Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Denbar Tangkapan Terbanyak Operasi Sikat Agung

hukum
OPERASI - Kombes Pol Hadi Purnomo (tengah) memperlihat barang bukti hasil tangkapan selama Operasi Sikat Agung.

BALI TRIBUNE - Polresta Denpasar memamerkan hasil tangkapan Operasi Sikat Agung 2017 yang berlangsung dari 26 Oktober hingga 15 November di Mapolresta Denpasar, Rabu (15/11). Polsek Denpasar Barat (Denbar) dengan jumlah tangkapan terbanyak, yaitu 11 orang dari berbagai kasus kejahatan. Sementara total tersangka yang dibekuk jajaran Polresta Denpasar sebanyak 29 orang tersangka dengan jumlah 32 TKP. Satu orang pelaku terpaksa ditembak petugas karena melakukan perlawanan saat diringkus.

Jumlah tangkapan itu melampaui target yang diberikan oleh Polda Bali. “Kami sudah melebihi target. Target Operasi (TO) sebanyak enam orang tersangka yang terdiri dua tersangka curanmor (pencurian kendaraan bermotor), dua tersangka curas (pencurian dengan kekerasan), satu tersangka curat (pencurian dengan pemberatan) dan seorang lagi pencurian biasa,” ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, kemarin.

Sementara sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka sebanyak itu, antara lain 9 unit sepeda motor, 33 buah handphone, 1 buah Ipad, 2 buah laptop, 1 buah kompresor dan satu unit mobil. "TKP dan jumlah tersangka paling tinggi adalah wilayah hukum Polsek Denpasar Barat. Disusul Polsek Kuta dan Polsek Denpasar Selatan,” terangnya.

Dikatakan Hadi Purnomo, kejadian kriminalitas di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat jauh lebih tinggi dikarenakan tingkat kesejahteraannya yang beragam serta luas wilayahnya yang juga mencakup Denpasar Utara. Sehingga wilayah hukum Polsek Denpasar Barat nantinya akan dipecah dengan Denpasar Utara. Dan hal ini telah disetujui oleh Mabes Polri.

"Kami sudah berusaha mengajukan ke Mabes Polri upaya kami membuat pelebaran Polsek Denpasar Utara. Sudah disetujui dan tanahnya juga sudah ada. Polsek Denpasar Barat sekarang nantinya akan menjadi Polsek Denpasar Utara. Sedangkan Polsek Denpasar Barat akan letaknya di dekat lapas. Tahun depan sudah mulai kerja,” terang mantan Kapolres Gianyar ini.

wartawan
Redaksi
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.