Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Di Tabanan, 283 Toko Modern Bodong

ILEGAL - Suasana Sidang Paripurna Pansus DPR Tabanan, Senin kemarin yang mengemukakan data 283 toko modern di Tabanan tidak memiliki izin.

BALI TRIBUNE - Dari 311 toko modern yang ada di Tabanan, ternyata hanya 28 toko yang memiliki izin. Sisanya sebanyak 283 toko modern beroperasi tanpa izin alias bodong. Hal ini terungkap saat Pansus VI DPRD Tabanan menggelar sidang paripurna interen persetujuan DPRD tentang empat Ranperda, Senin (23/7). Oleh karena itu, agar tidak semakin marak dan mematikan operasional pasar tradisional, DPRD Tabanan merevisi Perda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Swalayan.  Ada tiga item yang diubah dalam revisi Perda tersebut. Di antaranya jarak antarsesama toko modern dihapus. Dimana Perda sebelumnya diatur jarak 500 meter antartoko modern. Kedua, penetapan aturan jarak 1.000 meter antara toko modern dengan pasar tradisional. Dan ketiga toko modern yang sudah telanjur membangun di radius pasar tradisional dengan jarak yang tidak sesuai aturan yakni 1.000 meter diberikan masa operasional selama 5 tahun dan selanjutkan harus hilang alias kontrak tidak boleh diperpanjang. Ketua Pansus VI, I Wayan Lara mengatakan, toko modern di Tabanan harus berizin. Sebab dari 311 toko modern yang ada baru 28 yang kantongi izin sisanya sekitar 283 belum.  Tetapi persoalanya bukan tidak mau mengurus izin namun peraturan yang ada di Perda penataan toko swalayan tahun 2016, ada poin pengaturan jarak 500 meter antartoko modern yang dilanggar, sehingga memicu tidak bisa terbitnya izin. "Sekarang jarak itu dihapus, hanya ada jarak dengan toko tradisional dan pasar tradisional. Dimana yang tidak berjejaring 500 meter dan yang berjejaring 1.000 meter," ungkapnya.  Kata dia, dalam perubahan Perda tersebut juga dicantumkan, bagi toko modern yang sudah telanjur membangun tidak sesuai aturan di radius pasar atau toko tradisional, pihaknya mengaku tidak bisa menghentikan di tengah-tengah. “Ada poin menyebutkan diberikan waktu bertahap, artinya boleh beroperasi selama 5 tahun. Jika lebih dari itu tidak boleh memperpanjang kontrak. Jadi harus hilang, entah selesai atau berdiri di tempat yang diberikan izin meski lahanya itu adalah milik pribadi," tegas Wayan Lara.  Bahkan kata dia, selama Ranperda masih proses disahkan menjadi Perda, toko modern yang akan memulai membangun harus distop atau tidak diizinkan membangun. Nanti pihaknya akan memohon ke bupati menerbitkan Surat Edaran (SE) yang akan diberikan kepada perbekel di masing-masing desa agar tidak membangun sementara.  Politi asal Kecamatan Kerambitan ini juga menegaskan terhadap toko modern bodong baik yang ada di radius pasar tradisional maupun di tempat yang boleh membangun tetapi tidak kantongi izin harus diberikan urus izin. "Memang sekarang mereka gratis pengurusan izin sehingga tidak setor retribusi ke Pemda. Tetapi izin IMB dan izin parkir harus bayar pajak agar ada retribusi ke Pemda, meskipun lahan itu punya dia tetapi pajak parkir harus bayar. Apalagi yang tidak punya IMB harus didorong segera punya IMB," bebernya.  Ia menambahkan, jika tidak segera ditegaskan maka pasar tradisional dan toko tradisional akan mati. Serta jika dibiarkan telanjur akan sulit mengkaji ke depannya mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. "Nanti pada Kamis depan akan ditetapkan menjadi Perda, berlakunya sekitar sebulan lagi karena setelah dijadikan Perda masih harus diperiksa oleh Provinsi," tandasnya.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Kawal Opini WTP, Bupati Bangli Buka-bukaan Soal Ketergantungan Fiskal Daerah ke BPK

balitribune.co.id | Bangli – Pemerintah Kabupaten Bangli secara resmi memulai tahapan krusial dalam pertanggungjawaban keuangan daerah. Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, menerima langsung Tim BPK Perwakilan Provinsi Bali dalam acara Entry Meeting Pemeriksaan Terinci Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Selasa (7/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seleksi JPT Pratama Tabanan Masuki Fase Krusial, Diawasi Langsung Ombudsman RI

balitribune.co.id | Tabanan - Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan kini memasuki fase krusial. Tahap presentasi makalah dan wawancara yang berlangsung mulai Selasa (7/4/2026) menjadi penentu lahirnya pejabat publik yang diharapkan mampu menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Melaksanakan Bhakti Penganyaran di Pura Agung Besakih

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah bersama pimpinan DPRD Badung melaksanakan Bhakti Penganyaran di Pura Agung Besakih dalam rangka pelaksanaan Tawur Tabuh Gentuh lan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh, Selasa (7/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa hadir untuk mengikuti rangkaian persembahyangan bersama di Pura Penataran Agung Besakih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bule Belarusia Diduga Edarkan Ganja dan Kokain Jaringan Internasional

balitribune.co.id I Denpasar - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jaringan internasional dengan pelaku seorang warga negara asing (WNA) asal Belarusia berinisial HS (29). Dari tangan bule ini, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 483,5 gram dan kokain seberat 33,69 gram.

Baca Selengkapnya icon click

Gerokgak Jadi Sorotan, Tanah Berpasir Sumberkima Terbukti Hasilkan Bawang Merah Berkualitas

balitribune.co.id I Singaraja - Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Buleleng, Gede Melandrat, mengungkapkan potensi besar pengembangan bawang merah di wilayahnya, khususnya di Kecamatan Gerokgak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.