Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Desa Adat Sesetan Gelar Mapandes Massal

Mapandes
Bali Tribune / MAPANDES - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, bersama Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Karya Atma Wedana dan Mapandes Kinambulan di Pemelisan Desa Adat Sesetan, Rabu (9/9/2026).

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Adat Sesetan kembali menggelar Karya Atma Wedana dan Mapandes Kinambulan secara massal di Pemelisan Desa Adat Sesetan, Rabu (9/9/2026). Ratusan krama, baik dari dalam maupun luar wilayah Sesetan, tampak memadati areal bale peyadnyan untuk mengikuti rangkaian prosesi Manusa Yadnya dan Pitra Yadnya ini.

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, turut hadir sekaligus ngayah nyangging (mengasah gigi peserta) dalam ritual tersebut. Hadir pula Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa, Anggota DPRD Bali I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya, serta sejumlah pejabat daerah terkait.

Mapandes massal kali ini diikuti oleh 138 peserta dengan melibatkan 21 orang sangging. Sementara itu, rangkaian Karya Atma Wedana (memukur) diikuti sebanyak 142 sawa.

Di sela kegiatan, Wali Kota Jaya Negara menegaskan pentingnya ritual potong gigi bagi umat Hindu yang telah menginjak usia remaja atau dewasa. Menurutnya, ritual ini bermakna spiritual untuk mengendalikan enam sifat buruk dalam diri manusia (Sad Ripu).

“Sad Ripu terdiri atas kama (nafsu), lobha (serakah), krodha (pemarah), mada (mabuk), matsarya (iri hati), dan moha (kebingungan). Upacara ini penting untuk membentuk kehidupan manusia agar mampu mengendalikan diri menjadi lebih baik,” ujar Jaya Negara.

Sebagai bentuk dukungan nyata, Pemerintah Kota Denpasar menyerahkan bantuan dana hibah sebesar Rp300 juta untuk kelancaran pelaksanaan karya tersebut.

Bendesa Adat Sesetan, I Made Sudarma, menjelaskan bahwa program ini digelar secara berkala setiap dua tahun sekali. Tujuan utamanya adalah untuk meringankan beban finansial masyarakat dalam melaksanakan kewajiban keagamaan (yadnya).

Untuk upacara mapandes, krama Desa Adat Sesetan dikenakan biaya Rp500 ribu per peserta, sedangkan peserta luar wilayah dikenakan Rp750 ribu. Sementara untuk Atma Wedana, krama Sesetan dikenakan biaya Rp1 juta, dan peserta luar wilayah sebesar Rp3,5 juta.

"Ini wujud kepedulian dan kebersamaan kami untuk membantu sesama umat. Program ini akan terus kami adakan secara rutin ke depannya," pungkas Sudarma seraya mengapresiasi dukungan dari Pemkot Denpasar. 

wartawan
HEN
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.