Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Bangli Mulai Godok Lima Ranperda

Bali Tribune/ RAPAT - Suasana rapat paripurna penyampaian Ranperda tahun 2021 di gedung DPRD Bangli, Senin (14/6/2021).


balitribune.co.id | Bangli  - Rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2021 berlangsung di gedung DPRD Bangli, Senin (14/6/2021).  Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika dihadiri Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta. Sebanyak lima Ranperda yang digodok dewan.
 
Ranperda yang dibahas meliputi rencana pembangunan jangka menengah daerah semesta berencana Kabupaten Bangli tahun 2021-2026, Ranperda Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Danu Amerta, Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Selain itu Ranperda Pertanggung awaban APBD tahun 2020 dan Pencabutan Perda Nomor 29 tahun 2011 tentang retribusi ijin gangguan. 
 
Ditemui usai rapat paripurna, Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika mengatakan, untuk pembahasan ranperda, nanti akan dibentuk pansus. Setiap pansus menangani satu ranperda. dan pembahasan target rampung satu minggu. Menurut Ketut Suastika pembahasan tidak memakan waktu lama, mengingat sebelumnya sudah dilakukan kajian akademis, kajian teknis hingga dilakukan harmonisasi ke Kementerian Hukum dan Ham Kanwil Denpasar. "Legal drafting sudah, kami hanya membahas subtansinya saja. Dalam kurun waktu seminggu bisa rampung," sebut poltisi asal PDI-P ini. 
 
Kata Ketut Suastika sejatinya tahun ini ada 18 ranperda yang ditarget untuk dirampungkan. Saat ini baru 5 ranperda yang didalam pembahasan. "Ranperda yang dibahas saat ini merupakan anamat, seperti status PDAM. Perusahaan milik daerah bisa berbentuk Perseroda ataupun Perumda,” tegasnya.
 
Menurutnya, beberpa ranperda belum bisa masuk dalam pembahasan karena masih perlu karena masih perlu penyempurnaan oleh eksekutif ,semisal peenuhan kajian akademis. Sebut Ketut Suastika, usai dilakukan rapat paripurna dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi. Disinggung terkait kegiatan pembangunan yang dapat mempengaruhi kegiatan pembahasan ranperda, Ketut Suastika menekankan jika kegiatan pembahasan atau aktivitas dewan tidak terpengaruh. Mengingat sudah disiapkan gedung sementara yang dapat difungsikan. Selain itu, gedung rapat milik Pemkab juga dapat digunakan untuk rapat paripurna. "Tidak berpengaruh karena sudah ada gedung sementara yang cukup layak dimanfaatkan,” sebutnya.
 
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta berharap pembahasan ranperda dalam dilakukan dengan penuh semangat kebersamaan. Proses juga tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan. "Perda yang dihasilkan nantinya dapat diterima oleh semua pihak dan dapat dijadikan pedomanan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," harapnya. 
wartawan
SAM
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.