Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Sepakat Usulkan Ranperda Bendega

DPRD
INTERNAL - Suasana rapat internal DPRD Provinsi Bali yang akhirnya menyepakati untuk mengajukan Ranperda Inisiatif Dewan Tentang Bendega.

BALI TRIBUNE - Desa Pakraman, Subak, bahkan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sudah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda). Sayangnya, hingga saat ini belum ada satu pun aturan yang mengatur Bendega. Padahal, kesatuan masyarakat adat yang ada di pesisir ini, sudah ada sejak lama dan pantas untuk dilindungi.

Kondisi ini membuat DPRD Provinsi Bali tergerak untuk  menghadirkan payung hukum guna melindungi Bendega. Bahkan dalam rapat internal DPRD Provinsi Bali, Jumat (12/5), Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Provinsi Bali menyampaikan penjelasan terkait Ranperda Inisiatif Dewan Tentang Bendega, ini. 

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama, ini juga diminta pendapat seluruh anggota dewan, apakah Ranperda tersebut layak untuk diajukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, pekan depan. Meski sempat terjadi perdebatan, namun rapat tersebut akhirnya menyepakati bahwa Ranperda Inisiatif Dewan Tentang Bendega ini akan disampaikan dalam forum paripurna untuk selanjutnya dibahas eksekutif.

Seperti disaksikan, rapat ini diawali dengan penyampaian penjelasan Ketua Balegda DPRD Provinsi Bali Gusti Putu Budhiarta, terkait Ranperda Tentang Bendega. Penjelasan ini, langsung ditanggapi oleh anggota dewan yang hadir. Bahkan ada anggota dewan yang mengaku tidak puas dengan penjelasan Balegda. 

"Kalau penjelasan tidak memuaskan, begitu pula dasar hukumnya tidak tepat, mungkin untuk sementara Ranperda ini ditunda dulu diajukan dalam Rapat Paripurna," kata anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali Nyoman Adnyana. 

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali Ngakan Samudera. Ia menilai, istilah Bendega ini masih cukup asing. "Kalau judulnya asing, gimana soal substansinya," tuturnya. 

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali Nyoman Parta, mengatakan, sebelum Ranperda ini diajukan sebagai inisiatif dewan, ada baiknya dilakukan pendalaman terkait beberapa hal. Bila perlu, harus dilakukan dengar pendapat terlebih dahulu, sehingga tidak ada kendala di tengah jalan. 

"Banyak hal yang harus dialami. Apakah kita punya kewenangan di pantai jadi tempat tambatan perahu? Ada banyak nelayan yang dijauhkan dari pantai itu, lalu apa kriteria bendega. Apakah perahu kecil milik nelayan atau malah pemilik kapal besar. Nanti malah disalahgunakan aturan ini. Saran saya, buat dulu dengar pendapat," kata Parta. 

Hanya saja silang pendapat ini kemudian ditengahi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry, yang dalam rapat tersebut mendampingi Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama. Menurut dia, apa yang disampaikan anggota dewan ini nantinya akan diakomodir. Pendalaman berupa diskusi, dengar pendapat hingga seminar, akan dilakukan. 

Usulan Sugawa Korry ini kemudian disepakati oleh seluruh anggota dewan yang menghadiri rapat. Selanjutnya, dilakukan pemilihan Ketua Pansus Bendega. Rapat tersebut sepakat menunjuk Gusti Putu Budhiarta sebagai ketua Pansus dan Wayan Rawan Atmaja sebagai wakil ketua Pansus.

wartawan
San Edison
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SOM-20, Momentum Memperkuat  Konservasi Laut dan Ketahanan Kawasan Terhadap Perubahan Iklim

balitribune.co.id | Mangupura - Pertemuan Tingkat Pejabat Senior ke-20 atau 20th Senior Officials’ Meeting (SOM-20) Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF) yang berlangsung 10-11 Desember 2025 di Kabupaten Badung, Bali ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kerja sama regional dalam konservasi laut, pengelolaan perikanan berkelanjutan, dan peningkatan ketahanan kawasan terhadap perubahan iklim.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanpa Kantongi PBG, Bangunan Investor di Hutan TNBB Disegel

balitribune.co.id | Negara - Bangunan di kawasan hutan Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB) yang mencuat belakangan ini ternyata belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Persoalan tersebut terungkap saat sidak yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Jembrana bersama instansi terkait ke lokasi bangunan tersebut berdiri.

Baca Selengkapnya icon click

Banjir Bandang di Manggis, Jalur Denpasar-Karangasem Lumpuh 2 Jam

balitribune.co.id | Amlapura - Banjir banjir bandang menerjang dua desa di Kecamatan Manggis, yakni Desa Antiga Kelod dan Desa Gegelang. Sejumlah rumah terendam banjir, lebih dari lima unit mobil milik warga juga terendam banjir, bahkan satu unit mobil yang terparkir di pinggir jalan di Desa Antiga Kelod juga nyaris hanyut, namun beruntung warga sigap dan langsung mengikat mobil tersebut dengan tali plastik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.