Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Destinasi Bahari, Kapal Perang Ditenggelamkan

Bali Tribune / RAPAT - PJ Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana memimpin rapat koordinasi rencana penenggelaman kapal perang eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 di ruang rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng, Selasa (27/9).
balitribune.co.id | SingarajaDestinasi baru wisata bawah air nampaknya tidak lama lagi akan terwujud di perairan Bali utara. Hal ini setelah Buleleng mendapatkan hibah kapal perang milik TNI Angkatan Laut  (AL) rencanannya akan ditenggelamkan di perairan Desa Pacung, Kecamatan Tejakula setelah dicapai kesepakatan permohonan hibah yang akan diajukan kepada Kementerian Keuangan dan atau Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL).
 
“Kita di Buleleng sudah menyiapkan surat permohonan hibah. Ini harus dikelola dengan kerjasama tiga pihak. Karena perairan itu kewenangan provinsi, sementara kapal menjadi milik Pemkab karena sudah dihibahkan. Pengelolaannya dari BTB,” kata Penjabat (PJ) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana usai memimpin rapat koordinasi pembahasan rencana penenggelaman kapal perang eks TNI AL KRI Ki Hajar Dewantara-364 di ruang rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng, Selasa (27/9).
 
Menurutnya, dilokasi penenggelaman kapal akan menjadi wisata selam yang dikelola bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, dan Bali Tourism Board (BTB).
 
“Kerjasama tiga pihak ini akan menjadi pijakan dalam mengelola destinasi baru tersebut dalam bentuk wisata bahari. Hingga saat ini, kerjasama berjalan dengan cukup baik. Seluruh pihak telah mengetahui porsi keterlibatan serta target kerja masing-masing,” imbuh Lihadnyana.
 
Sebelumnya telah dilakukan pembahasan spot yang menjadi lokasi penenggelaman dengan beberapa alternatif.Yakni di perairan Desa Bondalem dan Desa Pacung. Dua tempat tersebut sama-sama berada di wilayah Kecamatan Tejakula. Setelah mendengarkan kajian dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL), akhirnya Desa Pacung dinilai lebih tepat. Keputusan ini diambil karena perairan dan lahan darat menjadi satu kesatuan. Lahan di daratan itu pun harus tanah milik desa adat atau pemerintah. 
 
“Tidak boleh milik perorangan. Karena di darat BTB akan membangun sarana prasarana semacam museum. Akan ditempatkan replika kapal perang eks TNI AL yang ditenggelamkan. Begitu kaitannya,” ucap Lihadnyana yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali ini.
 
Menurutnya, perjanjian kerjasama akan segera diselesaikan menyusul permohonan hibah segera diajukan ke Kementerian Keuangan dan atau Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL).Dan seluruh biaya yang dibutuhkan termasuk melakukan restorasi hingga membawa ke lokasi penenggalaman akan ditanggung  BTB.
 
“Pemeliharaan setelahnya juga bagian dari tanggung jawab BTB. Nanti dari tiga pihak ini pengelolanya BTB. Kemudian akan ada kontribusi ke Buleleng dan Pemprov Bali. Jelas kalau dari Pemkab Buleleng diharapkan yang bekerja adalah orang-orang Buleleng,” tandas Lihadnyana.
 
Sementara itu, Wakil Sekretaris BTB Freddy SPS mengungkapkan rencana pengelolaan lokasi wisata selam ke depan. Ia menyatakan, proyek ini bukan sekedar penenggelaman kapal. Akan ada ekosistem baik penginapan, tempat makan, dan wisata bahari lainnya di sekitar lokasi. Ekosistem ini tentu akan melibatkan masyarakat sekitar. Paling menarik dari pengelolaan wisata selam kapal perang milik Buleleng adalah akan adanya museum dari kapal yang akan ditenggelamkan.
 
“Ini akan memberikan suatu nilai sejarah yang bisa diketahui oleh para wisatawan yang berkunjung. Semua diproses saat ini, ditargetkan akhir tahun ini restorasi kapal dan rencana penenggelaman. Proses hibah tentu butuh waktu. Kapal akan ditenggelamkan di kedalaman 20 sampai 40 meter,” ujarnya.
wartawan
CHA

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.