Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Desa Adat Diharapkan Tegas terhadap Pelaku Narkoba

Bali Tribune/ DIAMANKAN - Seorang Satpam di salah satu kantor di Jembrana diamankan di Polres Jembrana karena kedapatan membawa sabu-sabu.
balitribune.co.id | Negara - Di awal tahun 2020, kembali diungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Jajaran Polres Jembrana menciduk seorang satpam salah satu kantor BUMN di Jembrana. Untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang merambah hingga ke pedesaan, diharapkan desa adat juga membuat sanksi adat terhadap pelaku narkoba.
 
Berdasarkan informasi yang diperoleh di Polres Jembrana, Kamis (16/1), jajaran Satuan Narkoba Polres Jembrana menangkap pelaku I Putu Hery Suriawan alias Erik (38) asal Dangintukadaya, Kecamatan/Kabupaten Jembrana. Penangkapan salah seorang satpam yang bekerja di sebuah BUMN di Negara ini berdasarkan adanya informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, pelaku akhirnya diciduk di sepuratan Jalan Merak, Lingkungan Pendem, Jembrana, Jumat (10/1) lalu.
 
Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kasat Reskrim Narkoba AKP Komang Muliyadi, Kamis kemarin mengatakan pelaku diamankan oleh tim opsnal Satuan Reskrim Narkoba. Saat dibuntuti pelaku mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam DK 4214 WR. Di tengah perjalanan, tiba-tiba pelaku menghentikan laju motor di seputaran jalan tersebut. Petugas langsung mengamankan, juga melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku.
 
Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa sebuah bungkusan menggunakan lembaran tissu. Saat dibuka didalamnya satu buah plastik klip berisi serbuk kristal bening. Selain barang bukti kristal bening, juga pada saku jaket sebelah kiri juga ditemukan satu buah HP merk Samsung berwarna putih, pada saku celana sebelah kiri dan di dalam jok sepeda motor ditemukan alat hisap sabu berupa satu buah pipa kaca, satu buah korek api gas yang sudah dimodifikasi berisi sumbu.
 
Sedangkan saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, tim opsnal Satuan Reskrim Narkoba Polres Jembrana juga menemukan satu buah bong yang disimpan di kamar mandi dan dibungkus dengan plastik. Selanjutnya pelaku dan barang bukti digiring ke Polres Jembrana. Berdasarkan hasil pengecekan total barang bukti yang diamankan tersebut beratnya 0,60 gram bruto, 0,34 gram netto. Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman pidananya penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” ujarnya. 
 
Terkait dengan peredaran narkotika yang merambah hingga ke pelosok-pelosok desa, selain mengerahkan personel Bhabinkamtimbas untuk mensosiliasasikan di masyarakat dan sekolah, pihaknya juga berharap desa adat ikut berperan. “Agar desa adat membuat sanksi adat sehingga pelaku narkotika jera,” tandasnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Polda Bali Gagalkan Peredaran 10 Kg Narkoba Senilai Rp15 Miliar, Amankan 5 Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Kokain, Sabu dan Ekstasi dengan berat total keseluruhan barang bukti mencapai hampir 10 Kg dengan nilai  Rp15 miliar Rupiah. Barang bukti sebanyak itu terdiri dari Kokain berat 1.295,20 gram, Sabu berat 5.984,14 gram dan Ektasi 5.052 butir (berat 2.586,72 gram).

Baca Selengkapnya icon click

Markas Judi Online WNA India di Badung & Tabanan Digerebek, 35 Orang Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Siber Polda Bali menggerebek dua markas judi online Warga Negara Asing (WNA) India wilayah Canggu dan Munggu, Kabupaten Badung dan Tabanan, Selasa, 3 Februari 2026. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 39 orang namun 35 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Sementara empat orang lainnya berstatus sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jalin Silaturahmi dan Perkuat Loyalitas, Dealer Honda Kembang Motor Bali Gelar Gathering Customer 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Dealer Honda Kembang Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam membangun hubungan jangka panjang dengan para mitra melalui kegiatan Gathering Grup Customer 2026 dengan tema “Stronger Together”. Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 30 peserta yang terdiri dari perwakilan LPD, Koperasi, BPR, serta Kantor Desa yang selama ini telah menjalin kerja sama dengan Dealer Honda Kembang Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadirkan Helikopter Berteknologi "Hoist" Kolaborasi FINNS, SGI, dan BASARNAS Perkuat Sistem Tanggap Darurat

balitribune.co.id | Mangupura - FINNS Beach Club resmi meluncurkan helikopter pencarian dan pertolongan (Search and Rescue/SAR) pertama di Bali yang dilengkapi kemampuan "hoist" atau evakuasi udara tanpa pendaratan. Kehadiran helikopter ini menjadi tonggak penting dalam penguatan sistem tanggap darurat di Pulau Dewata, khususnya di kawasan pesisir dan destinasi wisata dengan tingkat kunjungan tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Pegadaian Gelar Gathering dan Awards Agen Nasional 2025

Balitribune.co.id | Mataram - PT Pegadaian kembali menggelar ajang Gathering dan Awards Agen Nasional Tahun 2025 sebagai penghargaan kepada para agen berprestasi dari berbagai wilayah di Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan di Prime Park Hotel & Convention Lombok, Kota Mataram, pada Rabu (4/2/2026), dan dihadiri perwakilan agen terbaik Pegadaian dari seluruh Tanah Air.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.