Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Demi Rp 50 Ribu, Sopyan Rela Dibui

Sopyan saat mejalani sidang di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Andai saja Sopyan (27), tidak tergiur dengan iming-iming selembar uang lima puluh ribu rupiah setiap kali menuntaskan tugasnya menempel atau menyerahkan sabu, mungkin masalah yang sedang dihadapinya saat ini tidak akan pernah terjadi.  Dasar sial tak dapat ditolak, pria asal Banjar Monang Maning, Pemecutan, Denpasar Barat ini, sudah diseret ke kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (14/12). Sidang terhadap dirinya baru memasuki agenda pembacaan dakwaan penuntut umum dari Kejari Denpasar, jaksa Oka Surya Atmaja.  Dalam surat dakwaanya, Oka Surya Atmaja menjerat Sopyan dengan pasal yang cukup berat, yakni Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1, UU RI No35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara  paling lama 20 tahun.  "Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman," sebut jaksa Oka dalam surat dakwan ke-I di hadapan mejelis hakim diketuai  Sri Wahyuni Ariningsih.  Diuraikan Oka, berawal ketika saksi Wayan Wiantara dan Ketut Nurasa yang merupakan anggota Buser Polresta Denpasar mendapat informasi dari masyarakat terkait kelibatan terdakwa dalam jaringan predaran narkotika.  Berbekal informasi itu, para saksi ini kemudian mendatangi kos terdakwa yang beralamat di Jalan Subur Gg Mirah, Banjar Monang Maning, Pemecutan, Denbar, pada Kamis tanggal 2 Agustus 2018 sekitar pukul 01.15 Wita.  Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 3 plastik klip yang masing-masing berisi kristal bening mengandung sabu dengan berat 0,37 gram, 0,30 gram, 0,33 gram sehingga total berat keseluruhannya 1 gram netto. "Terdakwa mendapat kristal bening sabu tersebut adalah dengan cara dihubungi oleh Faisal (DPO), kemudian meminta terdakwa untuk mengambil 5 paket sabu di lahan kosong di Jalan Subur. Lalu terdakwa menunggu perintah untuk menempel sabu, yang mana sebelumnya terdakwa sudah 2 kali menempel, dengan upah Rp 50.000 setiap menempel 1 paket sabu," beber Oka.  Atas dakwaan itu, Sopyan yang didampingi tim penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, tidak mengajukan esksepsi. Sehingga pada waktu yang sama, Jaksa Oka langsung menghadirkan dua orang saksi dari kepolisian. Yang dalam kesaksiannya sesuai dengan BAP dan Sopyan pun membenarkan keterangan saksi dalam persidangan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pemkab Badung Siapkan Penerapan Sistem E-Kinerja ASN, Masih dalam Tahap Kajian dan Penyempurnaan

balitribune.co.id | Mangupura – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah mempersiapkan penerapan sistem penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis elektronik (e-Kinerja) sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas kinerja aparatur.

Baca Selengkapnya icon click

Parkir Liar Terminal Mengwi Bakal Disikat, Dishub Badung Turunkan Tim Gabungan

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung memastikan akan menertibkan parkir liar yang selama ini memenuhi bahu Jalan Terminal Mengwi. Operasi gabungan bersama Polri, TNI, Satpol PP, dan Desa Adat Mengwitani disiapkan untuk mengembalikan fungsi jalan sekaligus mengurai kemacetan yang terus dikeluhkan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batu Pulaki Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis

balitribune.co.id I Singaraja - Batu Pulaki kini resmi mengantongi Sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) sebagai Indikasi Geografis (IG) setelah melalui serangkaian proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia. Sertifikat tersebut diserahkan pada penutupan Lovina Festival 2026, Selasa (28/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Realisasi PAD Baru 43,45 Persen, Bapenda Buleleng Kejar Potensi Penerimaan Rp141,88 Miliar

balitribune.co.id I Singaraja - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng mencatat realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah hingga 24 Juli 2026 mencapai Rp195,43 miliar atau 43,45 persen dari target tahunan sebesar Rp449,75 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.