Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Sesalkan Rendahnya Pengawasan IMB Proyek Hotel

pengawasan
SIDAK - Sidak proyek, Komisi II DPRD Gianyar sesalkan banyak temuan pelanggaran.

BALI TRIBUNE - Walaupun sudah sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), kenyataan di lapangan sangat berbeda jauh. Kondisi ini membuat jajaran Komisi II DPRD Gianyar kesal, lantaran lemahnya pengawasan eksekutif hingga IMB hanya dijadikan tameng oleh investor.

Hal itu terungkap saat Komisi II DPRD Gianyar melakukan sidak terhadap dua proyek bangunan akomodasi pariwisata di kawasan Ubud, Selasa (15/5). Dipimpin langsung Ketua Komisi II Ida Bagus Nyoman Rai dan anggota termasuk staf Sekretariat DPRD Gianyar, hari itu terdapat dua proyek pembangunan hotel yang disambangi. Masing-masing di Banjar Kutuh, Desa Sayan, Ubud ini dengan peruntukan hotel melati, restoran, spa dan show room.  Selanjutnya di sebuah bangunan di Banjar Kedewatan Anyar, Desa Kedewatan, Ubud.

Ida Bagus Nyoman Rai menyebutkan pada sidak pertama, pihaknya sudah mendapati IMB di pembangunan hotel di Sayan. Hanya saja  pelaksanaan proyek tersebut tanpa disertai gambar sesuai yang tertera di IMB. Sementara dilihat dari lay out (gambar site plan), pihaknya meilai menyimpang. “Tidak sesuai dengan gambar seperti yang ada di IMB, bahkan bangunan itu terdapat lima lantai termasuk basement,” ungkap mantan Bappeda Gianyar ini.

Di sisi lain  IMB bangunan dengan peruntukan hotel melati, restoran, spa dan show room. Sedangkan nama yang mengajukan IMB adalah Ijek Widyakrisnadi asal Jakarta Barat dengan pemberian IMB pada 13 Oktober 2016.  Namun kenyataannya di lapangan, pihaknya  tidak menemukan pemilik dan penanggungjawab proyek. “Kami tidak bisa mendapatkan informasi detail terkait pelaksanaan proyek yang melanggar sesuai IMB,” papar IB Rai.

Demikian pula pada sidak bangunan kedua, pihaknya  mendapati persoalan yang sama. Bangunan ini berlokasi di Banjar Kedewatan Anyar, Desa Kedewatan, Ubud. IMB tertanggal 19 Juli 2016 ini atas nama Pudjiati asal Cilacap Jawa Barat. Sedangkan dalam IMB peruntukannya hotel (permanen bertingkat dan tidak bertingkat) dengan luas lahan mencapai 2 hektar lebih. “Kondisinya sama, pelaksanaan bangunan tidak sesuai seperti gambar saat mengajukan IMB.  Parahnya, dalam gambar disebutkan ada sempadan sungai berjarak 15 meter, namun dalam pelaksanaannya sempadan dengan sungai hanya sekitar 3 meter. Ini akan kami kejar terus,” kesalnya.

Menyikapi pelanggaran pelaksanaan IMB itu, pihaknyapun bakal menggelar  rapat kerja dengan instansi terkait utamanya Dinas Perijinan guna mensinkronkan data IMB dengan pelaksanaan di lapangan. Menurutnya, terjadi kelemahan pada pengawasan IMB pada bangunan-bangunan besar. Terlebih,  di lapangan dirinya tidak melihat gambar secara keseluruhan, seperti ketinggian bangunan dan aspek arsitektur Bali sehingga dimungkinkan dalam pelaksanaannya terjadi banyak pelanggaran. “Ini menunjukkan lemahnya pengawasan eksekutif sehingga pelanggaran dalam pelaksanaan proyek terjadi tanpa pengawasan,” tandasnya. 

wartawan
Redaksi
Category

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perkuat Sinergi Desa dan Kelurahan Percepat Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat sinergi dengan desa dan kelurahan dalam upaya percepatan penanganan sampah. Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat memimpin rapat bersama para perbekel dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Graha Sewakadarma (GSD) Kota Denpasar, Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.