Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Demi Rp 50 Ribu, Sopyan Rela Dibui

Sopyan saat mejalani sidang di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Andai saja Sopyan (27), tidak tergiur dengan iming-iming selembar uang lima puluh ribu rupiah setiap kali menuntaskan tugasnya menempel atau menyerahkan sabu, mungkin masalah yang sedang dihadapinya saat ini tidak akan pernah terjadi.  Dasar sial tak dapat ditolak, pria asal Banjar Monang Maning, Pemecutan, Denpasar Barat ini, sudah diseret ke kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (14/12). Sidang terhadap dirinya baru memasuki agenda pembacaan dakwaan penuntut umum dari Kejari Denpasar, jaksa Oka Surya Atmaja.  Dalam surat dakwaanya, Oka Surya Atmaja menjerat Sopyan dengan pasal yang cukup berat, yakni Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1, UU RI No35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara  paling lama 20 tahun.  "Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman," sebut jaksa Oka dalam surat dakwan ke-I di hadapan mejelis hakim diketuai  Sri Wahyuni Ariningsih.  Diuraikan Oka, berawal ketika saksi Wayan Wiantara dan Ketut Nurasa yang merupakan anggota Buser Polresta Denpasar mendapat informasi dari masyarakat terkait kelibatan terdakwa dalam jaringan predaran narkotika.  Berbekal informasi itu, para saksi ini kemudian mendatangi kos terdakwa yang beralamat di Jalan Subur Gg Mirah, Banjar Monang Maning, Pemecutan, Denbar, pada Kamis tanggal 2 Agustus 2018 sekitar pukul 01.15 Wita.  Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 3 plastik klip yang masing-masing berisi kristal bening mengandung sabu dengan berat 0,37 gram, 0,30 gram, 0,33 gram sehingga total berat keseluruhannya 1 gram netto. "Terdakwa mendapat kristal bening sabu tersebut adalah dengan cara dihubungi oleh Faisal (DPO), kemudian meminta terdakwa untuk mengambil 5 paket sabu di lahan kosong di Jalan Subur. Lalu terdakwa menunggu perintah untuk menempel sabu, yang mana sebelumnya terdakwa sudah 2 kali menempel, dengan upah Rp 50.000 setiap menempel 1 paket sabu," beber Oka.  Atas dakwaan itu, Sopyan yang didampingi tim penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, tidak mengajukan esksepsi. Sehingga pada waktu yang sama, Jaksa Oka langsung menghadirkan dua orang saksi dari kepolisian. Yang dalam kesaksiannya sesuai dengan BAP dan Sopyan pun membenarkan keterangan saksi dalam persidangan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pansus III DPRD Karangasem Melakukan Sidak ke Sejumlah Usaha Wisata dan Toko Modern Berjejaring di Desa Bunutan

balitribune.co.id I Amlapura - Pansus III DPRD Karangasem melaksanakan kegiatan Sidak (Inspeksi Mendadak) ke Objek Wisata Amed dan Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem, pada Selasa (14/4/2026). Sidak yang dipimpin Ketua Pansus I Wayan Sumatra, bersama seluruh anggota Pansus ini bergerak melakukan pengecekkan dan pendataan objek usaha di wilayah tersebut baik yang sudah menagntongi izin maupun yang belum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menghilang 11 Hari, Mayat I Wayan Saja Ditemukan Membusuk di Jurang

balitribune.co.id I Gianyar - Keberadaan I Wayan Saja (56) warga Bentuyung, Ubud, Gianyar, akhirnya ditemukan pada hari kesebelas pasca dilaporkan hilang. Namun sayang, saat ditemukan di jurang sungai beji, korban sudah menjadi mayat dalam kondisi membusuk, Selasa (14/4/2026) petang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perahu Terbalik Dihantam Ombak di Nusa Lembongan, 8 Nelayan Serangan Selamat

balitribune.co.id Nusa Penida - Sebuah perahu nelayan yang mengangkut delapan orang anak buah kapal (ABK) dilaporkan terbalik setelah dihantam ombak besar di perairan Nusa Lembongan, Kabupaten Klungkung, Bali, Selasa (14/4/2026) malam. Beruntung, seluruh korban berhasil ditemukan dalam kondisi selamat oleh Tim SAR Gabungan.

Baca Selengkapnya icon click

NGASAB, Cara Seru Astra Motor Bali Ajak Komunitas Honda Eksplorasi Budaya dan Teknologi

balitribune.co.id | Gianyar – Astra Motor Bali kembali menghadirkan terobosan dalam mempererat solidaritas komunitas sepeda motor Honda melalui aktivitas bertajuk NGASAB (Ngaspal Bareng Bapack), Sabtu (11/4/2026). Kegiatan yang memadukan hobi berkendara dengan eksplorasi budaya lokal dan teknologi canggih ini diikuti oleh puluhan peserta komunitas dengan rute perjalanan dari Denpasar menuju kawasan asri Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.