Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Designer Asal Swiss Didakwa Impor Ganja

Bali Tribune/ Terdakwa Raphael Hoang (45)
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss bernama Raphael Hoang (45), didudukan sebagai terdakwa di Pengadilan  Negeri (PN) Denpasar, Kemarin (12/2). Pria yang berprofesi sebagai Designer ini diproses secara hukum lantaran nekat membawa ganja sebanyak 30,04 gram netto dari negara asalnya ke Bali.
 
Saat duduk di kursi pesakitan, pria kelahiran 14 September 1974, Lausanne, Swiss ini didampingi oleh seorang penerjemah bahasa. Di awal persidangan, ketua majelis hakim IGN Putra Atmaja menanyakan kesehatan terdakwa dan mengecek ulang identitas terdakwa. Saat ditanya terkait agama yang dianutnya, terdakwa sedikit kebingungan. "Kristen Yang Mulia," kata penerjemah mewakili terdakwa. "Tapi disini (berkas perkara) di isi Atheis?," timpal hakim. "Iya tapi karena saya disini disuruh memilih,yah Kristen saja," jawab terdakwa melalui penerjemah. Majelis hakim pun tampak tersenyum saja mendengar jawaban dari terdakwa tersebut. 
 
Sementara dalam nota dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara, menyatakan tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada 4 September 2019 di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. 
 
Kala itu, sekitar pukul 01.15 Wita pesawat Hongkong Airlines nomor penerbangan HX 709 rute Hongkong-Denpasar yang ditumpangi terdakwa tiba di Bandara Ngurah Rai. Lalu, petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang termasuk terdakwa di Terminal kedatangan Internasional.
 
Saat itulah petugas melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan. Lalu, petugas kemudian mengiring terdakwa ke ruangan untuk diperiksa secara mendalam.
 
"Ditemukan satu tabung bening yang dibungkus selendang merah yang berisi potongan daun berwarna hijau mengandung ganja beratnya 1,65 gram, dan satu bungkus potongan daun bertuliskan "Fleur  Du Pays" mengandung ganja seberat 28,39 gram netto," beber Jaksa Dipa. 
 
Lebih lanjut, saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dengan cara membeli di negara asalnya. Entah karena tidak tahu hukum yang berlaku di Indonesia, terdakwa membawa serta barang terlarang itu pada saar berangkat dari Swiss mengunakan pesawat Swiss Airlines dan teransit di Zurich selanjutnya dari Zurich menuju Hongkong lalu dari Hongkong ke Denpasar. 
 
"Bahwa perbuatan terdakwa yang mengimpor atau memasukan Narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 30,04 gram netto ke wilayah Pabean Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai tidak dilengkapi surat persetujuan impor dari pihak berwenang," sebut Jaksa Dipa saat membacakan dakwaan ke satu. 
 
Atas perbuatannya ini, Jaksa Dipa menjerat terdakwa dengan tiga Pasal yakni Pasal 113 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
Menanggapi dakwaan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak berniat mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

FWD Insurance dan PJI Dorong Inovasi Generasi Muda di Bulan Inklusi Keuangan Melalui JA SparktheDream Social Challenge

balitribune.co.id | Jakarta - PT FWD Insurance Indonesia (“FWD Insurance”) dan Prestasi Junior Indonesia (PJI) menyelenggarakan JA SparktheDream Social Challenge di Kantor Pusat FWD Insurance Jakarta pada Kamis, 1 Oktober 2025 lalu untuk menyemarakkan Bulan Inklusi Keuangan. Kompetisi nasional ini menantang generasi muda menghadirkan ide kreatif literasi keuangan yang berdampak nyata bagi komunitas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bakti Sosial Kwarcab Badung: Wujud Sinergi dan Gotong Royong Bangun Desa

balitribune.co.id | Mangupura - Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Badung melaksanakan kegiatan Bakti Sosial (Baksos) PascaBencana yang bersinergi dengan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-126 yang berlangsung selama 30 hari, mulai 8 Oktober hingga 6 November 2025 mendatang. Bakti sosial yang dilaksanakan dengan membersihkan sungai ayung, normalisasi sungai, perbaikan jalan dan yang lainnya.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Tegaskan Pemanfaatan Pantai Tanjung Benoa Sesuai Aturan

balitribune.co.id | Mangupura - Menanggapi pemberitaan terkait pemanfaatan lahan sempadan pantai di kawasan Pantai Tanjung Benoa, Pemerintah Kabupaten Badung menegaskan bahwa kerja sama yang dilakukan dengan pihak The Sakala Resort Bali merupakan bentuk pemanfaatan aset daerah yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Basarnas Evakuasi Lima Remaja Kelelahan-Kedinginan di Batukaru

balitribune.co.id | Tabanan - Lima remaja dari Tabanan mengalami kelelahan dan kedinginan saat melakukan perjalanan turun dari puncak Gunung Batukaru pada Sabtu (11/10/2025). Kelima remaja tersebut tertahan di Pos Kedua pendakian hingga akhirnya berhasil dievakuasi Tim Gabungan Basarnas dan sampai pada titik awal pendakian pada Minggu (12/10).

Baca Selengkapnya icon click

Tragedi Berdarah di Songan Kintamani, 2 Tewas 1 Luka Berat

balitribune.co.id | Bangli - Tragedi berdarah kembali terjadi di Desa Songan, Kecamatan Kintamani pada Minggu (12/10) sekitar pukul 08.30 Wita. Dalam tragedi memilukan tersebut dua warga yakni PM dan JS meregang nyawa setelah terkena sabetan senjata tajam, serta JMR mengalami luka berat dan kini menjalami perawatan medis RSUD Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.