Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Di Tabanan, 283 Toko Modern Bodong

ILEGAL - Suasana Sidang Paripurna Pansus DPR Tabanan, Senin kemarin yang mengemukakan data 283 toko modern di Tabanan tidak memiliki izin.

BALI TRIBUNE - Dari 311 toko modern yang ada di Tabanan, ternyata hanya 28 toko yang memiliki izin. Sisanya sebanyak 283 toko modern beroperasi tanpa izin alias bodong. Hal ini terungkap saat Pansus VI DPRD Tabanan menggelar sidang paripurna interen persetujuan DPRD tentang empat Ranperda, Senin (23/7). Oleh karena itu, agar tidak semakin marak dan mematikan operasional pasar tradisional, DPRD Tabanan merevisi Perda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Swalayan.  Ada tiga item yang diubah dalam revisi Perda tersebut. Di antaranya jarak antarsesama toko modern dihapus. Dimana Perda sebelumnya diatur jarak 500 meter antartoko modern. Kedua, penetapan aturan jarak 1.000 meter antara toko modern dengan pasar tradisional. Dan ketiga toko modern yang sudah telanjur membangun di radius pasar tradisional dengan jarak yang tidak sesuai aturan yakni 1.000 meter diberikan masa operasional selama 5 tahun dan selanjutkan harus hilang alias kontrak tidak boleh diperpanjang. Ketua Pansus VI, I Wayan Lara mengatakan, toko modern di Tabanan harus berizin. Sebab dari 311 toko modern yang ada baru 28 yang kantongi izin sisanya sekitar 283 belum.  Tetapi persoalanya bukan tidak mau mengurus izin namun peraturan yang ada di Perda penataan toko swalayan tahun 2016, ada poin pengaturan jarak 500 meter antartoko modern yang dilanggar, sehingga memicu tidak bisa terbitnya izin. "Sekarang jarak itu dihapus, hanya ada jarak dengan toko tradisional dan pasar tradisional. Dimana yang tidak berjejaring 500 meter dan yang berjejaring 1.000 meter," ungkapnya.  Kata dia, dalam perubahan Perda tersebut juga dicantumkan, bagi toko modern yang sudah telanjur membangun tidak sesuai aturan di radius pasar atau toko tradisional, pihaknya mengaku tidak bisa menghentikan di tengah-tengah. “Ada poin menyebutkan diberikan waktu bertahap, artinya boleh beroperasi selama 5 tahun. Jika lebih dari itu tidak boleh memperpanjang kontrak. Jadi harus hilang, entah selesai atau berdiri di tempat yang diberikan izin meski lahanya itu adalah milik pribadi," tegas Wayan Lara.  Bahkan kata dia, selama Ranperda masih proses disahkan menjadi Perda, toko modern yang akan memulai membangun harus distop atau tidak diizinkan membangun. Nanti pihaknya akan memohon ke bupati menerbitkan Surat Edaran (SE) yang akan diberikan kepada perbekel di masing-masing desa agar tidak membangun sementara.  Politi asal Kecamatan Kerambitan ini juga menegaskan terhadap toko modern bodong baik yang ada di radius pasar tradisional maupun di tempat yang boleh membangun tetapi tidak kantongi izin harus diberikan urus izin. "Memang sekarang mereka gratis pengurusan izin sehingga tidak setor retribusi ke Pemda. Tetapi izin IMB dan izin parkir harus bayar pajak agar ada retribusi ke Pemda, meskipun lahan itu punya dia tetapi pajak parkir harus bayar. Apalagi yang tidak punya IMB harus didorong segera punya IMB," bebernya.  Ia menambahkan, jika tidak segera ditegaskan maka pasar tradisional dan toko tradisional akan mati. Serta jika dibiarkan telanjur akan sulit mengkaji ke depannya mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. "Nanti pada Kamis depan akan ditetapkan menjadi Perda, berlakunya sekitar sebulan lagi karena setelah dijadikan Perda masih harus diperiksa oleh Provinsi," tandasnya.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Dishub Buleleng Ramp Check Bus Mudik Lebaran

balitribune.co.id I Singaraja - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng mulai melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap kendaraan angkutan umum yang akan digunakan selama masa mudik Lebaran 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan armada angkutan penumpang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click

Payas Dirga dan Tenun Loloan Resmi Ditetapkan Sebagai WBTB Nasional

balitribune.co.id I Negara -  Kabupaten Jembrana yang terletak di ujung barat pulau dewata memiliki beragam kekayaan budaya autentik. Bahkan kini kekayaan budaya Kabupaten Jembrana kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Dua karya budaya khas mumi makepung, yakni busana pengantin Payas Dirga dan Kain Tenun Loloan, resmi ditetapkan sebagai WBTB Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijiriah/2026 Bupati dan Wabup Badung Serahkan Bantuan Rp 2 Juta/KK untuk Umat Islam

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyerahkan Bantuan Sosial berupa uang Rp. 2 juta per KK menjelang Hari Raya Keagamaan Idul Fitri. Penyerahan secara simbolis kepada masyarakat di Kabupaten Badung yang beragama Islam, bertempat di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kuta Utara, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Akselerasi Sampah Berbasis Sumber, Koster-Jaya Negara Kumpulkan Kades

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menekankan bahwa penanganan sampah merupakan tanggung jawab kolektif yang mendesak. Dalam arahannya di Gedung Sewaka Dharma, Denpasar, Senin (9/3/2026), Koster menegaskan pentingnya komitmen holistik dari hulu ke hilir untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Tabanan Beri Layanan Penitipan Motor Gratis ke Pemudik

balitribune.co.id I Tabanan - Polres Tabanan membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi warga yang hendak mudik saat Lebaran 2026 mulai 12 hingga 31 Maret mendatang. Layanan ini bertujuan untuk menekan risiko aksi pencurian kendaraan bermotor saat rumah ditinggal dalam keadaan kosong selama masa mudik.

Baca Selengkapnya icon click

Tokoh 32 Kampung Muslim di Karangasem Siap Ikuti Seruan Bersama Terkait Nyepi

balitribune.co.id I Amlapura - Menjelang pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 yang jatuh pada 19 Maret 2026, Tokoh Masyarakat Karangasem yang juga Penanggungjawab Semeton GMT (Gerakan Masyarakat Terpadu) I Gusti Made Tusan pada Minggu (8/3/2026) malam mengundang Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karangasem, Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Karangasem, perwakilan dari GP Anshor, NU, Muhammadiyah dan seluruh Kepala Lingkungan/K

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.