Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Di Tabanan, 283 Toko Modern Bodong

ILEGAL - Suasana Sidang Paripurna Pansus DPR Tabanan, Senin kemarin yang mengemukakan data 283 toko modern di Tabanan tidak memiliki izin.

BALI TRIBUNE - Dari 311 toko modern yang ada di Tabanan, ternyata hanya 28 toko yang memiliki izin. Sisanya sebanyak 283 toko modern beroperasi tanpa izin alias bodong. Hal ini terungkap saat Pansus VI DPRD Tabanan menggelar sidang paripurna interen persetujuan DPRD tentang empat Ranperda, Senin (23/7). Oleh karena itu, agar tidak semakin marak dan mematikan operasional pasar tradisional, DPRD Tabanan merevisi Perda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Swalayan.  Ada tiga item yang diubah dalam revisi Perda tersebut. Di antaranya jarak antarsesama toko modern dihapus. Dimana Perda sebelumnya diatur jarak 500 meter antartoko modern. Kedua, penetapan aturan jarak 1.000 meter antara toko modern dengan pasar tradisional. Dan ketiga toko modern yang sudah telanjur membangun di radius pasar tradisional dengan jarak yang tidak sesuai aturan yakni 1.000 meter diberikan masa operasional selama 5 tahun dan selanjutkan harus hilang alias kontrak tidak boleh diperpanjang. Ketua Pansus VI, I Wayan Lara mengatakan, toko modern di Tabanan harus berizin. Sebab dari 311 toko modern yang ada baru 28 yang kantongi izin sisanya sekitar 283 belum.  Tetapi persoalanya bukan tidak mau mengurus izin namun peraturan yang ada di Perda penataan toko swalayan tahun 2016, ada poin pengaturan jarak 500 meter antartoko modern yang dilanggar, sehingga memicu tidak bisa terbitnya izin. "Sekarang jarak itu dihapus, hanya ada jarak dengan toko tradisional dan pasar tradisional. Dimana yang tidak berjejaring 500 meter dan yang berjejaring 1.000 meter," ungkapnya.  Kata dia, dalam perubahan Perda tersebut juga dicantumkan, bagi toko modern yang sudah telanjur membangun tidak sesuai aturan di radius pasar atau toko tradisional, pihaknya mengaku tidak bisa menghentikan di tengah-tengah. “Ada poin menyebutkan diberikan waktu bertahap, artinya boleh beroperasi selama 5 tahun. Jika lebih dari itu tidak boleh memperpanjang kontrak. Jadi harus hilang, entah selesai atau berdiri di tempat yang diberikan izin meski lahanya itu adalah milik pribadi," tegas Wayan Lara.  Bahkan kata dia, selama Ranperda masih proses disahkan menjadi Perda, toko modern yang akan memulai membangun harus distop atau tidak diizinkan membangun. Nanti pihaknya akan memohon ke bupati menerbitkan Surat Edaran (SE) yang akan diberikan kepada perbekel di masing-masing desa agar tidak membangun sementara.  Politi asal Kecamatan Kerambitan ini juga menegaskan terhadap toko modern bodong baik yang ada di radius pasar tradisional maupun di tempat yang boleh membangun tetapi tidak kantongi izin harus diberikan urus izin. "Memang sekarang mereka gratis pengurusan izin sehingga tidak setor retribusi ke Pemda. Tetapi izin IMB dan izin parkir harus bayar pajak agar ada retribusi ke Pemda, meskipun lahan itu punya dia tetapi pajak parkir harus bayar. Apalagi yang tidak punya IMB harus didorong segera punya IMB," bebernya.  Ia menambahkan, jika tidak segera ditegaskan maka pasar tradisional dan toko tradisional akan mati. Serta jika dibiarkan telanjur akan sulit mengkaji ke depannya mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. "Nanti pada Kamis depan akan ditetapkan menjadi Perda, berlakunya sekitar sebulan lagi karena setelah dijadikan Perda masih harus diperiksa oleh Provinsi," tandasnya.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

BPR Lestari Bali Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Hujan deras yang mengguyur Bali sejak Rabu (10/9) memicu banjir di sejumlah titik Kota Denpasar. Musibah ini tak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga duka mendalam bagi warga terdampak.

Sebagai bentuk kepedulian, BPR Lestari Bali menyalurkan bantuan pada Jumat (12/9) ke beberapa lokasi banjir, di antaranya Banjar Beraban, Jalan Nusa Kambangan, Gelogor Carik, dan Perumahan Griya Selaras, Ubung Kaja.

Baca Selengkapnya icon click

Tarif, KTP Hingga Kuota Jadi Sorotan, DPRD Bali Matangkan Raperda Transportasi Aplikasi

balitribune.co.id | Denpasar - DPRD Bali kembali menggelar sidang lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) berbasis aplikasi, Selasa (16/9). Salah satu isu krusial yang dibahas adalah kewajiban bagi pengemudi memiliki KTP dan nomor polisi (Nopol) Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sejarah Balap Indonesia, Empat Pebalap Binaan Astra Honda Siap Melesat di GP Misano

balitribune.co.id | Jakarta – Untuk pertama kalinya dalam sejarah balap di arena MotoGP, binaan Astra Honda Motor mengisi 3 dari 4 kelas yang dilombakan di Misano World Circuit Simoncelli. Empat pebalap Indonesia yang merupakan lulusan Astra Honda Racing School (AHRS) yakni Mario Suryo Aji, Fadillah Arbi Aditama, Veda Ega Pratama, dan M. Kiandra Ramadhipa siap bersaing di sirkuit kebanggaan Italia tersebut pada 13-14 September 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Honda Care Bali Layani Service Gratis 2.500 Motor Konsumen Terdampak Banjir

balitribune.co.id | Denpasar – Banjir besar yang melanda Bali pada 10 September 2025 tidak hanya merendam rumah warga, namun juga ribuan kendaraan bermotor milik masyarakat. Sebagai bentuk kepedulian kepada konsumen setia, Astra Motor Bali melalui layanan Honda Care bergerak cepat membantu pengguna sepeda motor Honda yang terdampak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ribuan Dealer Honda Ajak Konsumen Satukan Hati, Satukan Semangat Kebersamaan

balitribune.co.id | Jakarta – Memeriahkan Hari Pelanggan Nasional 2025, PT Astra Honda Motor (AHM) bersama 29 jaringan main dealer sepeda motor Honda di seluruh Indonesia menghadirkan beragam kegiatan apresiasi untuk konsumen setianya. Rangkaian kegiatan ini akan terus meramaikan dealer sepeda motor Honda hingga akhir September ini. 

Baca Selengkapnya icon click

Melaspas Tapakan Ida Ratu Gede Sakti di Pura Dalem Desa Adat Kutaraga

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Karya Ngodakan dan Melaspas Tapakan Ida Ratu Gede Sakti. Bupati juga berkesempatan Nyumpangin Sekar Emas di Petapakan Anyar Pura Dalem Desa Adat Kutaraga, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Badung, Senin (15/9). Turut hadir dalam kesempatan ini anggota DPRD Badung I Made Ponda Wirawan, Camat Abiansemal IB.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.