribune.co.id I Denpasar - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Denpasar berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan di Pantai Sidakarya, Jumat (1/5/2026). Mengusung tema Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja, momentum ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus apresiasi bagi ribuan pekerja di ibu kota Provinsi Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terminal Wangaya Lumpuh, Pedagang Bunga Kembali Menjamur

balitribune.co.id I Denpasar - Matinya moda transportasi umum di Kota Denpasar berdampak pada beralihfungsinya sejumlah terminal menjadi pasar. Salah satunya terlihat di Terminal Wangaya, Kamis (30/4/2026). Meski sempat ditertibkan pada 2021 lalu untuk dikembalikan ke fungsi awal sebagai simpul transportasi, kini para pedagang bunga kembali menduduki kawasan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

SSB Manistutu United Juara Piala Dunia Anak Indonesia Region Bali

balitribune.co.id I Negara - Anak muda Jembrana kembali mengukir kebanggaan di bidang olahraga. Dunia sepak bola Jembrana kini kembali berhasil menorehkan tinta emas dan berpeluang menuju kancah internasional. Melalui perjuangan sengit hingga babak adu penalti, SSB Manistutu United Kelompok Umur (KU) 12 akhirnya tak terkalahkan. Tim yang terdiri dari anak-anak desa ini sukses mengukuhkan diri sebagai Juara I Piala Dunia Anak Indonesia Region Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.