Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Desak Satpol PP Badung Segel Operasional RGR

Bali Tribune/ SOROTAN – Praktek culas pengembang Royal Garden Residence (RGR) yang menyulap perumahan menjadi fasilitas wisata (hotel dan villa) menjadi sorotan DPRD Badung.
balitribune.co.id | Nusa Dua - Menyikapi dan mencermati perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan hingga Selasa (21/1), sejumlah anggota DPRD Kabupaten Badung mulai menyoroti, sekaligus mendesak pihak Satpol PP agar secepatnya bertindak tegas menyegel dan menghentikan operasional Royal Garden Residence (RGR) di Taman Giri, Banjar Mumbul, Kelurahan Benoa, Nusa Dua, Kuta Selatan (Kutsel).
 
Desakan untuk menyetop operasional RGR dilontarkan Ketua DPRD Badung Putu Parwata, yang menyarankan kepada para pihak terkait untuk segera menutup kegiatan operasional di RGR. “Jika sampai saat ini pihak pengelola RGR belum juga mengantongi izin pondok wisata atau villa, alangkah baiknya operasional perumahan itu segera distop saja," ujarnya.
 
Menurutnya, sejauh ini Pemkab Badung selalu berkomitmen untuk menegakkan aturan yang berlaku, sehingga bagi para pengusaha yang sengaja berbuat curang dengan menyalahgunakan izin untuk menghindari, sekaligus berusaha mengemplang pajak, maka harus dijatuhi sanksi tegas. Agar bisa memberikan efek jera dan pelajaran berharga bagi para pengusaha yang berusaha mengeruk keuntungan dan memperkaya pribadi dan kelompoknya.
 
Putu Parwata juga mengingatkan pengelola RGR agar menghentikan dulu aktivitasnya, jika sedang mengurus izin perubahan peruntukan. "Jika memang ditemukan pelanggaran, maka Satpol PP bisa langsung bertindak tegas dan menyegel operasional RGR. Bila perlu saya nanti yang memimpin sidak tersebut,’’ tegas Parwata.
 
Hal senada dilontarkan Ketua Komisi II DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti SH, yang dikonfirmasi Selasa (21/1/2020). "Saya sependapat dengan apa yang disampaikan Pak Ketua (Putu Parwata, red), memang kalau saya monitor sejauh ini pihak RGR tidak punya izin, maka kita dorong Satpol PP untuk segera menyegelnya," kata Gusti Anom Gumanti, yang membidangi perekonomian, pembangunan, dan pariwisata.
 
Pihaknya juga berharap Satpol PP tegas dan tegakkan peraturan, dan mengenai bidang usahanya memang harus dimulai dari proses perizinan. "Jika tidak sesuai proses perizinan, hal ini akan berdampak kurang baik terhadap pariwisata. Bappeda juga harus segera mengecek dan turun ke lapangan, jika terkait urusan pajak belum dibayar maka saya mendorong Satpol PP bisa segera mengambil tindakan tegas," katanya.
 
Sejumlah warga sekitarnya mengaku sering terganggu akibat aktivitas dan lalu-lalang orang asing di kawasan RGR. "Ini kan kompleks perumahan, kok dijadikan hotel siluman? Kami mohon aparat berwajib dan Imigrasi juga tanggap. Segera cek keberadaan orang asing yang sering mondar-mandir atau keluar-masuk kawasan inì," ujar seorang warga sekitar yang tak mau menyebut identitasnya.
 
Warga ini juga mengimbau aparat desa setempat agar lebih peduli dengan situasi keamanan di wilayah ini. Para pemilik rumah tidak bisa seenaknya menyalahgunakan peruntukan bangunan, apalagi sampai disewakan kepada orang asing. Selain melanggar ketentuan yang berlaku, terkait bisnis penginapan (hotel maupun villa), juga menyangkut urusan pajak. Pengusaha juga diingatkan supaya tidak main kucing-kucingan dengan aparat, apalagi sampai mencoreng citra pariwisata Bali. 
 
Satpol PP siap berikan teguran, pasalnya perumahan elite untuk rumah tinggal itu berubah fungsi menjadi rumah sewa atau semacam hotel. Selain itu, perumahan tersebut juga belum menyetor fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) kepada Pemkab Badung dengan luas 35 persen dari total luas keseluruhan perumahan tersebut.
Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara mengakui pengembang perumahan RGR tersebut mulai mengajukan penyerahan fasus fasum, namun proses penerimaan masih dicek. Untuk melihat kesesuaian gambar yakni 35 persen dari total luas lahan perumahan tersebut. 
“Untuk penyerahan Fasos fasum masih di Dinas Perkim Badung. Sampai saat ini belum pengerahan tapi masih proses,” terang Suryanegara.
Teguran itu dilayangkan karena rumah tersebut berubah fungsi menjadi tempat usaha. Sebelumnya, Satpol PP Badung telah memanggil pemilik RGR pada 31 Desember 2019. 
wartawan
Djoko Moeljono
Category

Energi Tanpa Batas, Nenek 83 Tahun Bawa Grup Angklung DKI Jakarta Juara PASH 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Seorang nenek berusia 83 tahun bersama kelompoknya berkompetisi dengan 1.700 peserta lain mengikuti Pasanggiri Angklung Satu Hati (PASH). Ajang kompetisi yang diselenggarakan oleh PT Astra Honda Motor (AHM) ini menjadi sarana kolaborasi mengekspresikan musik angklung secara modern, sekaligus menjaga warisan budaya yang telah diakui dunia. 

Baca Selengkapnya icon click

Pameran Tunggal Dodit Artawan “Domestic Still Life” Hadir di Discovery Kartika Plaza Hotel

balitribune.co.id | Mangupura - Discovery Kartika Plaza Hotel mempersembahkan Domestic Still Life, sebuah pameran lukisan tunggal yang memikat karya seniman Bali ternama, Dodit Artawan. Pameran lukisan ini resmi dibuka pada 6 Februari 2026 di Sunset Bar and Lounge hotel setempat, Kuta Kabupaten Badung yang elegan dan terbuka untuk umum hingga 6 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Gagalkan Peredaran 10 Kg Narkoba Senilai Rp15 Miliar, Amankan 5 Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Kokain, Sabu dan Ekstasi dengan berat total keseluruhan barang bukti mencapai hampir 10 Kg dengan nilai  Rp15 miliar Rupiah. Barang bukti sebanyak itu terdiri dari Kokain berat 1.295,20 gram, Sabu berat 5.984,14 gram dan Ektasi 5.052 butir (berat 2.586,72 gram).

Baca Selengkapnya icon click

Markas Judi Online WNA India di Badung & Tabanan Digerebek, 35 Orang Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Siber Polda Bali menggerebek dua markas judi online Warga Negara Asing (WNA) India wilayah Canggu dan Munggu, Kabupaten Badung dan Tabanan, Selasa, 3 Februari 2026. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 39 orang namun 35 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Sementara empat orang lainnya berstatus sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jalin Silaturahmi dan Perkuat Loyalitas, Dealer Honda Kembang Motor Bali Gelar Gathering Customer 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Dealer Honda Kembang Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam membangun hubungan jangka panjang dengan para mitra melalui kegiatan Gathering Grup Customer 2026 dengan tema “Stronger Together”. Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 30 peserta yang terdiri dari perwakilan LPD, Koperasi, BPR, serta Kantor Desa yang selama ini telah menjalin kerja sama dengan Dealer Honda Kembang Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.