Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Denda Pelanggar Masker Terkumpul Rp 7 juta

Bali Tribune/ SIDAK - Tim Gabungan Yustisi Gabungan Pemkab Klungkung sidak prokes.
Balitribune.co.id | Semarapura - Dengan telah ditetapkannya dendan bagi para pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 ab Klungkung di Kabupaten Klungkung ditindak lanjuti oleh Satpol PP Klungkung sebagai pelaksana Tim Yustisi. Langkah tegas dilakaukan Satpol PP Klungkung menindak warga yang melanggar protokol kesehatan. Dari denda yang dikumpulkan Tim Yustisi Gabungan Pemkab Klungkung berhasil dana total hingga Rp 7 juta. Dana yang terkumpul dari 70 orang pelanggar ini hanya segelintir dari seluruh pelanggar yang terjaring mencapai 323 orang.
 
Hal itu ditegaskan Kasatpol PP Klungkung Putu Suarta, SH., Rabu (4/11). Kasatpol PP dan Damkar Klungkung ini lebih jauh mengungkapkan, selama sebulan pihaknya telah melakukan operasi ketaatan protokol kesehatan di empat kecamatan di Kabupaten Klungkung dari awal hingga akhir Oktober terjaring 59 orang pelanggar. Sedangkan pada tanggal 2 November terjaring 1 orang, dan tanggal 4 November terjaring 10 orang. “Dari total jumlah pelanggar yang dikenai denda sebanyak 70 orang, dengan denda total sebesar Rp 7 Juta, itu semua disetorkan ke Kas Negara,” ujar pria yang juga menjabat Ketua PHDI KLungkung ini.
 
Dari data Pelanggaran penggunaan masker menjadi pelanggaran paling banyak yang ditemukan petugas di lapangan seperti tidak menggunakan masker atau menggunakan masker tidak benar hanya sampai didagu. "Pelanggaran penggunaan masker ini telah kita tindak dengan sanksi teguran tertulis dan pembinaan 263 orang serta 70 orang sanksi denda masing-masing Rp 100 ribu," ujar Putu Suarta.  
 
Total dana denda  sanksi yang telah terkumpul hingga saat ini mencapai Rp 7 juta. Dana tersebut menurut Putu Suarta seluruhnya disetorkan ke khas daerah masuk ke pendapatan lain-lain yang sah. Putu Suarta mengaku dalam melakukan operasi Satpol PP berusaha mengedepankan pembinaan. Untuk itu masyarakat yang kedapatan memakai masker tidak benar diberikan pembinaan dan teguran tertulis. Sementara masyarakat yang sama sekali tidak membawa masker akan dikenakan hukuman denda sebesar Rp 100 ribu sesuai dengan Pergub 46 tahun 2020 dan Perbup 66 tahun 2020.
 
Meski begitu pihaknya tetap memberikan keringanan terhadap orang tua yang pikun dan orang tidak mampu. "Untuk orang tua yang pikun-pikunan kita berikan teguran tertulis dan pembinaan. Sementara yang tidak mampu membayar karena tidak memiliki uang kita kenakan sanksi sosial seperti menyapu atau push up di tempat," ujarnya memastikan. 
 
Putu Suarta berharap dengan langkah tegas yang diterapkan Satpol PP Klungkung dapat meningkatkan kedisplinan warga mentaati protokol kesehatan. Pihaknya mengaku operasi ketaatan protokol kesehatan ini tetap dilakukan setiap hari di seluruh kecamatan. "Uang denda yang terkumpul tersebut Tidak bisa digunakan langsung. Harus disetorkan ke khas daerah menjadi pendapatan daerah,” tegasnya. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Gunakan Ratusan Truk, Massa Forum SSB Bergerak Sampaikan Aspirasi ke PPLH Bali-Nusra

balitribune.co.id | Denpasar – Ratusan massa yang tergabung dalam Forum SSB bergerak menuju lokasi aksi di wilayah Denpasar Timur, Kamis (16/4/2026) pagi. Massa yang berkumpul di Jl. Serangan, Denpasar Selatan tersebut mulai bergerak sekitar pukul 09.30 Wita dengan menggunakan sekitar 230 unit truk dan 60 unit sepeda motor, dengan jumlah massa diperkirakan mencapai 600 orang.

Baca Selengkapnya icon click

OJK dan Pemprov Bali Perkuat Kolaborasi, Dukung Ekonomi Berkelanjutan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan otoritas keuangan dalam menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Bali yang berkelanjutan. Hal itu disampaikan saat menghadiri pengukuhan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali di Denpasar, Selasa (14/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lirik Pasar Dalam Negeri, Puluhan Patung Timboel Art Gallery Dipamerkan di Sanur

balitribune.co.id | Denpasar - Turis asing yang datang dari berbagai negara tampak takjub melihat karya patung Timboel Art Gallery yang dipamerkan di Sudamala Resorts, Rabu (15/4). Puluhan karya seni berbentuk hewan, manusia dan lainnya yang dibuat dengan kombinasi aluminium, stainless steel dan kayu jati dipamerkan di Sudakara ArtSpace Sudamala Resort Sanur dengan tema "Inner Landscapes" hingga 30 Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Imigrasi dan Pemprov Bali, Satgas Dharma Dewata Siap Tertibkan WNA Nakal

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi “Dharma Dewata” di Bali, Rabu (15/4/2026), sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di destinasi wisata unggulan Indonesia tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Polda Bali dan Pansus TRAP DPRD Bali Kawal Tata Ruang dan Perizinan

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen menjaga Bali dari tekanan pembangunan yang kian kompleks kembali ditegaskan melalui audiensi antara Polda Bali dan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali,  Selasa (14/4/2026) di Mapolda Bali, Denpasar. Pertemuan tersebut diterima langsung Kapolda Bali, Daniel Adityajaya, bersama jajaran.

Baca Selengkapnya icon click

Tarik Diri dari Restorative Justice, Pelapor Perbekel Sudaji: Saya Tunggu di Pengadilan

balitribune.co.id | Singaraja - Penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, I Made Ngurah Fajar Kurniawan, masih bergulir di Polres Buleleng dan kini memasuki tahap menunggu pelaksanaan gelar khusus Restorative Justice (RJ).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.